Penjelasan Hadits Bukhari No. 5853 tentang Alternatif pakaian saat tidak memiliki sarung dan sandal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan keluwesan (rukhshah) dalam berpakaian saat ihram atau ketika kain penutup dan sandal tidak tersedia. Bagi yang tidak punya izar (kain penutup pinggang), boleh memakai celana; dan yang tidak punya sandal, boleh memakai khuff (sepatu kulit penutup kaki). Ini menunjukkan syariat Islam memberi kemudahan dan tidak memberatkan hamba-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

وَيُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Terjemahan: "Dan Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Sandal yang Terbuat dari Kulit dan Sebagainya, nomor 5853. Perawi: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks Arab hadits:

مَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ إِزَارٌ فَلْيَلْبَسِ السَّرَاوِيلَ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ

Terjemahan: "Siapa yang tidak memiliki izar (kain penutup pinggang), maka hendaklah ia mengenakan celana; dan siapa yang tidak memiliki dua sandal, maka hendaklah ia mengenakan khuff (sepatu kulit penutup kaki)."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini berkaitan dengan keadaan ihram, di mana seseorang dilarang memakai pakaian yang berjahit (makhith) dan menutup kepala, namun diberi keringanan jika tidak memiliki izar dan na'l.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan memakai celana dan khuff saat ihram berlaku jika seseorang memiliki izar dan sandal; jika tidak ada, maka boleh memakainya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat selalu memperhatikan kondisi kemampuan hamba, dan larangan bersifat kondisional.

Penjelasan Rinci

Hadits ini muncul dalam konteks pembahasan pakaian ihram. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa asal hukumnya, orang yang berihram dilarang memakai pakaian yang berjahit (seperti celana) dan sepatu yang menutupi mata kaki (khuff). Namun, ketika seseorang tidak memiliki izar (kain penutup pinggang) dan sandal, maka larangan tersebut gugur karena kondisi darurat.

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip al-masyaqqah tajlibut taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan). Beliau juga menukil pendapat Imam asy-Syafi'i bahwa jika seseorang tidak menemukan izar, ia boleh memakai celana, dan jika tidak menemukan sandal, ia boleh memakai khuff, namun tetap tidak boleh menutupi kepala.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa keringanan ini berlaku khusus bagi yang tidak memiliki pakaian yang diperbolehkan saat ihram. Jika seseorang memiliki izar dan sandal, maka ia wajib memakainya dan tidak boleh beralih ke celana atau khuff.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menambahkan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini tidak menyebutkan batasan waktu atau tempat, sehingga keringanan ini berlaku umum dalam kondisi ketidakmampuan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa keringanan ini hanya berlaku saat ihram, bukan dalam keadaan biasa.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memperluasnya: jika seseorang tidak memiliki izar dan sandal dalam keadaan apa pun (termasuk tidak ihram), ia boleh memakai celana dan khuff, karena hadits ini bersifat umum.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena hadits ini tidak membatasi pada keadaan ihram secara eksplisit, dan kaidah syariat selalu memberi kemudahan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang seseorang yang berihram namun tidak memiliki izar dan sandal. Beliau menjawab dengan hadits ini, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari. Beliau tidak menambahkan syarat apa pun, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai keringanan yang luas.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Jika seseorang tidak menemukan pakaian yang sesuai, maka ia boleh memakai apa yang ada, selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan." (Makna umum dari perkataan beliau yang dinukil dalam kitab-kitab salaf).

Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah, dan Allah tidak menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Namun, kemudahan ini tetap dalam koridor ketaatan, bukan alasan untuk meninggalkan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Keringanan dalam berpakaian: Jika seseorang tidak memiliki izar (kain penutup pinggang), ia boleh memakai celana. Jika tidak memiliki sandal, ia boleh memakai khuff (sepatu kulit penutup kaki).
  2. Berlaku saat ihram dan kondisi darurat: Keringanan ini terutama berlaku saat ihram, namun menurut pendapat yang kuat (Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad), juga berlaku dalam kondisi tidak mampu secara umum.
  3. Tidak menutupi kepala: Keringanan ini tidak mencakup menutupi kepala saat ihram, karena larangan menutup kepala tetap berlaku.
  4. Prinsip syariat: Islam selalu memberi kemudahan dan tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185.
  5. Mengikuti pemahaman ulama: Hendaknya kita merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah seperti Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, dan Ibn Qayyim dalam memahami hadits-hadits seperti ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?