Penjelasan Hadits Bukhari No. 5865 tentang Larangan memakai cincin emas bagi lelaki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai cincin emas, lalu ketika para sahabat menirunya secara berlebihan, beliau meninggalkan cincin emas itu dan beralih memakai cincin perak. Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa memakai cincin emas tidak diperbolehkan bagi kaum lelaki, sedangkan bagi perempuan dibolehkan. Cincin perak boleh dipakai lelaki, dan sunnah meletakkan batu cincin menghadap telapak tangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian (Al-Libas), Bab Cincin Emas, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak beliau yang menjadi perawi terpercaya).

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ، وَجَعَلَ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ، فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ، فَرَمَى بِهِ، وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ubaidullah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Nafi', dari Abdullah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah memakai cincin dari emas, dan meletakkan batu cincin di arah telapak tangannya. Maka orang-orang pun memakainya, lalu beliau melempar cincin itu dan memakai cincin dari perak."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan berlebihan dan pentingnya meneladani Nabi ﷺ:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

QS. Al-Ahzab [33]: 21 — "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat, dan yang banyak mengingat Allah."

Hadits pendukung dari sahabat lain: Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya, lalu bersabda agar orang-orang membuat cincin seperti itu. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan emas bagi lelaki adalah ijma' (kesepakatan) ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Hukum memakai cincin emas bagi lelaki.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pada awalnya Nabi ﷺ memakai cincin emas, kemudian beliau meninggalkannya. Para ulama berbeda pendapat apakah larangan emas bagi lelaki bersifat mutlak atau hanya karena sebab tertentu (seperti kesombongan). Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim dan Ibnu Hajar — adalah bahwa emas haram bagi lelaki secara mutlak, berdasarkan hadits-hadits lain yang tegas melarangnya, seperti hadits "Diharamkan emas dan sutra bagi lelaki umatku, dan dihalalkan bagi perempuannya" (riwayat Abu Dawud dan An-Nasa'i). Adapun bagi perempuan, memakai emas dibolehkan berdasarkan ijma' ulama.

Kedua: Hikmah Nabi ﷺ melempar cincin emas.

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan cincin emas bukan karena beliau tidak mampu, tetapi karena melihat para sahabat berlomba-lomba menirunya hingga dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau kesombongan. Ini menunjukkan kelembutan dan hikmah Nabi ﷺ dalam mendidik umat. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa seorang pemimpin hendaknya meninggalkan sesuatu yang mubah jika dikhawatirkan menimbulkan keburukan bagi pengikutnya.

Ketiga: Meletakkan batu cincin menghadap telapak tangan.

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa sunnah meletakkan batu cincin (fash) menghadap ke dalam telapak tangan, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Ini adalah adab yang dianjurkan, meskipun tidak wajib.

Keempat: Cincin perak bagi lelaki.

Nabi ﷺ beralih memakai cincin perak. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa cincin perak boleh dipakai lelaki, dan ini adalah sunnah. Adapun ukuran dan bentuknya, tidak ada ketentuan khusus selama tidak berlebihan.

Kelima: Perbedaan pendapat ulama.

Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa larangan emas bagi lelaki bersifat makruh tahrim (haram), bukan sekadar makruh. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga mengharamkannya bagi lelaki. Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan haramnya emas bagi lelaki secara mutlak. Pendapat yang paling kuat adalah haram, berdasarkan dalil-dalil tegas dari hadits-hadits shahih.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana dalam hadits ini — bahwa suatu ketika Nabi ﷺ membuat cincin dari emas dan memakainya. Para sahabat yang melihatnya pun segera membuat cincin emas serupa, karena kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ dan keinginan meneladani beliau. Namun ketika Nabi ﷺ melihat mereka memakainya, beliau melempar cincin emasnya dan beralih ke cincin perak.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ mendidik umatnya dengan tindakan, bukan hanya ucapan. Beliau tidak langsung menegur, tetapi memberi contoh dengan meninggalkan apa yang beliau khawatirkan menimbulkan keburukan. Ini adalah pelajaran tentang kelembutan dan hikmah dalam berdakwah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi lelaki: Hindari memakai cincin emas, karena hukumnya haram menurut pendapat yang paling kuat (Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Imam Ahmad). Gunakan cincin perak jika ingin memakai cincin.
  2. Bagi perempuan: Memakai cincin emas dibolehkan, berdasarkan ijma' ulama.
  3. Adab memakai cincin: Sunnah meletakkan batu cincin menghadap telapak tangan, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  4. Meneladani Nabi ﷺ: Tinggalkan sesuatu yang mubah jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau keburukan, sebagaimana hikmah Nabi ﷺ meninggalkan cincin emas.
  5. Hindari berlebihan: Jangan berlomba-lomba dalam hal duniawi yang bisa menimbulkan kesombongan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?