Penjelasan Hadits Bukhari No. 5916 tentang Talbid dan larangan tahalul sebelum menyembelih hadi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tetap dalam keadaan ihram setelah umrah karena beliau membawa hadyu (hewan kurban) dan telah melakukan talbid (menggumpal rambut dengan gum). Orang yang membawa hadyu tidak boleh tahallul (keluar dari ihram) sampai hewan kurbannya disembelih. Ini adalah kekhususan bagi orang yang berhaji qiran atau membawa hadyu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Shahih Al-Bukhari no. 5916 (Kitab Pakaian, Bab Tahlil), dari Hafshah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ حَفْصَةَ ـ رضى الله عنها ـ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا شَأْنُ النَّاسِ حَلُّوا بِعُمْرَةٍ، وَلَمْ تَحْلِلْ أَنْتَ مِنْ عُمْرَتِكَ قَالَ "إِنِّي لَبَّدْتُ رَأْسِي، وَقَلَّدْتُ هَدْيِي، فَلاَ أَحِلُّ حَتَّى أَنْحَرَ".

Terjemahan: "Telah menceritakan kepadaku Ismail, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, dari Hafshah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, ia berkata: 'Aku berkata: Wahai Rasulullah! Apa yang terjadi dengan manusia yang telah selesai dari umrah, tetapi engkau belum menyelesaikan ihram setelah umrahmu?' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya aku telah melakukan talbid (mengikat rambutku) dan telah menghias hadyu (hewan kurban)ku, maka aku tidak akan menyelesaikan ihramku hingga aku menyembelih hadyu.'"

Ayat Al-Qur'an terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 196:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."

Hadits terkait — Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha: Nabi ﷺ mengerjakan haji qiran (menggabungkan haji dan umrah) dan tidak tahallul sampai menyembelih hadyu pada hari Nahr (Idul Adha).

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini; Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarh Shahih Al-Bukhari) membahas bab Tahlil secara rinci; Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan manasik Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan) tahun 10 H. Ketika Nabi ﷺ berihram untuk haji dan umrah sekaligus (qiran), para sahabat yang tidak membawa hadyu diperintahkan tahallul setelah umrah, lalu berihram lagi untuk haji. Namun Nabi ﷺ dan sebagian sahabat yang membawa hadyu tetap dalam ihram sampai menyembelih hadyu pada hari Nahr.

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari:

Beliau menjelaskan bahwa bab "Tahlil" dalam kitab Pakaian ini berkaitan dengan hukum tahallul dari ihram. Hadits ini menunjukkan bahwa:

  1. Talbid (تلبيد) yaitu menggumpalkan rambut kepala dengan gum atau getah pohon agar tidak kusut dan tidak berjatuhan — ini sunnah bagi orang yang berihram, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.
  2. Taqliid hadyu (تقليد الهدي) yaitu memberi tanda pada hewan kurban (misalnya kalung) sebagai tanda bahwa hewan itu untuk hadyu.
  3. Orang yang membawa hadyu tidak boleh tahallul (mencukur rambut, memotong kuku, melepas ihram) sampai hadyu disembelih. Ini berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 196 di atas.

Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil bahwa talbid dan taqliid hadyu menjadi sebab tetapnya ihram, dan bahwa Nabi ﷺ menjawab pertanyaan Hafshah dengan menjelaskan 'illah (sebab) hukumnya.

Penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:

Beliau menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa orang yang membawa hadyu tidak tahallul sampai menyembelih hadyunya, baik ia berhaji ifrad, qiran, maupun tamattu'. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — meskipun rincian penerapannya berbeda pada masing-masing madzhab.

Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad:

Beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ dalam Haji Wada' berihram untuk haji dan umrah (qiran), membawa hadyu, dan tetap dalam ihram sampai menyembelih hadyu pada hari Nahr. Beliau juga menjelaskan hikmahnya: agar orang yang membawa hadyu merasakan kesinambungan ibadah dan tidak terputus dari ihram sebelum menyempurnakan manasik.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: Orang yang membawa hadyu tetap ihram sampai hadyu disembelih, baik haji qiran, ifrad, maupun tamattu'.
  • Imam Abu Hanifah: Orang yang berhaji qiran tetap ihram sampai menyembelih hadyu pada hari Nahr; adapun tamattu', ia tahallul setelah umrah lalu berihram lagi untuk haji.
  • Imam Malik: Rinciannya mirip, namun beliau menekankan bahwa yang membawa hadyu dalam haji qiran tidak tahallul sampai menyembelih.

Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — bahwa orang yang membawa hadyu tidak tahallul sampai menyembelih hadyu, berdasarkan zhahir hadits ini dan QS. Al-Baqarah [2]: 196.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, pada Haji Wada' Nabi ﷺ berangkat bersama para sahabat. Ketika sampai di Makkah, beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk tahallul setelah umrah, lalu berihram lagi untuk haji. Namun para sahabat merasa berat karena Nabi ﷺ sendiri tidak tahallul.

Hafshah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ — bertanya dengan penuh adab: "Wahai Rasulullah, mengapa manusia sudah tahallul setelah umrah, sedangkan engkau belum?" Nabi ﷺ menjawab dengan lembut: "Sesungguhnya aku telah melakukan talbid pada rambutku dan telah memberi tanda pada hadyuku, maka aku tidak akan tahallul sampai aku menyembelih hadyu."

Dalam riwayat lain (Shahih Al-Bukhari), Aisyah radhiyallahu 'anha juga bertanya hal serupa, dan Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang sama. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak tahallul bukan karena beliau lupa atau sengaja berbeda, tetapi karena adanya sebab syar'i — yaitu membawa hadyu.

Hikmah: Seorang pemimpin hendaknya menjelaskan alasan di balik perintah atau tindakannya, sebagaimana Nabi ﷺ menjelaskan kepada Hafshah dan Aisyah. Juga menunjukkan bahwa perbedaan keadaan antara satu orang dengan orang lain dalam ibadah bisa terjadi karena adanya sebab-sebab syar'i yang berbeda.

Kesimpulan Praktis

  1. Orang yang membawa hadyu (hewan kurban) dalam haji atau umrah tidak boleh tahallul (mencukur rambut, memotong kuku, melepas ihram) sampai hadyu disembelih pada hari Nahr.
  2. Talbid (menggumpal rambut dengan gum) adalah sunnah bagi orang yang berihram, terutama jika rambutnya panjang, agar tidak kusut.
  3. Taqliid hadyu (memberi tanda pada hewan kurban) adalah sunnah dan menjadi tanda bahwa hewan tersebut untuk hadyu.
  4. Menjelaskan alasan hukum kepada orang yang bertanya adalah adab Nabi ﷺ yang patut diteladani.
  5. Bagi yang tidak membawa hadyu, ia tahallul setelah umrah (dalam haji tamattu') lalu berihram lagi untuk haji.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?