Penjelasan Hadits Bukhari No. 591 tentang Rasulullah selalu menjaga dua rakaat setelah Ashar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terbiasa mengerjakan shalat sunnah dua rakaat setelah shalat Ashar di rumah Aisyah radhiyallahu 'anha. Namun, para ulama menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan Nabi ﷺ, bukan anjuran umum bagi umatnya. Adapun bagi umat Islam, shalat sunnah setelah Ashar secara umum tidak disyariatkan karena waktu tersebut termasuk waktu yang dilarang untuk shalat, kecuali shalat yang memiliki sebab, seperti shalat tahiyatul masjid atau qadha shalat fardhu.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 78

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Ayat ini menunjukkan perintah shalat pada waktu-waktu yang telah ditentukan, dan para ulama menjelaskan bahwa shalat sunnah memiliki aturan tersendiri terkait waktu-waktu yang dilarang.

2. Hadits terkait:

Hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ

"Tidak ada shalat setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam." (HR. Al-Bukhari no. 586, dan Muslim no. 825)

3. Kaitan dengan ulama:

Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam "Bab Shalat Setelah Ashar" untuk menunjukkan bahwa ada riwayat yang menjelaskan kebiasaan Nabi ﷺ, namun beliau juga membawakan hadits larangan shalat setelah Ashar. Para ulama seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dua rakaat setelah Ashar yang dilakukan Nabi ﷺ adalah kekhususan beliau, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun pendapat yang kuat adalah sebagai berikut:

Pendapat Pertama (kekhususan Nabi ﷺ): Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ setelah shalat Ashar masuk ke rumah Ummu Salamah lalu shalat dua rakaat. Ketika ditanya, beliau bersabda: "Wahai Ummu Salamah, sesungguhnya aku dilarang dari shalat dua rakaat itu, tetapi aku melihat penduduk suatu kaum (dari Bani Abdil Qais) datang menemuiku sehingga aku terlewat dari dua rakaat setelah Zhuhur, maka aku mengqadhanya sekarang." Ini menunjukkan bahwa dua rakaat yang dikerjakan Nabi ﷺ setelah Ashar adalah qadha dari shalat sunnah rawatib ba'diyah Zhuhur, bukan shalat sunnah mutlak setelah Ashar.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan kebiasaan Nabi ﷺ, namun tidak bertentangan dengan larangan shalat setelah Ashar karena itu adalah kekhususan beliau atau karena itu adalah qadha.

Pendapat Kedua (boleh secara umum): Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaulnya, bahwa shalat sunnah setelah Ashar tetap boleh dikerjakan berdasarkan hadits Aisyah ini. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur karena bertentangan dengan hadits larangan yang lebih umum dan lebih kuat.

Pendapat yang kuat: Bahwa shalat sunnah mutlak setelah Ashar tidak disyariatkan berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri yang shahih. Adapun hadits Aisyah menunjukkan kekhususan Nabi ﷺ, atau menunjukkan bahwa beliau mengqadha shalat sunnah rawatib yang terlewat. Ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Imam Ibnu Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Nabi ﷺ shalat Ashar, lalu masuk ke rumahku dan shalat dua rakaat. Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, engkau shalat dua rakaat setelah Ashar padahal engkau melarang kami dari shalat setelah Ashar?' Beliau menjawab: 'Aku melihat beberapa orang dari Bani Abdil Qais datang menemuiku sehingga aku terlewat dari dua rakaat ba'diyah Zhuhur, maka aku mengqadhanya sekarang.'" (HR. Al-Bukhari no. 1233 dan Muslim no. 834)

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga shalat sunnah rawatib. Beliau tidak suka meninggalkannya, bahkan ketika terlewat karena kesibukan dakwah, beliau mengqadhanya. Ini juga menjadi pelajaran bahwa larangan shalat setelah Ashar tetap berlaku, namun ada pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab seperti qadha.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah mutlak setelah Ashar tidak disyariatkan bagi umat Islam berdasarkan hadits larangan yang shahih.
  2. Kebiasaan Nabi ﷺ shalat dua rakaat setelah Ashar adalah kekhususan beliau atau merupakan qadha dari shalat rawatib Zhuhur yang terlewat.
  3. Jika seseorang memiliki shalat yang terlewat (qadha), baik fardhu maupun sunnah rawatib, maka boleh mengqadhanya setelah Ashar karena ini termasuk shalat yang memiliki sebab.
  4. Kita dianjurkan menjaga shalat sunnah rawatib pada waktunya agar tidak terlewat, sebagaimana Nabi ﷺ menjaganya dengan sangat baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?