Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa memotong kumis termasuk dalam sunnah fitrah yang diajarkan para nabi. Ini adalah amalan sederhana namun sangat dianjurkan untuk menjaga kebersihan, kerapian, dan membedakan diri dari kebiasaan orang-orang musyrik dan non-Muslim. Caranya adalah dengan memotong bagian kumis yang menutupi bibir hingga tampak batas bibir, tidak boleh dibiarkan panjang dan melebihi bibir.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Meskipun tidak ada ayat khusus yang secara langsung membahas memotong kumis, prinsip mengikuti fitrah dan perintah Allah untuk membersihkan diri terdapat dalam firman-Nya:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
<p>إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ</p>
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mencintai hamba-Nya yang menjaga kebersihan dan kesucian, termasuk dalam hal fitrah seperti memotong kumis.
2. Hadits Shahih:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Memotong Kumis, no. 5888.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ bersabda:
<p>مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ</p>
"Memotong kumis termasuk fitrah."
3. Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa yang dimaksud "fitrah" di sini adalah sunnah para nabi dan kebiasaan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka. Beliau juga menegaskan bahwa memotong kumis adalah amalan yang disepakati kesunnahannya oleh para ulama.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perintah untuk memotong kumis, dan para ulama berbeda pendapat tentang batasannya. Pendapat yang paling kuat adalah memotongnya hingga tampak bibir, tidak boleh dibiarkan panjang hingga menutupi bibir.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa memotong kumis hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan), dan makruh hukumnya membiarkannya panjang hingga menutupi bibir.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dari lima perkara fitrah yang disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu (HR. Bukhari dan Muslim), yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan memotong kuku. Namun dalam riwayat Ibnu Umar ini, hanya disebutkan satu: memotong kumis.
Makna "Fitrah":
Para ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Mujahid menjelaskan bahwa fitrah di sini berarti sifat bawaan yang Allah ciptakan pada manusia untuk melakukan kebaikan dan kebersihan. Ini adalah sunnah para nabi sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad ﷺ. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa fitrah adalah agama yang lurus dan sunnah yang bersih.
Hukum Memotong Kumis:
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab (seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) sepakat bahwa memotong kumis hukumnya sunnah, bahkan sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat mengatakan wajib. Namun pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
Cara Memotong Kumis:
Para ulama berbeda pendapat tentang cara memotongnya:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat: Memotong kumis hingga tampak batas bibir, tidak boleh dibiarkan panjang hingga menutupi bibir.
- Imam Malik: Memotongnya hingga habis (dicukur bersih).
- Imam Abu Hanifah: Memotongnya hingga tidak melebihi bibir, namun tidak perlu dicukur habis.
Pendapat yang paling kuat adalah memotongnya hingga tampak batas bibir, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dan Imam An-Nawawi. Hal ini berdasarkan praktik para sahabat seperti Ibnu Umar yang memotong kumisnya hingga tampak kulit bibirnya.
Hikmah Memotong Kumis:
- Membedakan diri dari orang musyrik dan non-Muslim: Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda, "Berbedalah dengan orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot dan potonglah kumis." (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah syiar Islam yang membedakan umat ini dari yang lain.
- Kebersihan dan kesehatan: Kumis yang panjang dapat menampung kotoran, debu, dan sisa makanan yang dapat mengganggu kesehatan.
- Menjaga penampilan yang rapi dan bersih: Ini adalah bagian dari akhlak mulia yang diajarkan Islam.
Story Telling
Diriwayatkan dari Nafi' (mantan budak Ibnu Umar) bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat bersemangat dalam mengamalkan sunnah ini. Beliau selalu memotong kumisnya hingga tampak batas bibirnya, bahkan ketika beliau sudah tua dan lemah. Suatu hari, ada seseorang yang bertanya kepada Ibnu Umar, "Wahai Abu Abdurrahman, mengapa engkau begitu bersemangat memotong kumismu?" Maka Ibnu Umar menjawab, "Karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Memotong kumis termasuk fitrah.' Dan aku tidak ingin meninggalkan sunnah beliau meskipun hanya satu helai rambut."
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat mencintai dan menjaga sunnah Nabi ﷺ, meskipun dalam perkara yang terlihat kecil. Mereka tidak menganggap remeh amalan sunnah karena mereka tahu bahwa kecintaan kepada Rasulullah ﷺ diwujudkan dengan mengikuti beliau dalam segala hal.
Kesimpulan Praktis
- Biasakan memotong kumis secara rutin, minimal seminggu sekali atau ketika sudah mulai panjang dan menutupi bibir.
- Potonglah hingga tampak batas bibir, jangan dibiarkan panjang dan lebat.
- Niatkan karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bukan sekadar kebiasaan atau gaya.
- Jangan mencukur habis jenggot, karena membiarkan jenggot juga termasuk sunnah fitrah.
- Ajarkan amalan ini kepada keluarga dan anak-anak sejak dini agar terbiasa dengan sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.