Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang dua waktu yang diharamkan untuk melakukan shalat (selain shalat yang memiliki sebab), yaitu: setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Larangan ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak boleh dengan sengaja mengerjakan shalat sunnah mutlak di dua waktu tersebut. Namun, para ulama menjelaskan bahwa shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid, qadha, atau shalat jenazah) tetap boleh dikerjakan di waktu-waktu tersebut menurut pendapat yang lebih kuat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءُ بْنُ يَزِيدَ الْجُنْدَعِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ، يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: "لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ"
"Tidak ada shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam." (HR. Al-Bukhari, Kitab Waktu Shalat, Bab Tidak Mencari Shalat Sebelum Matahari Terbenam, no. 586)
Hadits lain yang senada:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا، وَمَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَهَا"
"Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut. Dan barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut." (HR. Al-Bukhari no. 580, Muslim no. 608)
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan penjagaan waktu shalat:
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Penjelasan Rinci
1. Makna Umum Hadits
Hadits ini dengan tegas melarang shalat pada dua waktu:
- Setelah shalat Subuh (yaitu setelah terbit fajar dan menunaikan shalat Subuh) hingga matahari terbit dengan sempurna.
- Setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
Larangan ini bersifat umum, mencakup semua jenis shalat. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah larangan ini mencakup shalat yang memiliki sebab atau tidak.
2. Pendapat Ulama Mengenai Shalat yang Memiliki Sebab
Pendapat Pertama: Larangan bersifat umum, semua shalat dilarang
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa tidak ada shalat sama sekali di dua waktu tersebut, baik shalat sunnah mutlak maupun shalat yang memiliki sebab, kecuali shalat yang telah diwajibkan pada waktu itu (seperti shalat Ashar yang dikerjakan di akhir waktunya).
Pendapat Kedua: Shalat yang memiliki sebab tetap boleh dikerjakan
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan pendapat yang lebih kuat dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa larangan tersebut khusus untuk shalat sunnah mutlak (tanpa sebab), sedangkan shalat yang memiliki sebab seperti:
- Shalat tahiyatul masjid (menghormati masjid)
- Shalat qadha (mengganti shalat yang terlewat)
- Shalat jenazah
- Shalat gerhana matahari/bulan
- Shalat sunnah wudhu
- Shalat sunnah setelah ihram
...tetap boleh dikerjakan di waktu-waktu terlarang tersebut.
Dalil pendapat kedua:
Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ"
"Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka janganlah duduk hingga ia shalat dua rakaat." (HR. Al-Bukhari no. 444, Muslim no. 714)
Hadits ini bersifat umum, termasuk ketika masuk masjid setelah shalat Subuh atau setelah shalat Ashar. Maka shalat tahiyatul masjid tetap disunnahkan di waktu-waktu tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang shalat di waktu-waktu tertentu tidak bertentangan dengan hadits yang memerintahkan shalat karena sebab. Beliau berkata: "Yang benar, shalat yang memiliki sebab boleh dikerjakan di waktu-waktu terlarang, karena larangan tersebut ditujukan untuk shalat yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat yang memiliki sebab, maka ia tetap disyariatkan berdasarkan dalil-dalil yang memerintahkannya."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya mengerjakan shalat yang memiliki sebab di waktu-waktu terlarang, karena hadits-hadits yang membolehkan lebih khusus dan lebih kuat.
3. Hikmah Larangan
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah dari larangan shalat di dua waktu tersebut:
- Waktu syaithan: Matahari terbit dan terbenam adalah waktu-waktu sujudnya syaithan, sehingga dikhawatirkan shalat di waktu tersebut menyerupai perbuatan orang-orang musyrik yang menyembah matahari.
- Menjaga keikhlasan: Shalat di waktu-waktu tersebut bisa menimbulkan syubhat bahwa seseorang shalat karena sebab-sebab tertentu yang tidak syar'i.
- Menutup pintu kesyirikan: Larangan ini menjadi pembeda antara ibadah kaum muslimin dengan penyembah matahari.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu menuju kesyirikan, karena orang-orang musyrik biasa sujud dan beribadah kepada matahari ketika terbit dan terbenam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang masuk masjid setelah shalat Ashar, apakah ia boleh shalat tahiyatul masjid? Maka Imam Ahmad menjawab: "Ya, ia boleh shalat, karena hadits Abu Qatadah tentang tahiyatul masjid bersifat umum."
Kemudian beliau menyebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma pernah mengerjakan shalat dua rakaat setelah shalat Ashar ketika beliau masuk masjid, dan beliau berkata: "Sesungguhnya aku tidak akan meninggalkan shalat tahiyatul masjid karena mendengar larangan ini, karena larangan tersebut untuk shalat yang tidak memiliki sebab."
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat dan ulama sangat berhati-hati dalam memahami hadits-hadits Nabi ﷺ. Mereka tidak serta-merta memahami larangan secara tekstual tanpa memperhatikan dalil-dalil lain yang lebih khusus. Inilah manhaj yang benar dalam memahami syariat.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya mengerjakan shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
- Boleh mengerjakan shalat yang memiliki sebab di dua waktu tersebut menurut pendapat yang lebih kuat, seperti:
- Shalat tahiyatul masjid
- Shalat qadha (mengganti shalat wajib yang terlewat)
- Shalat jenazah
- Shalat gerhana
- Shalat sunnah wudhu
- Jika seseorang masuk masjid setelah shalat Subuh atau Ashar, maka ia tetap disunnahkan shalat tahiyatul masjid dua rakaat.
- Jika seseorang memiliki hutang shalat wajib, maka ia boleh mengqadhanya di waktu-waktu tersebut, karena shalat wajib tidak gugur karena masuknya waktu terlarang.
- Hindari mengerjakan shalat sunnah mutlak di waktu-waktu tersebut, karena larangan Nabi ﷺ sangat tegas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.