Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5839 tentang Keringanan memakai sutra bagi pria karena gatal

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal memakai sutra bagi pria adalah haram, namun syariat memberi keringanan (rukhshah) ketika ada kebutuhan darurat seperti penyakit gatal yang memerlukan pakaian lembut. Keringanan ini bukan untuk keindahan atau kesombongan, melainkan murni karena hajat pengobatan. Ini menunjukkan kelembutan syariat Islam yang memperhatikan kondisi manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan berlebihan dan keharusan taat:

QS. Al-A'raf [7]: 157

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Terjemahan: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Hadits terkait dari kitab shahih:

  1. Hadits dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ

"Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj (sutra tebal)."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  1. Hadits dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ

"Sesungguhnya orang yang memakai sutra di dunia, tidak ada bagian baginya di akhirat."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama dan kitab:

  • Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Pakaian, Bab "Hal yang Diperbolehkan bagi Pria Mengenakan Sutra karena Gatal." Penempatan bab ini menunjukkan pemahaman beliau bahwa larangan sutra bagi pria bersifat umum, namun ada pengecualian karena udzur.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakai sutra bagi pria ketika ada kebutuhan medis, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang adanya keringanan dalam keadaan darurat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan sutra bagi pria adalah karena sifatnya yang mewah dan identik dengan kesombongan, sehingga ketika ada hajat seperti gatal, larangan itu gugur.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan kaidah: "Syariat selalu menyeimbangkan antara maslahat dan mafsadah; apa yang mendatangkan maslahat nyata dan menolak bahaya, maka itu dituntut dalam syariat."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang lama menyertai beliau — mengabarkan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan kepada dua sahabat mulia: Az-Zubair bin al-Awwam dan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhuma, untuk memakai sutra karena keduanya menderita gatal (حِكَّة). Penyakit gatal ini membuat kulit mereka memerlukan pakaian yang lembut dan tidak mengiritasi, dan sutra adalah bahan yang paling sesuai untuk itu pada masa itu.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Hukum asal haram, pengecualian karena darurat.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan sutra bagi pria bersifat tegas (sharih) dalam banyak hadits. Namun syariat memberi keringanan ketika ada udzur yang nyata. Beliau berkata: "Para ulama sepakat bahwa boleh memakai sutra bagi pria jika ada kebutuhan seperti gatal, penyakit kulit, atau peperangan."

  1. Kaidah "adh-dharurah tubihul mahzhurat" (darurat membolehkan yang terlarang).

Ibn Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan maslahat dan mafsadah. Ketika bahaya (gatal) lebih besar daripada mafsadah memakai sutra, maka keringanan diberikan.

  1. Bukan untuk keindahan atau kesombongan.

Ibnu Hajar al-Asqalani menekankan bahwa keringanan ini hanya berlaku sebatas kebutuhan. Jika gatalnya hilang, maka kembali ke hukum asal haram. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan memakai sutra saat perang karena kebutuhan taktis, namun yang paling kuat adalah pembatasan pada udzur yang nyata seperti penyakit.

  1. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
  • Jumhur (mayoritas): Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — semuanya membolehkan memakai sutra bagi pria karena udzur medis seperti gatal, berdasarkan hadits ini.
  • Sebagian ulama: Ada yang membolehkan secara mutlak saat perang, namun pendapat yang lebih kuat adalah yang membatasi pada udzur yang jelas, sebagaimana zhahir hadits.
  1. Pelajaran tentang kelembutan syariat.

Imam asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun atas dasar kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Hadits ini adalah contoh nyata bagaimana Nabi ﷺ tidak membiarkan sahabatnya menderita hanya karena aturan umum, tetapi memberi solusi sesuai kebutuhan.

Catatan penting tentang sanad:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari melalui jalur: Muhammad bin al-Mutsanna (Muhammad) → Waki' bin al-Jarrah → Syu'bah bin al-Hajjaj → Qatadah bin Di'amah → Anas bin Malik. Semua perawi adalah tsiqah (terpercaya), dan Qatadah bin Di'amah adalah salah satu ulama Tabi'in yang masyhur dalam daftar rujukan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Az-Zubair bin al-Awwam dan Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhuma — dua sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan termasuk dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga — pernah mengalami penyakit gatal yang cukup mengganggu. Kulit mereka memerlukan pakaian yang lembut agar tidak semakin parah. Ketika hal ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau tidak menegur atau memaksa mereka bersabar dengan pakaian kasar, tetapi justru memberi keringanan untuk memakai sutra.

Anas bin Malik yang meriwayatkan hadits ini adalah pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan para sahabatnya dengan penuh kasih sayang dan perhatian terhadap kondisi mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang memberatkan, tetapi agama yang memahami kelemahan manusia dan memberi solusi.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa kisah ini menjadi dalil bahwa seorang pemimpin atau guru harus memperhatikan kondisi murid atau rakyatnya, dan tidak hanya menegakkan aturan secara kaku tanpa melihat keadaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal memakai sutra bagi pria adalah haram, berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarangnya.
  2. Keringanan diberikan ketika ada udzur nyata seperti penyakit gatal, penyakit kulit, atau kebutuhan medis lainnya yang mengharuskan pakaian lembut.
  3. Keringanan ini tidak berlaku untuk keindahan atau kesombongan, melainkan hanya sebatas kebutuhan.
  4. Jika udzur hilang, maka kembali ke hukum asal, yaitu tidak boleh memakai sutra bagi pria.
  5. Syariat Islam penuh kelembutan dan memperhatikan kondisi manusia, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ kepada Az-Zubair dan Abdurrahman bin Auf.
  6. Bagi yang memiliki penyakit kulit, hendaklah berkonsultasi dengan dokter dan ulama terpercaya untuk memastikan kadar kebutuhan dan batasannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi