Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 585 tentang Larangan shalat saat matahari terbit dan terbenam

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang muslim dengan sengaja memilih waktu terbit matahari atau terbenamnya untuk mengerjakan shalat (sunnah). Larangan ini karena kedua waktu tersebut adalah saat syaitan menyelinap dan juga menyerupai ibadah para penyembah matahari. Shalat fardhu yang tertinggal tetap wajib diqadha, tetapi shalat sunnah mutlak tidak boleh dimulai pada waktu itu.

Rujukan Ulama & Dalil

Teks Hadits (Shahih Al-Bukhari no. 585; juga Muslim no. 828):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «لَا يَتَحَرَّى أَحَدُكُمْ فَيُصَلِّيَ عِنْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَلَا عِنْدَ غُرُوبِهَا».

Terjemahan: “Janganlah salah seorang di antara kalian sengaja mencari waktu untuk shalat ketika matahari terbit dan ketika matahari terbenam.”

Ayat yang terkait:

QS. Al-Isra’ [17]: 78

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam.”

Ayat ini membatasi waktu shalat fardhu dan tidak mencakup waktu terbit/terbenam untuk shalat sunnah.

Penjelasan ulama dari daftar:

  • Imam Al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam Kitab Waktu Shalat, Bab “Tidak Mencari Shalat Sebelum Matahari Terbenam”, mengisyaratkan bahwa larangan ini umum untuk shalat sunnah.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (jilid 5, hal. 210) menegaskan bahwa waktu terbit dan terbenam adalah waktu larangan shalat (أوقات النهي), dan tidak ada shalat sunnah yang sah pada saat itu kecuali shalat yang memiliki sebab seperti shalat jenazah dan sujud tilawah jika didahului sebab? Namun beliau merajihkan pendapat bahwa shalat sunnah mutlak terlarang.
  • Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (jilid 2, hal. 60-63) menjelaskan hikmah larangan: karena matahari terbit di antara dua tanduk syaitan (sebagaimana hadits lain) dan waktu itu dipilih oleh orang-orang musyrik untuk menyembah matahari. Beliau juga mengutip Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i yang melarang shalat sunnah di kedua waktu tersebut mutlak.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (jilid 4, hal. 183) mengatakan bahwa larangan ini bersifat larangan haram (tahrim) menurut mayoritas ulama, kecuali untuk shalat-shalat yang memiliki sebab seperti tahiyat masjid jika masuk masjid saat itu, pendapat yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (dari daftar ulama) dan Ibnu Qayyim, tetapi mereka tetap menekankan kehati-hatian.

Penjelasan Rinci

Makna hadits ini adalah larangan bagi seorang muslim untuk sengaja memulai shalat sunnah pada saat matahari sedang terbit (yaitu ketika piringan matahari mulai tampak hingga naik satu tombak) dan pada saat matahari terbenam (sejak mulai menguning hingga benar-benar tenggelam). Larangan ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang jelas: “لا يتحر” (jangan sengaja mencari).

Perbedaan pendapat di kalangan ulama dari daftar:

  1. Jumhur (Malik, Syafi’i, Ahmad dalam riwayat masyhur) – mengharamkan shalat sunnah mutlak di kedua waktu ini, termasuk shalat sunnah rawatib yang qabliyah/badiyah, kecuali shalat yang memiliki sebab yang mendahului waktu larangan (misalnya shalat jenazah yang sudah hadir, atau sujud tilawah, atau qadha’ shalat fardhu).
  2. Abu Hanifah (dari daftar) – membolehkan shalat sunnah pada waktu tersebut karena qiyas terhadap shalat fardhu yang wajib diqadha. Namun pendapat ini ditolak oleh jumhur karena hadits shahih yang bersifat umum.
  3. Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim – mereka berpegang pada zahir hadits bahwa larangan hanya untuk “menyengaja” (يتحرّى) sedangkan shalat yang memiliki sebab (seperti tahiyat masjid, shalat kusuf) tidak termasuk sengaja mencari waktu, sehingga boleh. Namun beliau berdua mengakui kehati-hatian lebih utama.

Hikmah larangan:

  • Hadits riwayat Muslim (no. 828) dari sahabat ‘Amr bin ‘Abasah menjelaskan bahwa matahari terbit di antara dua tanduk syaitan, dan pada saat itu sujudlah orang-orang musyrik kepada matahari. Maka umat Islam dilarang menyerupai mereka.
  • Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dalam bab lain bahwa waktu tersebut adalah “ketika orang kafir menyembah matahari” sehingga menutup pintu syubhat dan tasyabbuh.

Story Telling

Diriwayatkan dari Nafi’ – maula Ibnu ‘Umar – bahwa ia menceritakan: “Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma melihat seorang laki-laki shalat di waktu terbitnya fajar (setelah shalat Shubuh) padahal matahari belum naik tinggi. Maka beliau melarangnya seraya berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang shalat ketika matahari terbit’.” (Riwayat ini disebut oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dengan sanad yang shahih.)

Kisah ini menunjukkan betapa kaum salaf sangat berhati-hati dalam mengamalkan hadits ini. Mereka tidak hanya meninggalkan shalat pada waktu larangan, tetapi juga saling menasihati dengan lembut.

Kesimpulan Praktis

  • Hindari melakukan shalat sunnah mutlak (seperti shalat Dhuha, sunnah wudhu, shalat istikharah, dll.) pada saat matahari terbit (hingga naik setinggi tombak, ± 15-20 menit setelah terbit) dan saat matahari terbenam (sejak menguning hingga benar-benar tenggelam).
  • Khusus untuk shalat fardhu yang luput (qadha’) – tetap wajib dikerjakan kapan pun, termasuk waktu larangan, karena qadha’ shalat fardhu mengikuti asal kewajiban (sebagaimana pendapat jumhur yang didukung oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi).
  • Shalat yang memiliki sebab – seperti shalat jenazah yang sudah dihadirkan, sujud tilawah, atau shalat gerhana (jika terjadi di waktu itu) dibolehkan oleh sebagian ulama (Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim), namun sikap wara’ (hati-hati) lebih utama dengan menunggu hingga waktu larangan berlalu jika memungkinkan.
  • Fokus pada niat – jangan sampai hati kita sengaja mencari waktu yang dilarang untuk beribadah. Niatkan semua ibadah karena Allah dan ikuti tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.