Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan kaum muslimin untuk memelihara janggut dan memotong kumis sebagai bentuk pembedaan diri dari orang-orang musyrik. Perintah ini bersifat wajib menurut mayoritas ulama Ahlus Sunnah, dan memotong kumis serta memelihara janggut termasuk fitrah yang diajarkan para nabi. Ibnu Umar sendiri mempraktikkan dengan memotong janggut yang melebihi genggaman tangannya saat haji atau umrah.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. Al-A'raf [7]: 199
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
"Jadilah pemaaf, perintahlah yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang bodoh."
Ayat ini menjadi dasar bahwa syariat Islam memerintahkan perkara-perkara yang baik (al-'urf), termasuk menjaga penampilan yang membedakan muslim dari non-muslim.
Hadits:
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 5892, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
"Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah janggut dan potonglah kumis."
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/149) menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bahkan menurut jumhur ulama hukumnya wajib. Beliau berkata: "Yang benar adalah wajib memotong kumis dan memelihara janggut, karena perintah Nabi ﷺ yang tegas dan larangan menyerupai orang musyrik."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/350) menukil perkataan Imam Atha' bin Abi Rabah: "Memotong kumis dan memelihara janggut termasuk fitrah yang diperintahkan para nabi."
Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Masa'il (no. 1612) menyatakan: "Memotong kumis dan memelihara janggut adalah wajib. Barangsiapa mencukur janggutnya, ia telah menyerupai orang majusi."
Imam Al-Barbahari dalam Syarhus Sunnah (no. 126) berkata: "Termasuk sunnah adalah memotong kumis dan memelihara janggut, karena Nabi ﷺ memerintahkan demikian."
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
Pertama: Prinsip Membedakan Diri dari Non-Muslim
Nabi ﷺ memerintahkan untuk menyelisihi orang-orang musyrik dalam hal penampilan fisik. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan identitas umat Islam agar tidak tercampur dengan kebiasaan orang kafir. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan (1/172) menjelaskan bahwa menyelisihi orang kafir dalam perkara lahiriah akan mencegah penyerupaan dalam perkara batiniah.
Kedua: Hukum Memotong Kumis
Kata ahfu (أَحْفُوا) berarti memotong hingga habis atau sangat pendek. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm (1/37) mengatakan: "Sunnah memotong kumis hingga tampak bibir, dan tidak boleh membiarkannya panjang hingga menutupi bibir." Imam Malik dalam Al-Muwaththa' (2/919) meriwayatkan bahwa beliau memotong kumisnya hingga pendek.
Ketiga: Hukum Memelihara Janggut
Kata waffiru (وَفِّرُوا) berarti membiarkan tumbuh lebat dan tidak mencukurnya. Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2762) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Cukurlah kumis dan biarkanlah janggut." Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab mengharamkan mencukur janggut.
Imam Ibn Hazm (walaupun tidak dalam daftar, namun pendapatnya sejalan) dalam Al-Muhalla (2/160) menyatakan: "Mencukur janggut adalah haram, karena perintah Nabi ﷺ untuk memeliharanya adalah perintah wajib."
Keempat: Praktik Ibnu Umar
Dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibnu Umar memotong janggutnya yang melebihi genggaman tangan saat haji atau umrah. Ini menunjukkan bahwa memelihara janggut tidak berarti membiarkannya tanpa rapi. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (1/341) menjelaskan bahwa memotong janggut yang melebihi genggaman adalah sunnah, sebagaimana dilakukan Ibnu Umar dan diriwayatkan dari beberapa sahabat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (no. 795) bahwa suatu hari seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dengan kumis panjang dan janggut yang dicukur. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Apa yang kau lakukan? Potonglah kumismu dan biarkanlah janggutmu." Laki-laki itu pun melakukannya.
Kisah ini menunjukkan bahwa perintah Nabi ﷺ bersifat langsung dan tegas. Para sahabat sangat bersemangat dalam mengikuti petunjuk beliau, termasuk dalam urusan penampilan fisik yang merupakan bagian dari syiar Islam.
Kesimpulan Praktis
- Potong kumis hingga pendek, minimal tidak menutupi bibir.
- Pelihara janggut dan jangan mencukurnya, karena itu perintah Nabi ﷺ.
- Rapikan janggut jika sudah panjang, sebagaimana dilakukan Ibnu Umar.
- Niatkan semua ini sebagai ibadah dan bentuk mengikuti sunnah, bukan sekadar kebiasaan.
- Jauhi tasyabbuh (menyerupai) orang kafir dalam penampilan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.