Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan keras berupa laknat dari Nabi ﷺ terhadap laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan (mukhannats) dan perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki (mutarajjilat). Beliau juga memerintahkan untuk mengusir mereka dari rumah-rumah agar tidak menyebarkan kerusakan dan menjaga fitrah manusia sebagai hamba Allah. Ini adalah hukum syar’i yang tegas dan wajib diamalkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an:
Allah ta’ala berfirman:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Dan sungguh aku (setan) akan menyuruh mereka (manusia) sehingga mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa [4]: 119)
Ayat ini mencakup larangan mengubah fitrah ciptaan Allah, termasuk menyerupai lawan jenis. Ulama tafsir seperti Ibnu Katsir dan As-Sa’di menjelaskan bahwa bagian dari perubahan ciptaan Allah adalah tindakan laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.
Allah juga berfirman:
فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
“(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. Ar-Rum [30]: 30)
Fitrah manusia adalah laki-laki dan perempuan dengan ciri masing-masing; menyerupai lawan jenis berarti menyimpang dari fitrah itu.
Hadits:
Hadits yang ditanyakan diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5886), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Teks hadits dengan harakat lengkap:
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ ﷺ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَقَالَ: "أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ". قَالَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ ﷺ فُلَانًا، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلَانًا.
Rujukan Ulama:
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (Kitab al-Libas, bab al-Mukhannatsin) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menyerupai lawan jenis dan hukum mengusir mereka.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam membahas laknat sebagai indikasi dosa besar.
- Syaikh al-Albani dalam Adab al-Zifaf dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keabsahan hadits ini dan ancaman kerasnya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Syarh al-Arba’in dan Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan makna mukhannats dan mutarajjilat serta kewajiban meluruskan perilaku yang menyimpang dari fitrah.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits:
Nabi ﷺ melaknat dua kelompok:
- Al-Mukhannatsin (لعن المخنثين من الرجال): laki-laki yang bertingkah laku, berbicara, atau berpakaian menyerupai perempuan, baik secara alami maupun dipelajari.
- Al-Mutarajjilat (والمترجلات من النساء): perempuan yang menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, gerak, suara, atau tingkah laku.
Laknat artinya dijauhkan dari rahmat Allah, menunjukkan dosa besar.
Perintah Mengusir:
Sabda Nabi: “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Ini merupakan perintah tegas untuk menjaga lingkungan keluarga dan masyarakat dari pengaruh penyimpangan fitrah. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pengusiran ini bersifat edukatif dan preventif, agar perilaku tersebut tidak menular dan merusak moral. Imam al-Bukhari sendiri memberi judul bab: “Bab Mengusir Mereka yang Menyerupai Wanita dari Rumah.”
Penerapan Praktis:
Al-Hasan al-Bashri dan Al-Qatadah menafsirkan bahwa mukhannats adalah yang secara tabiat dan perbuatan menyerupai perempuan, bukan sekadar penyakit. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I’lam al-Muwaqqi’in menyebutkan bahwa hukuman bagi pelaku adalah ta’zir (hukuman yang ditentukan hakim), termasuk diusir dari tempat tinggal. Sufyan ats-Tsauri dan Imam Ahmad juga tegas dalam mengharamkan menyerupai lawan jenis.
Perbedaan Pendapat:
Ada ulama yang membedakan antara mukhannats karena bawaan (tidak disengaja) dan yang dipelajari. Namun, jika perilaku itu tetap dipertahankan dan diumbar, maka tetap haram dan wajib diubah. Pendapat yang lebih kuat (dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan al-Albani) adalah bahwa semua bentuk menyerupai lawan jenis yang jelas-jelas bertentangan dengan fitrah adalah haram, dan pengusiran dilakukan jika pelaku tidak mau bertaubat.
Story Telling
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ dan ‘Umar bin al-Khattab mengusir dua orang yang dikenal sebagai mukhannats. Kisah ini menunjukkan ketegasan pemimpin Islam dalam menerapkan syariat, meskipun kepada kaum kerabat atau orang dekat. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ‘Umar mengusir seorang mukhannats bernama Hit atau Mati’ (dalam riwayat lain). Pelajaran: pemimpin wajib menjaga akidah dan moral umat, tidak boleh membiarkan penyimpangan meskipun tampak ringan.
Kesimpulan Praktis
- Haram bagi laki-laki menyerupai perempuan dan sebaliknya dalam pakaian, gaya bicara, gerakan, dan seluruh penampilan yang menjadi ciri khas lawan jenis.
- Orang tua dan masyarakat harus mendidik anak sesuai fitrah sejak dini, memisahkan mainan dan pakaian yang sesuai jenis kelamin.
- Jika ada anggota keluarga atau tetangga yang terlanjur, hendaknya dinasihati dengan lembut dan diajak bertaubat. Jika tidak mau, perlu tindakan tegas agar tidak meluas.
- Pelaku yang sudah bertaubat dan meninggalkan perilaku tersebut tidak perlu diusir, tetapi diterima kembali dengan kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.