Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 5870
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin yang terbuat dari perak, dan bagian batu (mata) cincinnya pun dari perak. Ini menunjukkan bahwa memakai cincin dari perak bagi laki-laki adalah sunnah yang sah dan pernah dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa perak adalah logam yang boleh dipakai laki-laki untuk berhias, berbeda dengan emas yang diharamkan bagi laki-laki.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 5870, Kitab Pakaian, Bab Cincin):
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا مُعْتَمِرٌ، قَالَ سَمِعْتُ حُمَيْدًا، يُحَدِّثُ عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ خَاتَمُهُ مِنْ فِضَّةٍ وَكَانَ فَصُّهُ مِنْهُ
"Telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah mengabarkan kepada kami Mu'tamir, ia berkata: 'Aku mendengar Humayd menceritakan dari Anas — semoga Allah meridhainya — bahwa Nabi ﷺ memiliki cincin dari perak dan batu cincinnya juga dari perak.'"
Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim (makna):
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan "Muhammad Rasulullah". (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim)
Ayat terkait tentang keindahan dan tidak berlebihan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya laki-laki memakai cincin perak, dan bahwa batu cincin (fash) Nabi ﷺ juga dari perak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan perak adalah pilihan utama bagi laki-laki yang ingin bercincin, dan bahwa cincin Nabi ﷺ tidak selalu berhias batu mulia.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak, dan ini menjadi sunnah yang tetap bagi laki-laki.
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan cincin perak bagi laki-laki
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki hukumnya boleh, bahkan sebagian menganggapnya sunnah karena Nabi ﷺ melakukannya. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa cincin perak bagi laki-laki tidak makruh, sedangkan emas diharamkan bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
2. Makna "fashshuhu minhu" (batu cincinnya juga dari perak)
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ungkapan ini bermakna bagian mata cincin (fash) Nabi ﷺ terbuat dari bahan yang sama, yaitu perak — bukan batu akik atau permata. Ini menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ dalam berhias. Sebagian riwayat lain menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai cincin dengan batu akik (aqiq), namun riwayat ini (no. 5870) menegaskan bahwa cincin beliau secara keseluruhan dari perak.
3. Hikmah dan adab berhias
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan beberapa hikmah:
- Cincin Nabi ﷺ digunakan sebagai stempel (cap) untuk surat-surat resmi kepada raja-raja.
- Beliau memakainya di tangan kanan, dan sebagian riwayat menyebut di kelingking.
- Tujuannya bukan untuk pamer, melainkan untuk keperluan dan mengikuti sunnah.
4. Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa memakai cincin di tangan kanan lebih utama, berdasarkan riwayat Anas.
- Imam Malik berpendapat boleh di tangan kanan atau kiri, namun beliau sendiri memakai di kiri.
- Imam asy-Syafi'i membolehkan keduanya, namun mengutamakan tangan kanan.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah tangan kanan, karena mayoritas riwayat menyebutkan Nabi ﷺ memakai di tangan kanan.
5. Larangan berlebihan
Meskipun berhias dibolehkan, Islam melarang berlebihan (israf). Ini sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A'raf [7]: 31 di atas. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mencakup larangan berlebihan dalam berpakaian, makan, dan berhias.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang setia — bahwa suatu ketika Nabi ﷺ ingin mengirim surat kepada raja Romawi dan Persia. Para sahabat menyarankan agar beliau menggunakan stempel, karena raja-raja tersebut tidak akan menerima surat tanpa cap resmi.
Maka Nabi ﷺ pun membuat cincin dari perak, dan beliau mengukirnya dengan tulisan:
مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ
"Muhammad Rasulullah"
Anas berkata: "Seakan-akan aku masih melihat kilau putih cincin itu di tangan beliau." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmahnya: Nabi ﷺ tidak memakai cincin untuk kesombongan, tetapi untuk keperluan dakwah dan administrasi. Ini mengajarkan kita bahwa berhias itu boleh, selama niatnya benar dan tidak berlebihan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak — ini sunnah yang sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
- Hindari emas bagi laki-laki — karena ada larangan tegas dalam hadits-hadits shahih.
- Utamakan tangan kanan — sesuai mayoritas riwayat tentang Nabi ﷺ.
- Jangan berlebihan — berhiaslah dengan niat mengikuti sunnah, bukan untuk pamer.
- Cincin bisa menjadi sarana dakwah — sebagaimana Nabi ﷺ menggunakannya untuk stempel surat kepada raja-raja.
- Sederhana itu indah — Nabi ﷺ memilih perak, bukan emas atau permata mahal, padahal beliau adalah pemimpin umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.