Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hal penting: (1) Larangan menyerupai orang yang melakukan talbîd (menempelkan getah atau bahan lengket di rambut) saat ihram, dan (2) kewajiban mencukur rambut bagi orang yang mengepang atau mengikat rambutnya ketika ihram, agar rambutnya terbebas dari ikatan dan bisa tercukur sempurna. Ini adalah bentuk perhatian syariat terhadap kesempurnaan ibadah haji/umrah dan larangan meniru kebiasaan orang-orang jahiliyah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
<p>حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ مَنْ ضَفَّرَ فَلْيَحْلِقْ، وَلاَ تَشَبَّهُوا بِالتَّلْبِيدِ. وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مُلَبِّدًا.</p>
Terjemahan:
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku mendengar Umar radhiyallahu 'anhu berkata: 'Siapa yang mengepang (rambutnya) maka hendaklah ia mencukurnya, dan janganlah kalian menyerupai (orang yang melakukan) talbîd.'" Dan Ibnu Umar berkata: "Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ dalam keadaan mulabbid (rambutnya ditempeli getah)."
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman tentang kesempurnaan ibadah haji:
﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ﴾
(QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Makna: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat, dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya."
Ayat ini menunjukkan bahwa mencukur rambut adalah bagian dari rangkaian ibadah haji/umrah yang harus dilakukan dengan sempurna, dan hadits ini menjelaskan salah satu adabnya.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Talbîd. Perawinya adalah para ulama besar: Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) yang termasuk tabi'in, dan Salim bin Abdullah bin Umar. Imam Az-Zuhri adalah salah satu ulama yang masuk dalam daftar rujukan kita.
Penjelasan Rinci
1. Makna Talbîd dan Tadhfîr
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa talbîd adalah tindakan seseorang yang mengoleskan getah, madu, atau bahan lengket lainnya ke rambutnya ketika ihram, agar rambutnya tidak kusut dan tidak mudah rontok. Ini adalah kebiasaan orang-orang Arab zaman dahulu ketika mereka ingin menjaga rambut tetap rapi selama ihram.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa tadhfîr (mengepang rambut) adalah mengikat rambut menjadi beberapa kepang. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa orang yang mengepang rambutnya saat ihram, maka ketika tahallul ia wajib mencukur rambutnya, bukan sekadar memendekkannya, karena dengan mencukur itulah rambut yang terikat bisa terbebas sempurna.
2. Hukum Mencukur Bagi yang Mengepang
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang mengepang rambutnya saat ihram, maka wajib mencukur (bukan memendekkan) rambutnya ketika tahallul. Ini berdasarkan perintah Umar bin Khattab yang diriwayatkan dalam hadits ini.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa mencukur atau memendekkan sama-sama boleh, karena keduanya adalah bentuk tahallul yang sah. Namun mereka tetap mengakui bahwa mencukur lebih utama bagi yang mengepang, karena lebih hati-hati.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mewajibkan mencukur bagi yang mengepang, karena ini adalah perintah tegas dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, dan tidak ada riwayat yang menyelisihinya dari Nabi ﷺ.
3. Larangan Menyerupai Talbîd
Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa larangan talbîd ini karena dua alasan:
- Pertama, talbîd adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah yang ingin menjaga rambut mereka tetap indah dan rapi selama ihram, padahal ihram adalah momen untuk menunjukkan ketundukan dan kesederhanaan di hadapan Allah.
- Kedua, talbîd bisa menghalangi air wudhu dan mandi untuk sampai ke kulit kepala, sehingga mengganggu kebersihan yang sangat dianjurkan dalam ibadah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan prinsip saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju perbuatan yang dilarang). Meskipun talbîd sendiri tidak membatalkan ihram, ia dilarang karena bisa mengarah pada sikap berlebihan dalam menjaga penampilan saat beribadah, yang bertentangan dengan semangat ihram.
4. Perbuatan Nabi ﷺ yang Melakukan Talbîd
Dalam hadits ini, Ibnu Umar menyatakan bahwa beliau melihat Rasulullah ﷺ dalam keadaan mulabbid. Ini menunjukkan bahwa talbîd pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam hadits lain bahwa Nabi ﷺ melakukan talbîd ketika ihram untuk haji.
Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah kekhususan atau dispensasi (rukhsah) bagi beliau, atau bisa juga dipahami bahwa larangan Umar ini adalah untuk orang yang tidak memiliki kebutuhan. Adapun Nabi ﷺ melakukannya karena kondisi rambut beliau yang panjang dan untuk menjaga kebersihannya selama ihram yang panjang.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa tidak ada pertentangan antara perbuatan Nabi ﷺ dan larangan Umar, karena:
- Larangan Umar adalah untuk mencegah orang yang tidak membutuhkan
- Perbuatan Nabi ﷺ adalah untuk kebutuhan menjaga rambut agar tidak kusut selama ihram
5. Hikmah Larangan Ini
Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa semua aturan dalam ibadah haji bertujuan untuk menanamkan keikhlasan, kesederhanaan, dan kepasrahan total kepada Allah. Larangan talbîd dan kewajiban mencukur bagi yang mengepang adalah bentuk latihan untuk tidak berlebihan dalam urusan penampilan ketika sedang beribadah kepada Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Salim bin Abdullah bin Umar — yang meriwayatkan hadits ini dari ayahnya — adalah seorang yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah. Suatu ketika, ia melihat seorang laki-laki yang mengepang rambutnya saat ihram. Maka ia berkata kepadanya: "Cukurlah rambutmu, karena ayahku (Abdullah bin Umar) mendengar Umar berkata: 'Siapa yang mengepang rambutnya maka hendaklah ia mencukurnya.'"
Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat dan tabi'in sangat berhati-hati dalam menjalankan perintah, bahkan dalam hal-hal yang terlihat kecil seperti urusan rambut. Mereka memahami bahwa ibadah haji adalah momen untuk menunjukkan ketaatan total, bukan untuk menjaga penampilan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berihram, hindari menempelkan getah, madu, atau bahan lengket di rambut (talbîd) karena dilarang, kecuali ada kebutuhan darurat.
- Jika seseorang mengepang rambutnya saat ihram, maka ketika tahallul ia wajib mencukur rambutnya, bukan sekadar memendekkannya.
- Prinsip ihram adalah kesederhanaan dan ketundukan, bukan menjaga penampilan. Maka jadikanlah momen ihram sebagai latihan untuk meninggalkan kesombongan dan perhatian berlebihan pada penampilan.
- Jika ragu tentang kondisi rambut saat ihram, konsultasikan dengan ulama terpercaya agar ibadah kita sempurna.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.