Penjelasan Hadits Bukhari No. 587 tentang Larangan shalat sunnah setelah Ashar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau mencela orang-orang yang mengerjakan shalat dua rakaat setelah 'Ashar, karena selama beliau menemani Rasulullah ﷺ, beliau tidak pernah melihat Nabi ﷺ mengerjakannya, bahkan Nabi ﷺ melarangnya. Hadits ini menjadi dalil larangan shalat sunnah mutlak setelah shalat 'Ashar, dan para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan rinciannya sesuai dalil-dalil lain yang shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum ketaatan kepada perintah dan larangan Nabi ﷺ:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Mawaqit ash-Shalah (Waktu-Waktu Shalat), Bab "Tidak Mengkhususkan Shalat Sebelum Terbenamnya Matahari", nomor 587. Perawi: Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Humran bin Aban, dari Abu at-Tayyah, dari Syu'bah, dari Gundar, dari Muhammad bin Aban.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih Muslim dari jalur yang sama, dan oleh Abu Dawud as-Sijistani, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i — semuanya menunjukkan larangan shalat setelah 'Ashar.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Muawiyah radhiyallahu 'anhu menyampaikan teguran kepada sebagian kaum muslimin di masanya yang mengerjakan shalat dua rakaat setelah 'Ashar. Beliau menyatakan dua hal:

  1. Praktik Nabi ﷺ: Selama beliau menyertai Rasulullah ﷺ, beliau tidak pernah melihat Nabi ﷺ mengerjakan shalat tersebut.
  2. Larangan Nabi ﷺ: Nabi ﷺ secara tegas melarang shalat dua rakaat setelah 'Ashar.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan shalat sunnah mutlak setelah 'Ashar. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat qadha sunnah rawatib, atau shalat sunnah wudhu) — apakah tetap dilarang atau boleh dikerjakan.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat umum untuk shalat sunnah mutlak setelah 'Ashar. Namun beliau juga menyebutkan hadits-hadits lain yang menunjukkan pengecualian, seperti hadits tentang qadha shalat sunnah setelah 'Ashar (dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha) dan hadits tentang shalat dua rakaat setelah 'Ashar yang dilakukan Nabi ﷺ karena ada sebab tertentu.

Ibnu Taymiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan shalat setelah 'Ashar dan setelah Subuh adalah larangan yang kuat, namun shalat yang memiliki sebab tertentu (dzawatul asbab) boleh dikerjakan menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang shalat setelah 'Ashar dan setelah Subuh secara umum, tetapi beliau sendiri mengerjakan shalat sunnah setelah 'Ashar sebagai qadha dari shalat sunnah setelah Zhuhur yang terlewat. Ini menunjukkan bahwa shalat yang memiliki sebab tetap boleh.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan shalat setelah 'Ashar berlaku untuk shalat sunnah mutlak (tanpa sebab). Adapun shalat yang memiliki sebab seperti tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, atau qadha sunnah rawatib — menurut pendapat yang rajih (kuat) — tetap boleh dikerjakan, berdasarkan keumuman dalil dan hadits-hadits shahih tentang qadha sunnah setelah 'Ashar.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Irwa' al-Ghalil dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan bahwa larangan shalat setelah 'Ashar adalah shahih, namun shalat yang memiliki sebab tetap dianjurkan berdasarkan dalil-dalil shahih lainnya.

Kesimpulan pendapat yang paling kuat:

Jumhur ulama dari daftar — termasuk Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, al-Utsaimin, dan al-Albani — berpendapat bahwa:

  • Shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) setelah 'Ashar dilarang berdasarkan hadits ini.
  • Shalat sunnah yang memiliki sebab (seperti tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, qadha sunnah rawatib, shalat gerhana, dll.) boleh dikerjakan berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, ketika beliau menjadi khalifah dan berada di Syam, melihat sebagian orang mengerjakan shalat dua rakaat setelah 'Ashar. Beliau pun menegur mereka dengan lembut namun tegas, seraya menyampaikan bahwa beliau adalah orang yang paling tahu tentang sunnah Nabi ﷺ karena lama menyertai beliau. Beliau tidak ingin umat terjatuh pada perkara yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ.

Humran bin Aban — seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini — dikenal sebagai orang yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau menyampaikan hadits ini kepada Abu at-Tayyah dan kemudian sampai kepada Syu'bah bin al-Hajjaj — seorang ulama hadits yang sangat teliti — lalu diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab shahihnya.

Hikmahnya: seorang muslim hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan ilmu, dan tidak beribadah berdasarkan perasaan atau kebiasaan semata. Teguran Muawiyah radhiyallahu 'anhu menunjukkan pentingnya menjaga kemurnian ibadah sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah mutlak setelah 'Ashar dilarang berdasarkan hadits shahih ini, kecuali jika ada sebab tertentu.
  2. Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan setelah 'Ashar, seperti tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan qadha sunnah rawatib — menurut pendapat yang rajih dari Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, al-Utsaimin, dan al-Albani.
  3. Hendaklah seorang muslim belajar ilmu sebelum beribadah, agar ibadahnya sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
  4. Teguran dalam masalah ibadah hendaknya disampaikan dengan adab dan berdasarkan dalil, sebagaimana yang dicontohkan Muawiyah radhiyallahu 'anhu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?