Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan lima perkara yang termasuk fitrah dalam Islam, yaitu: khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut rambut ketiak. Makna "fitrah" di sini adalah sunnah para nabi dan kebiasaan yang selaras dengan tabiat manusia yang bersih. Amalan-amalan ini bukan sekadar kebersihan fisik, tetapi juga bagian dari syiar Islam yang memiliki hikmah besar untuk kesehatan, kebersihan, dan keindahan penampilan seorang muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ " الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ، وَالاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ "
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Saya mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Lima perkara termasuk fitrah: khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut rambut ketiak.'" (HR. Al-Bukhari, no. 5891)
Hadits lain yang memperkuat dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: "Fitrah itu ada lima—atau lima perkara termasuk fitrah—yaitu: khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis." (HR. Muslim)
Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang perintah menjaga kebersihan dan kesucian diri, Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "fitrah" di sini adalah sunnah para nabi dan kebiasaan yang telah menjadi ketetapan syariat. Beliau menukil pendapat ulama bahwa yang dimaksud adalah perkara-perkara yang apabila dilakukan akan menambah kebersihan dan kesucian diri.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang makna fitrah dan perbedaan ulama dalam menghitung jumlah perkara fitrah, karena ada riwayat lain yang menyebutkan lebih dari lima perkara.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang makna kata "fitrah" dalam hadits ini. Namun pendapat yang paling kuat—sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani—adalah bahwa yang dimaksud adalah sunnah para nabi dan perkara-perkara yang telah menjadi kebiasaan mereka sejak dahulu. Ini juga selaras dengan firman Allah tentang fitrah manusia dalam QS. Ar-Rum [30]: 30.
Rincian lima perkara tersebut:
- Khitan (الْخِتَانُ) — Yaitu memotong kulit yang menutupi kepala kemaluan pada laki-laki. Para ulama sepakat bahwa khitan disyariatkan, dan sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat hukumnya wajib bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan, khitan hukumnya sunnah menurut jumhur ulama.
- Istihdad (الاِسْتِحْدَادُ) — Yaitu mencukur rambut kemaluan. Dinamakan istihdad karena alat yang digunakan biasanya adalah hadid (besi). Ini disunnahkan dilakukan secara rutin, dan para ulama menganjurkan untuk tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.
- Memendekkan kumis (قَصُّ الشَّارِبِ) — Para ulama berbeda pendapat apakah memendekkan atau mencukur habis kumis. Pendapat yang kuat—sebagaimana dipilih oleh Imam An-Nawawi dan mayoritas ulama—adalah memendekkannya hingga tidak melebihi bibir, bukan mencukurnya habis. Ini berbeda dengan mencukur jenggot yang justru dilarang.
- Memotong kuku (تَقْلِيمُ الأَظْفَارِ) — Yaitu memotong kuku tangan dan kaki agar tidak panjang. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa disunnahkan memotong kuku setiap minggu, dan tidak boleh dibiarkan lebih dari 40 hari.
- Mencabut rambut ketiak (نَتْفُ الآبَاطِ) — Yang paling utama adalah mencabutnya, namun jika terasa berat, boleh mencukurnya atau menggunakan krim penghilang bulu. Yang penting adalah membersihkannya.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dalam riwayat lain (HR. Muslim), disebutkan tambahan perkara fitrah lainnya seperti berkumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung), dan memotong jenggot. Namun dalam hadits yang sedang kita bahas ini, disebutkan lima perkara pokok.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hikmah dari perkara-perkara fitrah ini adalah untuk membersihkan diri dari hal-hal yang dapat mengganggu kebersihan dan penampilan, serta membedakan umat Islam dari orang-orang yang tidak menjaga kebersihan.
Para ulama juga menjelaskan batas waktu maksimal membiarkan perkara-perkara ini. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa tidak boleh membiarkan kumis, kuku, rambut kemaluan, dan rambut ketiak lebih dari 40 hari. Ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ memberi batas waktu 40 hari untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib—salah seorang ulama tabi'in yang sangat alim dan termasuk perawi dalam sanad hadits ini—sangat memperhatikan kebersihan dan kerapian dirinya. Beliau dikenal sebagai ulama yang wibawanya sangat terjaga. Para ulama menyebutkan bahwa beliau selalu menjaga penampilannya agar bersih dan rapi, karena seorang alim adalah panutan umat.
Dari Al-Hasan al-Bashri, beliau berkata: "Sesungguhnya termasuk akhlak para nabi adalah bersuci dan memakai wewangian." Maka seorang muslim hendaknya tidak meremehkan perkara-perkara yang tampak sepele ini, karena ia adalah bagian dari sunnah yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Jaga lima perkara fitrah ini secara rutin — khitan (bagi yang belum), mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, dan membersihkan rambut ketiak.
- Jangan biarkan lebih dari 40 hari — sebagaimana batas yang disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik.
- Niatkan karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ — agar ibadah kebersihan ini bernilai pahala.
- Mulailah dari hal yang mudah — jika mencabut rambut ketiak terasa sakit, boleh menggunakan cara lain yang lebih mudah selama membersihkannya.
- Ajarkan kepada keluarga — kebersihan adalah bagian dari iman dan syiar Islam yang harus ditanamkan sejak dini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.