Penjelasan Hadits Bukhari No. 5898 tentang Rambut Nabi berwarna merah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa rambut Nabi ﷺ yang tersimpan pada Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berwarna merah. Ini bukan berarti seluruh rambut beliau merah sejak awal, melainkan karena rambut putih beliau diwarnai dengan inai (henna) dan katam, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain. Para ulama memahami bahwa mewarnai uban adalah sunnah yang dianjurkan, khususnya dengan warna merah atau kuning kecokelatan, dan bukan dengan warna hitam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian (Kitab al-Libas), Bab Apa yang Disebutkan Tentang Rambut Putih, no. 5898, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.

Hadits pendukung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim:

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

"Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (uban mereka), maka selisihilah mereka."

Terjemahan: "Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai (uban mereka), maka selisihilah mereka." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits lain dari Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan At-Tirmidzi:

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

"Sesungguhnya sebaik-baik yang kalian gunakan untuk mengubah uban adalah inai dan katam."

Terjemahan: "Sesungguhnya sebaik-baik yang kalian gunakan untuk mengubah uban adalah inai dan katam." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibn Majah; dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ummu Salamah ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ mewarnai rambut beliau. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa mewarnai uban dengan inai (merah) atau katam (kehitaman kecokelatan) adalah sunnah yang disepakati kebolehannya, sedangkan mewarnai dengan warna hitam murni terlarang berdasarkan hadits lain.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, salah satu istri Nabi ﷺ, menyimpan sebagian rambut beliau sebagai tabarruk (mencari berkah). Ketika Ibn Mauhab (seorang tabi'in) datang, beliau menunjukkan rambut tersebut dan ternyata berwarna merah. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mewarnai rambut beliau.

Bagaimana para ulama memahami hal ini:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa rambut Nabi ﷺ pada awalnya berwarna hitam, lalu beruban di usia senja. Beliau kemudian mewarnainya dengan inai dan katam, sehingga tampak kemerahan. Ini sejalan dengan hadits Abu Dzarr di atas. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa sebagian sahabat seperti Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma juga mewarnai uban mereka.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mewarnai uban hukumnya sunnah, dan yang paling utama adalah dengan inai (yang menghasilkan warna merah) atau katam (yang menghasilkan warna kehitaman kecokelatan). Beliau menegaskan bahwa mewarnai dengan warna hitam murni untuk menutupi uban (tidak untuk tujuan lain seperti berperang) adalah terlarang berdasarkan hadits Nabi ﷺ tentang orang yang mewarnai rambutnya dengan hitam.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mewarnai rambut beliau, dan beliau melarang mewarnai dengan warna hitam. Beliau juga menyebutkan hikmahnya, yaitu menyelisihi ahli kitab yang tidak mewarnai uban mereka.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mewarnai uban adalah sunnah, dan warna yang dianjurkan adalah merah (dengan inai) atau kuning kecokelatan (dengan katam). Beliau juga menegaskan bahwa mewarnai dengan warna hitam adalah haram jika tujuannya untuk menipu atau menyembunyikan usia, kecuali dalam keadaan darurat seperti berjihad.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits-hadits tentang mewarnai uban dengan inai dan katam adalah shahih dan menjadi dalil yang kuat untuk sunnah ini.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat bahwa mewarnai uban adalah sunnah, dan yang paling utama adalah dengan inai dan katam.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa membiarkan uban tanpa diwarnai juga boleh, karena ada hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ membiarkan sebagian uban beliau.
  • Kesepakatan ulama adalah bahwa mewarnai dengan warna hitam murni untuk menutupi uban adalah terlarang, berdasarkan hadits: "Ubahilah uban ini, dan jauhilah warna hitam." (HR. Muslim)

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu sunnahnya mewarnai uban dengan inai atau katam, dan terlarangnya mewarnai dengan warna hitam murni.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, menyimpan sehelai rambut beliau. Suatu ketika, Ibn Mauhab (seorang tabi'in) datang berkunjung. Ummu Salamah menunjukkan rambut tersebut dan berkata bahwa rambut Nabi ﷺ berwarna merah. Ibn Mauhab melihatnya dengan penuh takjub dan mengambil pelajaran darinya.

Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang mewarnai uban. Beliau menjawab: "Sesungguhnya itu adalah cahaya bagi seorang mukmin." Beliau juga menyebutkan bahwa mewarnai uban adalah bagian dari menjaga penampilan yang baik di hadapan Allah.

Sufyan ats-Tsauri pernah berkata: "Mewarnai uban adalah sunnah, dan meninggalkannya juga boleh. Namun, yang paling utama adalah mengikuti apa yang dilakukan Nabi ﷺ."

Hikmahnya: Para salafus shalih sangat memperhatikan sunnah-sunnah kecil seperti ini, karena mereka tahu bahwa mengikuti Nabi ﷺ dalam segala hal adalah jalan menuju kecintaan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Mewarnai uban adalah sunnah yang dianjurkan, terutama dengan inai (merah) atau katam (kuning kecokelatan).
  2. Mewarnai dengan warna hitam murni untuk menutupi uban adalah terlarang, kecuali dalam keadaan darurat seperti berjihad.
  3. Membiarkan uban tanpa diwarnai juga boleh, karena ada hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ membiarkan sebagian uban beliau.
  4. Hendaknya kita menyelisihi ahli kitab yang tidak mewarnai uban mereka, sebagaimana perintah Nabi ﷺ.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam masalah ini, karena ini adalah sunnah yang ringan dan mudah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?