Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 592
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga dua shalat sunnah: dua rakaat sebelum Subuh dan dua rakaat setelah Ashar. Beliau tidak pernah meninggalkannya, baik saat di rumah maupun di hadapan orang banyak. Ini menunjukkan keutamaan besar kedua shalat sunnah tersebut dan anjuran untuk menjaganya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Utama (Shahih Al-Bukhari No. 592):
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، قَالَ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الأَسْوَدِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: رَكْعَتَانِ لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَدَعُهُمَا سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً: رَكْعَتَانِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ، وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ الْعَصْرِ.
Terjemahan: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Dua rakaat yang Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkannya, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan: dua rakaat sebelum shalat Subuh dan dua rakaat setelah shalat Ashar."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Terjemahan: "Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
Terjemahan: "Semoga Allah merahmati seseorang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi — dishahihkan oleh Al-Albani)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ menjaga dua rakaat setelah Ashar karena pernah ada sebab tertentu (qadha shalat sunnah setelah Ashar yang terlewat), lalu beliau terus menjaganya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa dua rakaat setelah Ashar termasuk sunnah yang ditekankan (sunnah muakkadah) menurut sebagian ulama, dan Nabi ﷺ menjaganya setelah beliau pernah mengqadha-nya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengqadha dua rakaat setelah Ashar karena sibuk melayani tamu, lalu beliau tidak meninggalkannya setelah itu.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling mengetahui kebiasaan beliau di rumah — bersaksi bahwa ada dua shalat sunnah yang tidak pernah ditinggalkan Nabi ﷺ dalam keadaan apapun: dua rakaat sebelum Subuh dan dua rakaat setelah Ashar. Ungkapan "tidak meninggalkannya secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan" menunjukkan bahwa beliau menjaganya secara konsisten, baik saat safar maupun di rumah, baik saat sendirian maupun di hadapan orang banyak.
Pemahaman ulama:
1. Dua rakaat sebelum Subuh (sunnah fajar):
Para ulama sepakat bahwa ini adalah shalat sunnah yang paling ditekankan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan dalam Zadul Ma'ad bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat fajar, bahkan dalam perjalanan. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Aisyah sendiri meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Dua rakaat fajar lebih aku cintai daripada dunia dan seisinya" (HR. Muslim).
2. Dua rakaat setelah Ashar:
Ini yang lebih menarik perhatian para ulama. Mengapa Nabi ﷺ menjaga shalat sunnah setelah Ashar padahal ada larangan shalat setelah Ashar?
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa larangan shalat setelah Ashar berlaku umum, namun Nabi ﷺ memiliki kekhususan (khususiyyah) atau sebab tertentu. Sebabnya adalah: suatu ketika Nabi ﷺ kedatangan tamu dari Bani Tamim, beliau sibuk melayani mereka hingga tidak sempat shalat dua rakaat setelah Dzuhur. Lalu beliau mengqadha-nya setelah Ashar. Setelah itu, beliau tidak meninggalkannya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa shalat sunnah setelah Ashar yang dilakukan Nabi ﷺ adalah karena sebab qadha, dan tidak disunnahkan secara mutlak bagi umatnya. Namun sebagian dari mereka mengecualikan: boleh shalat sunnah rawatib setelah Ashar bagi yang memiliki sebab (seperti qadha).
- Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa berpendapat bahwa shalat sunnah setelah Ashar boleh dilakukan secara mutlak, berdasarkan keumuman hadits Aisyah ini dan hadits Ibnu Umar tentang shalat empat rakaat sebelum Ashar.
Pendapat yang paling kuat:
Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim cenderung menguatkan bahwa shalat sunnah setelah Ashar boleh dilakukan, terutama karena hadits Aisyah ini menunjukkan Nabi ﷺ menjaganya secara konsisten. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan shalat sunnah setelah Ashar secara mutlak berdasarkan hadits ini.
Namun, Imam an-Nawawi dan jumhur tetap berpendapat bahwa yang ditekankan adalah shalat sunnah yang memiliki sebab, bukan shalat sunnah mutlak tanpa sebab. Wallahu a'lam.
3. Hikmah menjaga shalat sunnah:
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa menjaga shalat sunnah rawatib adalah tanda kecintaan seorang hamba kepada Allah. Shalat sunnah menutupi kekurangan shalat wajib dan menjadi sebab kedekatan dengan Allah.
Story Telling
Kisah di balik dua rakaat setelah Ashar:
Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa suatu hari Nabi ﷺ kedatangan tamu dari Bani Tamim. Beliau sibuk melayani mereka hingga matahari hampir terbenam. Saat itu, beliau belum shalat dua rakaat setelah Dzuhur. Lalu beliau shalat dua rakaat setelah Ashar. Setelah itu, beliau bersabda: "Wahai Aisyah, aku tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Dzuhur, maka aku qadha sekarang." (HR. Muslim)
Sejak saat itu, Nabi ﷺ terus menjaga dua rakaat setelah Ashar. Aisyah berkata: "Beliau tidak pernah meninggalkannya, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan."
Hikmah: Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga shalat sunnah, bahkan mengqadha yang terlewat. Beliau juga mengajarkan kepada kita bahwa shalat sunnah memiliki kedudukan tinggi dalam Islam.
Kisah salaf tentang menjaga shalat sunnah:
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Wahai anak Adam, engkau tidak akan mendapatkan kemuliaan kecuali dengan taat kepada Allah. Dan shalat sunnah adalah jalan menuju kemuliaan itu." (dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Latha'if al-Ma'arif)
Kesimpulan Praktis
- Jagalah dua rakaat sebelum Subuh — ini adalah shalat sunnah yang paling ditekankan, lebih baik dari dunia dan seisinya.
- Dua rakaat setelah Ashar — menurut sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim, boleh dilakukan secara mutlak. Menurut jumhur, dianjurkan jika memiliki sebab (seperti qadha). Jika ingin mengamalkan, lakukan dengan niat qadha atau mengikuti pendapat yang membolehkan.
- Konsisten dalam shalat sunnah — jangan tinggalkan shalat sunnah rawatib, karena ia menutupi kekurangan shalat wajib.
- Qadha shalat sunnah yang terlewat — jika terlewat karena sibuk atau lupa, qadha-lah, sebagaimana Nabi ﷺ mengqadha dua rakaat setelah Dzuhur.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.