Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Id dilaksanakan sebelum khutbah, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ. Selain itu, hadits ini juga menjadi dalil bahwa wanita boleh memakai cincin dari perak, namun mereka harus bersedekah dengan perhiasan tersebut jika diperintahkan oleh imam untuk bersedekah, sebagai bentuk ketaatan dan pembersihan harta.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Hadits:
Hadits riwayat Al-Bukhari nomor 5880, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku menghadiri shalat Id bersama Nabi ﷺ, lalu beliau shalat sebelum khutbah." Dan Ibnu Wahb menambahkan dari Ibnu Juraij: "Kemudian beliau mendatangi para wanita, lalu mereka mulai melemparkan cincin besar (al-fatakh) dan cincin kecil (al-khawatim) ke dalam kain Bilal."
Kaitan dengan Ulama:
Imam Al-Bukhari mencantumkan hadits ini dalam Kitab Pakaian, Bab Cincin untuk Wanita. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya wanita memakai cincin. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa al-fatakh adalah cincin besar yang biasa dipakai di pergelangan atau lengan, sedangkan al-khawatim adalah cincin jari. Para ulama seperti Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa wanita boleh memakai cincin dari perak, dan ini adalah perhiasan yang mubah bagi mereka.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki dua faedah utama:
Pertama, tentang tata cara shalat Id. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dengan tegas menyatakan bahwa Nabi ﷺ shalat Id sebelum khutbah. Ini adalah sunnah yang tetap dan dipegang oleh jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa khutbah setelah shalat adalah sunnah muakkadah, dan shalat Id tidak sah jika khutbah didahulukan.
Kedua, tentang cincin wanita. Dalam hadits ini, para wanita melemparkan cincin mereka sebagai sedekah. Ini menunjukkan bahwa:
- Cincin adalah perhiasan yang mubah bagi wanita. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa wanita boleh memakai cincin perak, karena tidak ada larangan dari Nabi ﷺ.
- Sedekah dengan perhiasan adalah bentuk ketaatan dan pembersihan harta. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sedekah membersihkan jiwa dari sifat kikir dan mencintai dunia.
- Para wanita tidak ragu-ragu melepas perhiasan mereka saat diperintahkan bersedekah, menunjukkan tingginya keimanan dan ketaatan mereka.
Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini dalam bab khusus tentang cincin wanita, untuk membantah pendapat yang melarang wanita memakai cincin. Beliau ingin menegaskan bahwa cincin adalah perhiasan yang diperbolehkan, sebagaimana dipahami dari praktik para sahabat.
Story Telling
Ibnu Hajar al-Asqalani meriwayatkan dalam Fath al-Bari bahwa pada hari Id, setelah shalat, Nabi ﷺ mendatangi barisan wanita dan bersabda, "Wahai para wanita, bersedekahlah, karena aku melihat kalian adalah penghuni neraka yang paling banyak." Maka para wanita pun bertanya, "Mengapa wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Karena kalian sering mengutuk dan mengingkari kebaikan suami." Maka para wanita itu segera melepas cincin dan perhiasan mereka, lalu meletakkannya di kain Bilal sebagai sedekah.
Kisah ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat wanita dalam merespon perintah Nabi ﷺ. Mereka tidak menunda-nunda, tidak bertanya-tanya, dan tidak merasa berat melepas perhiasan yang mereka cintai. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk segera taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta tidak ragu dalam bersedekah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Id dilaksanakan sebelum khutbah, sebagaimana sunnah Nabi ﷺ.
- Wanita boleh memakai cincin dari perak sebagai perhiasan, karena tidak ada larangan.
- Sedekah dengan perhiasan adalah amalan yang baik dan membersihkan jiwa.
- Kita harus meneladani para sahabat dalam ketaatan dan kecepatan merespon perintah Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.