Penjelasan Hadits Bukhari No. 5833 tentang Larangan memakai sutra bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa laki-laki yang memakai sutra murni di dunia tanpa udzur (alasan yang dibenarkan syariat) akan terhalang memakainya di akhirat. Ini adalah ancaman yang tegas, namun para ulama menjelaskan bahwa larangan ini khusus bagi laki-laki, sedangkan perempuan dibolehkan memakai sutra. Bila ada udzur seperti penyakit kulit atau kebutuhan darurat, maka larangan itu gugur sesuai kaidah syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan kenikmatan surga berupa sutra:

QS. Al-Hajj [22]: 23

وَاللَّهُ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

Terjemahan: "Dan Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Di sana mereka diberi perhiasan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutra."

Hadits terkait dari shahihain:

Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari (no. 5833) dari jalur Sulaiman bin Harb, dari Hammad bin Zaid, dari Tsabit, dari Ibnu az-Zubair (yaitu Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma) yang menyampaikannya dalam khutbahnya dari Nabi ﷺ.

Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Umar bin al-Khaththab, Abu Hurairah, dan lainnya, dengan redaksi yang beragam namun maknanya sama.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini secara panjang, dan menegaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah larangan yang bersifat tahrim (pengharaman) menurut jumhur ulama, bukan sekadar makruh.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini merupakan dalil haramnya laki-laki memakai sutra, dan bahwa ancaman "tidak akan memakainya di akhirat" bermakna terhalang dari kenikmatan sutra di surga, atau bahkan tidak masuk surga sama sekali bila ia menganggapnya halal — sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk bab "balasan sejenis" (al-jaza' min jins al-'amal), yaitu hukuman yang sesuai dengan perbuatan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa siapa saja dari kalangan laki-laki yang memakai sutra di dunia — dalam keadaan mengetahui keharamannya dan tanpa udzur — maka ia tidak akan memakainya di akhirat. Ini adalah ancaman yang sangat keras, karena sutra adalah salah satu pakaian utama penghuni surga sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hajj [22]: 23 di atas.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa larangan ini khusus untuk laki-laki. Adapun perempuan, para ulama sepakat (ijma') bahwa mereka boleh memakai sutra, berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih, di antaranya hadits tentang Nabi ﷺ yang membolehkan sutra bagi perempuan pada hari raya dan lainnya.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil kesepakatan ulama bahwa memakai sutra bagi laki-laki hukumnya haram, kecuali karena udzur seperti penyakit kulit (gatal, ruam) atau kebutuhan yang dibenarkan syariat. Beliau juga menjelaskan bahwa makna "tidak akan memakainya di akhirat" adalah:
  • Bila ia menganggapnya halal, maka ini bisa menjadi kekufuran yang menghalanginya masuk surga.
  • Bila ia menganggapnya haram namun tetap memakainya, maka ia terhalang dari kenikmatan sutra di surga, meskipun mungkin masih masuk surga setelah dihisab.
  1. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini termasuk dalam bab "balasan yang sejenis dengan amal" — siapa yang menikmati keindahan sutra di dunia dengan cara yang haram, maka ia akan diharamkan dari keindahan yang lebih sempurna di akhirat. Ini adalah bentuk keadilan Allah yang sempurna.
  2. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah larangan yang tetap dan tidak dihapus (mansukh), dan bahwa hikmahnya adalah untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan, serta menjaga kehormatan dan kejantanan laki-laki.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai sutra dan emas, dan membolehkannya bagi perempuan. Beliau menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari kesempurnaan syariat yang menjaga fitrah dan membedakan peran laki-laki dan perempuan.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa memakai sutra bagi laki-laki hukumnya haram, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
  • Sebagian ulama membolehkan memakai sutra bagi laki-laki dalam keadaan darurat, seperti untuk pengobatan penyakit kulit, berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair bin al-Awwam untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: haram bagi laki-laki memakai sutra murni, kecuali karena udzur yang dibenarkan syariat. Adapun sutra campuran (yang bukan murni sutra), para ulama berbeda pendapat; sebagian membolehkan bila kadar sutranya sedikit, berdasarkan hadits tentang larangan memakai sutra kecuali sebesar dua atau tiga atau empat jari (HR. Muslim).

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah memberi keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan az-Zubair bin al-Awwam radhiyallahu 'anhuma untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang mereka derita. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat yang penuh rahmat dan memperhatikan keadaan darurat. Namun, keringanan ini bersifat khusus dan tidak boleh dijadikan alasan untuk memakai sutra tanpa udzur.

Dalam riwayat lain, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah melihat seorang laki-laki memakai sutra, lalu beliau mencabutnya dan berkata, "Janganlah kalian memakai sutra, karena sesungguhnya Nabi ﷺ melarangnya." Ini menunjukkan bagaimana para sahabat sangat menjaga sunnah dan menegakkan larangan Nabi ﷺ.

Hikmahnya: Islam mengajarkan keseimbangan dan keadilan. Apa yang diharamkan bagi laki-laki di dunia, Allah sediakan bagi mereka di akhirat bagi yang taat. Sebaliknya, siapa yang melanggar larangan ini tanpa udzur, ia akan kehilangan kenikmatan yang lebih besar di akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Hindari memakai sutra murni, baik untuk pakaian maupun aksesori, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat seperti penyakit kulit.
  2. Bagi perempuan: Dibolehkan memakai sutra, dan ini adalah kesepakatan ulama.
  3. Bagi yang memiliki udzur: Boleh memakai sutra sesuai kebutuhan, dan tidak boleh berlebihan.
  4. Bagi yang ingin memakai pakaian mewah: Pilihlah bahan yang halal seperti katun, linen, wol, atau sutra campuran yang kadar sutranya sedikit menurut pendapat yang membolehkan.
  5. Ingatlah janji Allah: Sutra di surga jauh lebih indah dan sempurna daripada sutra di dunia. Maka, tinggalkan yang haram untuk mendapatkan yang lebih baik dan kekal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?