Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan bahwa Nabi ﷺ dalam keadaan ihram tetap memiliki bekas wewangian (minyak wangi) yang tampak berkilau di belahan rambut beliau. Hal ini menunjukkan bahwa sisa-sisa wewangian yang dipakai sebelum ihram tidaklah membatalkan atau merusak ibadah ihram seseorang. Yang dilarang adalah memakai wewangian baru setelah berniat ihram. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah ﷻ bagi umat Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ فِي مَفَارِقِ النَّبِيِّ ﷺ وَهْوَ مُحْرِمٌ. قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فِي مَفْرِقِ النَّبِيِّ ﷺ.
Makna ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Seolah-olah aku melihat kilauan minyak wangi pada belahan rambut Nabi ﷺ ketika beliau sedang ihram."
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh dan sebagainya), maka (sembelihlah) hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat, dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji (dengan cara tamattu'), maka (wajib ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu), maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh hari (lagi) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang yang berihram untuk tetap memiliki sisa wewangian yang dipakainya sebelum ihram. Beliau menukil perkataan Imam Asy-Syafi'i bahwa larangan memakai wewangian bagi orang yang ihram adalah untuk wewangian yang baru dipakai setelah ihram, bukan yang tersisa dari sebelumnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah ini. Di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa jika seseorang memakai minyak wangi sebelum ihram, lalu baunya masih tersisa setelah ia ihram, maka hal itu tidak mengapa. Ini berdasarkan hadits Aisyah di atas yang melihat bekas wewangian di rambut Nabi ﷺ ketika beliau ihram.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa memakai wewangian sebelum ihram hukumnya boleh, dan sisa baunya tidak membatalkan ihram. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan memakai wewangian berlaku setelah seseorang berniat ihram.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memakai wewangian sebelum berihram, dan bekasnya masih terlihat. Ini adalah dalil bahwa hal tersebut diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan larangan memakai wewangian saat ihram.
- Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam "Bab Perbedaan" (mengenai wewangian saat ihram), yang menunjukkan bahwa ada perbedaan antara wewangian yang dipakai sebelum ihram dan yang dipakai setelah ihram.
Adapun hikmah dari hadits ini adalah bahwa Allah ﷻ tidak memberatkan hamba-Nya. Seseorang yang telah memakai wewangian sebelum ihram tidak perlu menghilangkannya secara berlebihan, karena yang terpenting adalah niat dan kesucian hati dalam beribadah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah ditanya tentang wewangian yang dipakai sebelum ihram. Beliau menjawab dengan tegas, "Aku sendiri yang memakaikan wewangian kepada Rasulullah ﷺ untuk ihram beliau. Kemudian beliau berkeliling kepada istri-istrinya, lalu masuk ihram di pagi hari." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa dekatnya Aisyah dengan Nabi ﷺ dan bagaimana beliau menyaksikan langsung praktik ibadah Nabi. Dari sini kita belajar bahwa dalam beribadah, kita tidak perlu berlebihan (ghuluw) hingga menyusahkan diri sendiri. Islam adalah agama yang mudah dan penuh kasih sayang.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakai wewangian sebelum ihram, dan sisa baunya tidak membatalkan ihram.
- Yang dilarang adalah memakai wewangian baru setelah berniat ihram (kecuali karena kebutuhan seperti sakit, dengan membayar fidyah).
- Jangan berlebihan dalam beribadah hingga menyusahkan diri sendiri, karena Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya.
- Niat yang ikhlas adalah inti ibadah, dan hal-hal yang bersifat sisa dari sebelum ihram tidak merusaknya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.