Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ terhadap dua hal: (1) Al-Mayatsir al-Humr (bantal/pelana dari sutra berwarna merah) dan (2) Al-Qassiy (kain yang dicampur sutra). Larangan ini bersifat umum bagi laki-laki karena berkaitan dengan sutra yang diharamkan bagi mereka, serta mengandung unsur kesombongan dan kemewahan yang berlebihan. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini terkait erat dengan larangan memakai sutra murni bagi laki-laki.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ، عَنِ ابْنِ عَازِبٍ، قَالَ نَهَانَا النَّبِيُّ ﷺ عَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ وَالْقَسِّيِّ.
Dari Ibn Azib (yaitu Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu), ia berkata: "Nabi ﷺ melarang kami menggunakan Al-Mayatsir al-Humr (bantal/pelana sutra merah) dan Al-Qassiy (kain yang dicampur sutra)." (HR. Al-Bukhari no. 5838)
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَىٰ لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ كَانَ سَعْيُهُم مَّشْكُورًا
"Dan barang siapa menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedang ia adalah mukmin, maka mereka itulah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik." (QS. Al-Isra' [17]: 19)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang mukmin hendaknya memprioritaskan akhirat dan tidak larut dalam kemewahan dunia yang berlebihan.
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa Al-Mayatsir adalah bentuk jamak dari Mitsarah, yaitu bantal atau pelana yang terbuat dari sutra. Adapun Al-Qassiy adalah kain yang dicampur dengan sutra, berasal dari daerah bernama Qass di Mesir.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena sutra diharamkan bagi laki-laki, baik murni maupun dicampur, selama campurannya dominan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Makna Al-Mayatsir al-Humr (بantal/pelana sutra merah)
Al-Mayatsir adalah bentuk jamak dari mitsarah, yaitu alas duduk atau pelana yang terbuat dari sutra. Warna merah disebutkan secara khusus karena biasanya yang digunakan adalah sutra merah yang mencolok. Larangan ini karena:
- Sutra diharamkan bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
- Warna merah yang mencolok bisa menimbulkan kesombongan dan kemewahan yang berlebihan.
2. Makna Al-Qassiy
Al-Qassiy adalah kain yang terbuat dari campuran sutra dan katun atau linen. Kain ini berasal dari daerah Qass di Mesir. Hukumnya sama dengan sutra: haram bagi laki-laki jika campuran sutranya dominan. Jika sutranya sedikit dan tidak dominan, para ulama berbeda pendapat:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ulama berpendapat: haram jika sutranya dominan, dan makruh jika sedikit.
- Imam Asy-Syafi'i berpendapat: haram secara mutlak jika ada campuran sutra, karena keumuman larangan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat: boleh jika sutranya sedikit dan tidak dominan.
Pendapat yang paling kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin adalah pendapat yang membedakan antara sutra dominan dan tidak dominan, karena larangan dalam hadits ini terkait dengan al-Qassiy yang memang sutranya dominan.
3. Hikmah Larangan
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang hal-hal yang berlebihan dalam berpakaian karena dapat melalaikan dari ibadah dan menimbulkan kesombongan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa syariat Islam mengajarkan kesederhanaan dan tidak berlebihan dalam segala hal, termasuk pakaian.
4. Pengecualian untuk Wanita
Para ulama sepakat bahwa larangan ini khusus untuk laki-laki. Adapun wanita diperbolehkan memakai sutra berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita dari umatku, dan diharamkan bagi laki-laki." (HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat muda yang sangat cinta kepada sunnah. Suatu ketika, ia melihat sebagian orang memakai pakaian yang mewah dan berlebihan. Maka ia mengingatkan mereka dengan hadits ini, bahwa Nabi ﷺ telah melarang hal tersebut.
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam hal sekecil apapun, termasuk dalam hal berpakaian. Mereka tidak menganggap remeh larangan Nabi ﷺ, meskipun itu hanya soal bantal atau kain.
Hikmah: Seorang mukmin hendaknya tidak terjebak dalam kemewahan dunia yang berlebihan, karena hal itu bisa melalaikan dari tujuan hidup yang sebenarnya, yaitu beribadah kepada Allah Ta'ala.
Kesimpulan Praktis
- Laki-laki diharamkan memakai sutra murni atau kain yang dicampur sutra dengan kadar dominan.
- Wanita diperbolehkan memakai sutra, karena itu adalah kemuliaan bagi mereka.
- Hindari berlebihan dalam berpakaian dan bermewah-mewahan, karena dapat menimbulkan kesombongan.
- Utamakan kesederhanaan dalam berpakaian sebagaimana contoh Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Jika ragu tentang kadar campuran sutra pada kain, lebih baik menghindarinya untuk kehati-hatian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.