Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan adab dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada anak kecil, serta kebolehan mengenakan pakaian baru dan mendoakan kebaikan bagi orang yang memakainya. Nabi ﷺ mendoakan Um Khalid agar panjang umur dan terus mendapat nikmat pakaian, serta mengajarkan bahwa keindahan pakaian bukanlah tujuan utama, melainkan sarana syukur kepada Allah. Hadits ini juga menjadi dalil disyariatkannya mendoakan keberkahan saat seseorang mengenakan pakaian baru.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pakaian, Bab Apa yang Dikatakan untuk Seseorang yang Mengenakan Pakaian Baru (no. 5845), dari sahabat Um Khalid binti Khalid radhiyallahu 'anha.
Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan nikmat pakaian dan syukur:
QS. Al-A'raf [7]: 26
وَيَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menyebutkan nikmat pakaian sebagai karunia-Nya, namun menegaskan bahwa pakaian takwa (ketakwaan) lebih utama daripada pakaian lahiriah.
Adapun hadits lain yang mendukung, Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bab tentang doa ketika memakai pakaian baru, dan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk adab Nabi ﷺ terhadap anak-anak dan doa beliau.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Kasih sayang Nabi ﷺ kepada anak kecil.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja memilih Um Khalid, seorang anak kecil, untuk diberi pakaian tersebut. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan anak-anak, menyayangi mereka, dan tidak mengabaikan mereka dalam majelis. Beliau bahkan mengenakan pakaian itu dengan tangan beliau sendiri, yang menunjukkan kelembutan dan kasih sayang.
Kedua: Doa panjang umur dan keberkahan.
Ucapan Nabi ﷺ "أَبْلِي وَأَخْلِقِي" (abli wa akhliqi) diucapkan dua kali. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa maknanya adalah doa agar Um Khalid panjang umur sehingga pakaiannya menjadi usang karena sering dipakai, yang merupakan kinayah (kiasan) dari panjang umur dan banyaknya nikmat. Ini adalah doa yang penuh berkah, bukan sekadar ucapan biasa.
Ketiga: Penggunaan bahasa asing untuk menjelaskan makna.
Nabi ﷺ menyebut kata "sana" yang dalam bahasa Ethiopia berarti "indah". Imam Ibn Katsir rahimahullah menyebutkan bahwa ini menunjukkan kebolehan menggunakan bahasa asing untuk menjelaskan sesuatu, dan bahwa Nabi ﷺ mengenal sebagian bahasa asing. Ini juga menunjukkan bahwa keindahan pakaian adalah sesuatu yang diperbolehkan selama tidak berlebihan.
Keempat: Kebolehan memakai pakaian baru dan berhias.
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kebolehan memakai pakaian baru dan berhias dengan pakaian yang indah, selama tidak untuk kesombongan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam kitabnya menjelaskan bahwa nikmat pakaian adalah karunia Allah yang harus disyukuri, dan memperindah penampilan adalah sesuatu yang diperbolehkan bahkan dianjurkan selama niatnya baik.
Kelima: Adab ketika mengenakan pakaian baru.
Para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa disunnahkan mendoakan orang yang mengenakan pakaian baru dengan doa yang diajarkan Nabi ﷺ, sebagaimana dalam hadits ini. Doa tersebut berisi permohonan panjang umur dan keberkahan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah doa "abli wa akhliqi" khusus untuk Um Khalid atau umum untuk setiap orang yang memakai pakaian baru. Imam Ibnu Hajar menguatkan bahwa doa ini bisa diucapkan untuk siapa saja yang mengenakan pakaian baru, karena mengandung makna kebaikan yang umum. Pendapat ini juga dirajihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Um Khalid binti Khalid radhiyallahu 'anha adalah anak kecil yang dibawa kepada Nabi ﷺ. Beliau ﷺ didatangkan pakaian yang di dalamnya terdapat kain hitam bergaris (khamisa). Nabi ﷺ bertanya kepada para sahabat, "Kepada siapa kalian sarankan untuk memberikan khamisa ini?" Para sahabat terdiam, tidak ada yang menjawab. Kemudian Nabi ﷺ memanggil, "Bawakan aku Um Khalid." Maka Um Khalid kecil pun dibawa kepada beliau. Nabi ﷺ mengenakan pakaian itu dengan tangan beliau sendiri, sambil mendoakan, "Semoga kamu panjang umur dan pakaianmu menjadi usang." Beliau mengucapkannya dua kali. Kemudian beliau memperhatikan sulaman pada kain itu dan berkata, "Wahai Um Khalid, ini adalah sana!" Sana dalam bahasa Ethiopia berarti indah. Ishaq, perawi hadits, berkata bahwa seorang wanita dari keluarganya pernah melihat kain itu dikenakan oleh Um Khalid.
Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita untuk memperhatikan anak-anak, mendoakan kebaikan bagi mereka, dan tidak melupakan mereka dalam majelis ilmu. Beliau juga mengajarkan bahwa pakaian indah adalah nikmat Allah yang boleh dinikmati, namun tetap dalam koridor syukur dan tidak berlebihan.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan mendoakan keberkahan dan panjang umur bagi orang yang mengenakan pakaian baru, dengan doa seperti yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Hendaknya kita menyayangi anak-anak, memperhatikan mereka, dan mendoakan kebaikan bagi mereka.
- Pakaian indah dan baru adalah nikmat Allah yang boleh dinikmati, selama tidak untuk kesombongan dan tetap dalam syukur.
- Hendaknya kita meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam bergaul dengan semua kalangan, termasuk anak kecil.
- Pakaian takwa (ketakwaan) lebih utama daripada pakaian lahiriah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-A'raf [7]: 26.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.