Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan pemakaian cincin emas dan menyatakan tidak akan memakainya lagi, lalu para sahabat pun ikut melepas cincin mereka. Para ulama memahami bahwa cincin emas tidak boleh dipakai oleh laki-laki, sedangkan bagi perempuan diperbolehkan. Hadits ini juga mengajarkan adab mengikuti keputusan Nabi ﷺ dengan segera dan penuh ketaatan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَلْبَسُ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَنَبَذَهُ فَقَالَ "لاَ أَلْبَسُهُ أَبَدًا". فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ.
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ pernah memakai cincin dari emas, kemudian beliau melemparkannya dan berkata: 'Aku tidak akan memakainya selamanya.' Maka orang-orang pun melemparkan cincin-cincin mereka."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keumuman larangan bagi laki-laki untuk menyerupai perempuan dan sebaliknya, serta menjaga kehormatan:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
QS. An-Nisa [4]: 32
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Ayat ini secara umum mengajarkan untuk menerima ketentuan Allah, termasuk perbedaan aturan antara laki-laki dan perempuan dalam hal-hal tertentu seperti perhiasan.
Penjelasan Rinci
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Pakaian, menunjukkan bahwa masalah cincin termasuk pembahasan tentang pakaian dan perhiasan. Hadits ini menjelaskan bahwa pada awalnya Nabi ﷺ pernah memakai cincin emas, kemudian beliau melepasnya dan menyatakan tidak akan memakainya selamanya. Para sahabat yang melihat hal itu langsung melepas cincin mereka sebagai bentuk ketaatan.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai cincin emas bagi laki-laki adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Adapun bagi perempuan, diperbolehkan memakai emas, berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan kebolehan emas bagi perempuan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil utama larangan cincin emas bagi laki-laki, dan beliau juga menjelaskan bahwa para sahabat segera meninggalkan apa yang ditinggalkan Nabi ﷺ.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa emas adalah perhiasan yang khusus bagi perempuan, dan laki-laki dilarang memakainya karena mengandung unsur menyerupai perempuan (tasyabbuh) dan juga karena sifat emas yang mewah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menegaskan bahwa syariat Islam menjaga perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal-hal yang memang telah ditetapkan batasannya.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama mengharamkan cincin emas bagi laki-laki. Sedangkan sebagian ulama seperti Imam Malik membolehkan cincin emas bagi laki-laki dalam keadaan darurat tertentu, namun pendapat yang paling kuat adalah larangan mutlak bagi laki-laki berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah Nabi ﷺ melepas cincin emasnya dan menyatakan tidak akan memakainya lagi, para sahabat yang hadir saat itu langsung melepas cincin emas mereka tanpa menunggu perintah. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah. Beliau dikenal sebagai sahabat yang selalu berusaha meneladani setiap gerak-gerik Nabi ﷺ. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat memiliki sifat sami'na wa atha'na (kami mendengar dan kami taat) terhadap setiap keputusan Rasulullah ﷺ, bahkan dalam hal yang bersifat pribadi seperti perhiasan. Hikmahnya adalah hendaknya kita juga segera meninggalkan apa yang dilarang oleh Nabi ﷺ tanpa ragu, karena ketaatan kepada beliau adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Laki-laki muslim tidak boleh memakai cincin emas, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.
- Perempuan diperbolehkan memakai emas, termasuk cincin emas, sebagai perhiasan.
- Hendaknya kita meneladani para sahabat yang segera taat kepada keputusan Nabi ﷺ tanpa menunda-nunda.
- Bagi laki-laki yang ingin memakai cincin, hendaknya memakai cincin dari perak atau bahan lain yang halal, sebagaimana Nabi ﷺ juga memakai cincin perak setelah itu.
- Menjaga perbedaan aturan antara laki-laki dan perempuan adalah bagian dari menjaga syariat dan kehormatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.