Penjelasan Hadits Bukhari No. 5830 tentang Larangan pria memakai sutra

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa laki-laki yang mengenakan sutra murni di dunia tanpa udzur syar'i, maka ia tidak akan mengenakannya di akhirat. Ini adalah ancaman keras bagi pria yang memakai sutra, karena sutra diharamkan bagi laki-laki dan dihalalkan bagi perempuan. Namun bila ada udzur seperti gatal atau penyakit, maka diperbolehkan sesuai kadar kebutuhan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan berlebih-lebihan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pakaian, Bab Mengenakan Sutra dan Menggunakannya bagi Pria serta Batasan yang Diperbolehkan, no. 5830. Perawi sahabat: Abu Utsman an-Nahdi (bukan sahabat Nabi secara langsung, melainkan tabi'in yang menerima surat dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu).

Teks hadits:

لَا يُلْبَسُ الْحَرِيرُ فِي الدُّنْيَا، إِلَّا لَمْ يُلْبَسْ فِي الْآخِرَةِ مِنْهُ

Terjemahan: "Tidak ada yang mengenakan sutra di dunia ini kecuali dia tidak akan mengenakan sedikit pun darinya di akhirat."

Hadits pendukung dari Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ

Terjemahan: "Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj (sutra tebal), karena siapa yang memakainya di dunia, ia tidak akan memakainya di akhirat."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman sutra bagi laki-laki.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan ini berlaku bagi laki-laki, sedangkan perempuan diperbolehkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hikmah larangan ini sebagai bentuk tazkiyatun nafs dan menjauhi kemewahan yang melampaui batas.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung ancaman (wa'id) bahwa siapa saja yang memakai sutra di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bentuk hukuman yang setimpal: karena ia menikmati kemewahan yang diharamkan bagi laki-laki di dunia, maka ia diharamkan dari kenikmatan sutra di akhirat — yang merupakan kenikmatan penduduk surga.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab tentang sutra bagi pria, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil larangan memakai sutra bagi laki-laki.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan:
  • Larangan ini khusus untuk laki-laki, bukan perempuan.
  • Yang dimaksud "tidak akan memakai di akhirat" adalah tidak akan memakai sutra di surga, karena sutra adalah pakaian penduduk surga.
  • Jika seseorang memakai sutra karena udzur (seperti penyakit kulit), maka larangan ini tidak berlaku, berdasarkan hadits lain tentang rukhshah (keringanan) bagi Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam yang memakai sutra karena penyakit gatal.
  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan:
  • Hadits ini adalah dalil yang jelas tentang haramnya sutra bagi laki-laki.
  • Adapun perempuan, boleh memakai sutra berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Yang dimaksud "tidak memakai di akhirat" bisa berarti tidak memakai sutra di surga, atau tidak mendapatkan bagian dari pakaian ahli surga.
  1. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan:
  • Sutra adalah pakaian yang identik dengan kemewahan dan kesombongan.
  • Islam mengajarkan kesederhanaan dan menjauhi sifat sombong.
  • Larangan ini juga sebagai bentuk pembedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal pakaian.
  1. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan:
  • Hadits ini menunjukkan bahwa memakai sutra bagi laki-laki adalah dosa besar.
  • Ancaman "tidak memakai di akhirat" adalah ancaman yang sangat berat, karena berarti terhalang dari kenikmatan surga.
  • Namun jika ada kebutuhan medis, maka diperbolehkan sesuai kadar darurat.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa sutra haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan.
  • Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menambahkan bahwa larangan ini mencakup sutra murni, sedangkan sutra campuran (yang tidak dominan sutra) diperbolehkan selama tidak untuk tujuan kemewahan.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan zhahir hadits dan ijma' sahabat.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah memberi keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam radhiyallahu 'anhuma untuk memakai sutra karena penyakit gatal yang menimpa mereka.

Dalam riwayat lain, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada Utba bin Farqad — sebagaimana dalam hadits ini — untuk mengingatkan tentang larangan sutra. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dan saling mengingatkan dalam kebaikan.

Hikmah: Islam adalah agama yang memperhatikan keseimbangan. Larangan sutra bagi laki-laki bukan untuk mengekang, tetapi untuk menjaga kehormatan, kesederhanaan, dan membedakan identitas. Keringanan bagi yang sakit menunjukkan bahwa syariat ini penuh rahmat dan tidak memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Hindari memakai sutra murni, baik untuk pakaian sehari-hari maupun aksesoris, kecuali ada udzur syar'i seperti penyakit kulit.
  2. Bagi perempuan: Dibolehkan memakai sutra, bahkan dianjurkan untuk mempercantik diri di hadapan mahram.
  3. Bagi yang sakit: Boleh memakai sutra sesuai kebutuhan medis, tidak berlebihan.
  4. Hikmah: Latih diri untuk hidup sederhana, jauhi kemewahan yang melampaui batas, dan ingatlah bahwa kenikmatan hakiki adalah di akhirat.
  5. Nasihat: Saling mengingatkan dalam kebaikan seperti yang dilakukan Umar bin al-Khaththab, dengan cara yang lembut dan penuh adab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?