Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Rasulullah ﷺ terhadap beberapa perkara: shalat sunnah setelah shalat Fajr hingga matahari terbit dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dua model pakaian yang tidak menutup aurat dengan sempurna, serta dua bentuk jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan). Larangan ini bertujuan menjaga kemurnian ibadah, menutup aurat, dan melindungi hak-hak dalam muamalah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ
(QS. Al-Munafiqun [63]: 9)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Waktu Shalat, Bab Shalat Setelah Fajr Hingga Matahari Terbit, no. 584. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat Musafirin, Bab Waktu Shalat yang Dilarang, no. 825.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/58) menjelaskan bahwa larangan shalat pada waktu-waktu tersebut adalah larangan tahrim (haram) menurut jumhur ulama, kecuali shalat yang memiliki sebab seperti shalat tahiyatul masjid atau shalat sunnah qabliyah. Namun, pendapat yang lebih kuat dari Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad adalah bahwa shalat sunnah mutlak dilarang, sementara shalat yang memiliki sebab tetap diperbolehkan menurut sebagian ulama seperti Imam Malik.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa larangan penting yang perlu dipahami secara mendalam:
1. Larangan Shalat Setelah Fajr dan Ashar
Rasulullah ﷺ melarang shalat sunnah setelah shalat Fajr hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (6/220) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena waktu-waktu tersebut adalah waktu di mana orang-orang musyrik menyembah matahari, sehingga umat Islam dilarang menyerupai mereka. Selain itu, waktu tersebut adalah waktu istirahat bagi makhluk dan waktu setan bercampur dengan matahari.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (3/287) menambahkan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua shalat sunnah, kecuali shalat yang memiliki sebab seperti shalat sunnah fajar (qabliyah) yang dilakukan sebelum shalat Fajr, atau shalat tahiyatul masjid. Namun, pendapat yang lebih hati-hati adalah tetap meninggalkan shalat sunnah pada waktu tersebut.
2. Larangan Dua Model Pakaian
- Ishtimal as-Shamma': Yaitu melilitkan seluruh tubuh dengan kain tanpa membuka bagian tubuh sedikit pun, sehingga tangan tidak bisa bergerak dan aurat tidak tertutup dengan sempurna.
- Al-Ihtiba': Yaitu duduk dengan lutut ditekuk ke dada dan punggung bersandar, sementara kain hanya menutup bagian tertentu sehingga aurat terbuka ke arah langit.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 584) menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga adab berpakaian dan menutup aurat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/59) menambahkan bahwa model pakaian ini bisa menyebabkan terbukanya aurat, terutama bagi laki-laki yang hanya memakai satu kain.
3. Larangan Dua Model Jual Beli
- Munabadzah: Yaitu jual beli dengan cara melempar barang tanpa melihatnya, misalnya penjual melempar kain kepada pembeli dan berkata, "Ini untukmu dengan harga sekian," tanpa pembeli melihat barangnya.
- Mulamasa: Yaitu jual beli dengan cara menyentuh barang tanpa melihatnya, misalnya pembeli menyentuh kain dan berkata, "Aku beli ini dengan harga sekian," tanpa mengetahui kualitasnya.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in (2/154) menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam. Jual beli harus dilakukan dengan jelas, baik barang, harga, maupun cara serah terimanya.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah Fajr hingga matahari terbit." (HR. Bukhari no. 584)
Suatu ketika, seorang sahabat bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma tentang shalat sunnah setelah Ashar. Ibnu Umar menjawab, "Aku melihat Rasulullah ﷺ melarangnya. Maka aku tidak akan melakukannya, meskipun aku tahu bahwa ada shalat sunnah yang memiliki sebab." (HR. Bukhari no. 585)
Kisah ini menunjukkan betapa ketatnya para sahabat dalam mengikuti larangan Nabi ﷺ, meskipun mereka tahu ada shalat sunnah yang memiliki sebab. Mereka lebih memilih meninggalkan shalat sunnah daripada melanggar larangan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jaga waktu shalat: Hindari shalat sunnah mutlak setelah shalat Fajr hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
- Tutup aurat dengan sempurna: Jangan memakai pakaian yang membuka aurat, baik saat shalat maupun di luar shalat.
- Jual beli yang jelas: Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) seperti munabadzah dan mulamasa.
- Ikuti sunnah: Patuhi larangan Nabi ﷺ meskipun ada pendapat yang membolehkan, karena ketaatan kepada Rasul ﷺ adalah bagian dari iman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.