Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5921 tentang Larangan mencukur rambut sebagian dan membiarkan sebagian lainnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan dari Nabi ﷺ tentang Al-Qaza', yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain, sehingga rambut menjadi tidak rata. Larangan ini bersifat tegas (tahrim) menurut mayoritas ulama, karena tujuannya adalah menjaga keindahan dan menghindari penampilan yang buruk serta menyerupai orang-orang yang tidak beradab. Ini berlaku untuk anak-anak maupun orang dewasa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):

<p>حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ.</p>

Makna: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ melarang Al-Qaza'.

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Al-Qaza' adalah mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa larangan ini menunjukkan keharaman, kecuali jika ada kebutuhan tertentu.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya, baik itu di depan, belakang, samping, atau di tengah. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan ini bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa.
  • Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam Kitab Pakaian (Bab Al-Qaza') untuk menunjukkan bahwa ini bagian dari adab dan penampilan seorang muslim.

Penjelasan Rinci

1. Pengertian Al-Qaza'

Al-Qaza' secara bahasa berarti memotong sesuatu secara tidak merata. Dalam konteks rambut, ia adalah mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Bentuknya bisa bermacam-macam:

  • Mencukur bagian depan dan membiarkan belakang
  • Mencukur bagian belakang dan membiarkan depan
  • Mencukur bagian samping dan membiarkan tengah
  • Mencukur sebagian kecil dan membiarkan sebagian besar

2. Hukum Larangan

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan keharaman. Ini adalah pendapat yang kuat.

Namun, Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini masuk dalam kategori tahrim (haram) karena mengandung unsur penyerupaan terhadap orang-orang yang tidak beradab dan merusak keindahan yang Allah ciptakan.

3. Hikmah Larangan

  • Menjaga keindahan dan keserasian: Islam sangat memperhatikan penampilan yang baik dan rapi. Mencukur sebagian rambut membuat penampilan menjadi buruk dan tidak seimbang.
  • Menghindari penyerupaan dengan orang-orang jahil: Al-Qaza' adalah kebiasaan sebagian orang-orang musyrik dan orang-orang yang tidak mengenal adab.
  • Menanamkan rasa tawadhu' dan tidak berlebih-lebihan: Larangan ini mengajarkan umat Islam untuk tidak mengikuti hawa nafsu dalam urusan penampilan.

4. Pengecualian

Para ulama mengecualikan jika ada kebutuhan, seperti:

  • Pengobatan (misalnya bekas luka atau penyakit kulit di sebagian kepala)
  • Menghilangkan rambut yang mengganggu

Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa mencukur sebagian rambut karena darurat.

5. Perbedaan dengan Mencukur Gundul atau Membiarkan Semua

  • Mencukur seluruh rambut kepala adalah boleh dan bahkan disunnahkan dalam beberapa kondisi (seperti saat haji/umrah).
  • Membiarkan semua rambut juga boleh selama dirawat dan disisir dengan baik.
  • Yang dilarang adalah mencampur antara mencukur dan membiarkan, karena ini yang disebut Al-Qaza'.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz (salah satu khalifah dari kalangan tabi'in yang sangat zuhud) sangat memperhatikan penampilan anak-anaknya. Beliau melarang mereka melakukan Al-Qaza' dan memerintahkan mereka untuk memilih salah satu: mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. Ini menunjukkan bahwa larangan ini dipahami dan diamalkan oleh para salaf dengan sungguh-sungguh, bahkan untuk anak-anak sekalipun.

Hikmahnya: Islam mengajarkan kita untuk konsisten dan tidak setengah-setengah dalam segala hal, termasuk dalam urusan penampilan. Seorang muslim hendaknya tampil dengan baik dan rapi, tidak aneh atau janggal di mata orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (Al-Qaza'), baik untuk diri sendiri maupun anak-anak kita.
  2. Pilih salah satu: Jika ingin mencukur, cukurlah seluruhnya. Jika ingin membiarkan, biarkanlah seluruhnya dan rawat dengan baik.
  3. Ajarkan adab ini kepada keluarga terutama anak-anak, karena mereka sering menjadi sasaran model rambut yang tidak sesuai syariat.
  4. Jika ada kebutuhan medis, seperti bekas luka atau penyakit kulit, maka tidak mengapa mencukur sebagian karena darurat.
  5. Niatkan dalam hati bahwa menjaga penampilan sesuai tuntunan Nabi ﷺ adalah bagian dari ibadah dan kecintaan kita kepada beliau.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.