Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5846 tentang Larangan pria memakai pewarna zafaran

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini dengan jelas melarang kaum pria menggunakan wewangian atau pewarna dari tanaman za'faran (kunyit atau saffron). Larangan ini bersifat tegas dan termasuk dalam perkara yang diharamkan bagi laki-laki, karena za'faran termasuk wewangian yang khusus untuk wanita. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk pakaian yang sudah dicuci hingga hilang warna dan baunya, atau untuk keperluan pengobatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

_"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah."_ (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap larangan dari Nabi ﷺ adalah perintah untuk meninggalkannya, dan meninggalkan larangan adalah bentuk ketaatan.

Hadits:

Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Larangan Menggunakan Za'faran bagi Pria, nomor 5846. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ

_"Nabi ﷺ melarang seorang pria untuk menggunakan za'faran."_

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman bagi laki-laki. Beliau berkata: "Adapun za'faran, maka diharamkan bagi laki-laki untuk memakainya berdasarkan hadits shahih." (Al-Majmu', 4/403)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa za'faran adalah wewangian yang kuat dan biasanya digunakan oleh wanita. Maka laki-laki dilarang menggunakannya karena menyerupai wanita dan karena termasuk wewangian yang berlebihan bagi laki-laki.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Kata "يَتَزَعْفَرَ" (yataza'fara) artinya memakai za'faran, yaitu sejenis tanaman yang menghasilkan warna kuning kemerahan dan memiliki aroma wangi yang kuat. Za'faran biasa digunakan sebagai pewarna dan wewangian.

Siapa yang terkena larangan?

Hadits ini secara khusus menyebut "الرَّجُلُ" (ar-rajulu) yaitu laki-laki. Ini menunjukkan bahwa larangan hanya untuk pria, bukan untuk wanita. Wanita boleh menggunakan za'faran sebagai wewangian, selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan fitnah.

Mengapa dilarang?

Para ulama dari kalangan yang disebutkan dalam sistem menjelaskan beberapa alasan:

  1. Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa za'faran termasuk wewangian yang khusus untuk wanita. Laki-laki dilarang memakainya karena menyerupai wanita (tasyabbuh), dan Nabi ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.
  2. Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa za'faran memiliki warna yang mencolok dan wangi yang kuat, sehingga tidak pantas bagi laki-laki yang memiliki sifat muru'ah (kehormatan diri) untuk memakainya di hadapan umum.
  3. Syaikh Al-Albani rahimahullah menegaskan bahwa larangan ini bersifat mutlak dan mencakup semua bentuk penggunaan za'faran, baik pada badan, pakaian, maupun tempat tidur, kecuali ada keperluan yang dibenarkan syariat.

Pengecualian:

Para ulama menyebutkan beberapa pengecualian:

  • Untuk pengobatan: Jika za'faran digunakan sebagai obat, seperti untuk luka atau penyakit kulit, maka diperbolehkan karena darurat.
  • Pakaian yang sudah dicuci: Jika pakaian terkena za'faran lalu dicuci hingga hilang warna dan baunya, maka tidak mengapa.
  • Wanita: Wanita boleh menggunakan za'faran sebagai wewangian, sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa beliau memakaikan za'faran kepada para wanita.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Mayoritas ulama dari kalangan yang disebutkan, seperti Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Malik, berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan keharaman. Namun, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukumnya makruh (tidak haram), karena za'faran bukan termasuk najis dan bukan benda yang memabukkan.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang mengatakan haram, karena larangan dalam hadits ini bersifat mutlak dan tidak ada qarinah (indikasi) yang menunjukkan makruh. Apalagi, larangan ini diperkuat dengan hadits lain yang melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan za'faran.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ melarang laki-laki memakai za'faran." (HR. Bukhari no. 5846)

Dalam riwayat lain, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ melihat seorang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan za'faran, maka beliau bersabda: 'Apakah engkau ini seorang wanita?' Lalu laki-laki itu pergi dan mencuci pakaiannya." (HR. Ahmad)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam menjaga identitas laki-laki dan perempuan. Beliau tidak suka jika laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian, wewangian, atau tingkah laku. Ini adalah bagian dari menjaga fitrah dan kehormatan masing-masing jenis kelamin.

Kesimpulan Praktis

  1. Laki-laki haram menggunakan za'faran (saffron/kunyit) sebagai wewangian atau pewarna pada badan, pakaian, atau tempat tidur.
  2. Wanita boleh menggunakan za'faran sebagai wewangian, selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan fitnah.
  3. Pengecualian untuk pengobatan atau keperluan darurat lainnya.
  4. Hindari menyerupai lawan jenis dalam hal pakaian, wewangian, dan penampilan.
  5. Jaga adab Islam dalam berpakaian dan berpenampilan, karena itu bagian dari syiar agama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.