Penjelasan Hadits Bukhari No. 5899 tentang Perintah mewarnai rambut berbeda dari Yahudi dan Nasrani

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memerintahkan umat Islam untuk menyelisihi (berbeda) dari kebiasaan Yahudi dan Nasrani yang tidak mewarnai uban. Maka disunnahkan bagi Muslim untuk mewarnai uban, terutama dengan warna selain hitam, sebagai bentuk pembeda dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ. Ini termasuk bab khidhab (mewarnai rambut/uban) yang dibahas para ulama dalam kitab-kitab hadits dan fiqih.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-A'raf [7]: 157

وَالَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Terjemahan ringkas: "Dan orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi... yang memerintahkan mereka kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran... Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang diturunkan bersamanya, mereka itulah orang-orang yang beruntung."

Ayat ini menunjukkan bahwa mengikuti Rasul ﷺ mencakup menyelisihi kebiasaan orang-orang yang menyimpang dari petunjuk, sebagaimana dipahami Ibn Katsir dalam tafsirnya bahwa umat ini diperintahkan mengikuti Nabi dan menjauhi jalan yang menyelisihi petunjuk beliau.

Hadits terkait:

Hadits utama dari Abu Hurairah رضي الله عنه, diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Pakaian, Bab Khidhab, no. 5899. Sanad: Al-Humaidi → Sufyan (bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → Abu Salamah dan Sulaiman bin Yasar → Abu Hurairah.

Hadits pendukung dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ mewarnai rambutnya dengan hinna dan katam (daun pacar dan sejenis tumbuhan pewarna), bukan dengan warna hitam. Ini menunjukkan praktik Nabi ﷺ secara langsung.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Shahih-nya pada Kitab Pakaian, Bab Khidhab, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil disyariatkannya mewarnai uban.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "فَخَالِفُوهُمْ" (maka selisihilah mereka) menunjukkan sunnahnya mewarnai uban, dan bahwa menyelisihi ahli kitab dalam perkara yang mubah adalah prinsip yang diakui.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mewarnai uban disunnahkan, dan yang paling utama adalah dengan hinna dan katam, serta diharamkan atau dimakruhkan mewarnai dengan hitam menurut jumhur ulama berdasarkan hadits lain.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas bab ini dan menyimpulkan bahwa khidhab (mewarnai uban) adalah sunnah, dan menyelisihi ahli kitab merupakan hikmah syariat.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menegaskan prinsip mukhalafah (menyelisihi) ahli kitab dalam perkara yang tidak bertentangan dengan syariat, sebagai bentuk menjaga identitas Islam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Makna "لاَ يَصْبُغُونَ" (tidak mewarnai).

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang Yahudi dan Nasrani pada masa itu membiarkan uban mereka tanpa diwarnai. Maka Nabi ﷺ memerintahkan umatnya untuk berbeda, yaitu dengan mewarnai uban.

Kedua: Hukum mewarnai uban.

Jumhur ulama dari daftar — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim — menyatakan bahwa mewarnai uban adalah sunnah, bukan wajib. Perintah "فَخَالِفُوهُمْ" di sini dipahami sebagai perintah yang menunjukkan keutamaan dan sunnah, bukan kewajiban yang berdosa jika ditinggalkan. Ini karena ada hadits lain yang menunjukkan sebagian sahabat membiarkan uban mereka.

Ketiga: Warna yang digunakan.

Nabi ﷺ mewarnai dengan hinna dan katam (kuning kemerahan). Adapun warna hitam, terdapat hadits dari Jabir dalam Shahih Muslim bahwa Nabi ﷺ melarangnya, kecuali bagi yang berjihad di jalan Allah untuk menakut-nakuti musuh. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa jumhur ulama memakruhkan atau mengharamkan mewarnai dengan hitam secara mutlak, berdasarkan hadits larangan tersebut.

Keempat: Prinsip menyelisihi ahli kitab.

Ibn Taymiyyah dalam Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim menjelaskan bahwa syariat sering memerintahkan untuk menyelisihi ahli kitab dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka, agar umat Islam memiliki identitas yang jelas. Namun, beliau juga menegaskan bahwa prinsip ini berlaku dalam perkara yang memang disyariatkan untuk berbeda, bukan dalam semua hal.

Kelima: Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat memandang mewarnai uban dengan warna selain hitam adalah sunnah muakkadah. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga menyunnahkan, namun dengan penekanan yang berbeda. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: sunnah mewarnai uban dengan hinna dan katam, dan tidak boleh dengan hitam kecuali ada kebutuhan khusus seperti jihad.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه datang kepada Nabi ﷺ dengan uban yang telah memutih, Nabi ﷺ memerintahkan untuk mewarnainya. Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ melihat uban di kepala Abu Bakar, beliau bersabda, "Warnailah dengan hinna dan katam." (disebutkan dalam kitab-kitab hadits dan dibahas Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad).

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat pun memperhatikan sunnah ini, dan Nabi ﷺ secara langsung mengajarkannya. Hikmahnya adalah menjaga penampilan yang baik, berbeda dari kebiasaan ahli kitab, dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam perkara yang tampak maupun tersembunyi.

Kesimpulan Praktis

  1. Mewarnai uban adalah sunnah yang dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan, terutama dengan warna selain hitam seperti hinna dan katam.
  2. Menyelisihi ahli kitab dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka adalah prinsip syariat yang perlu dijaga, selama tidak bertentangan dengan dalil lain.
  3. Hindari mewarnai dengan hitam secara mutlak, kecuali ada kebutuhan syar'i seperti jihad, berdasarkan hadits larangan dari Jabir dalam Shahih Muslim.
  4. Niatkan sebagai ibadah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar mengikuti tren atau penampilan.
  5. Bersikap lembut kepada yang belum mengamalkan, karena hukumnya sunnah, bukan wajib.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?