Penjelasan Hadits Bukhari No. 5822 tentang Larangan berpakaian tidak menutup aurat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap dua cara berpakaian/duduk yang dapat membuka aurat: Isytimal ash-Shamma' (menyelimuti tubuh dengan kain tanpa cara yang jelas sehingga aurat bisa tersingkap) dan Ihtiba' dengan satu kain yang tidak menutupi kemaluan. Tujuannya adalah menjaga aurat dan kehormatan, serta menutup jalan menuju keterbukaan yang dilarang syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 5822, Kitab Pakaian, Bab Menggunakan Satu Pakaian):

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدٌ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَخْلَدٌ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ، وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، لَيْسَ عَلَى فَرْجِهِ مِنْهُ شَىْءٌ

Terjemahan: Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang Isytimal ash-Shamma' dan agar seorang lelaki duduk Ihtiba' dengan satu pakaian yang tidak menutupi kemaluannya.

Dalil Al-Qur'an tentang menjaga aurat:

QS. Al-A'raf [7]: 26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang, termasuk makna Isytimal ash-Shamma' dan Ihtiba'.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan larangan ini berkaitan dengan menjaga aurat.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).

Penjelasan Rinci

1. Makna Isytimal ash-Shamma'

Menurut penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, Isytimal ash-Shamma' adalah cara memakai kain dengan menyelimutkan seluruh tubuh tanpa membuka jalan bagi tangan, atau membungkus tubuh dengan kain hingga tidak jelas mana lengan dan mana kaki — sehingga aurat mudah tersingkap ketika bergerak. Ada juga yang memahami: seseorang menyelimuti tubuhnya dengan satu kain lalu mengangkat salah satu sisinya ke pundak, sehingga bagian aurat terbuka.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini karena dapat menampakkan aurat, dan aurat wajib ditutup.

2. Makna Ihtiba'

Ihtiba' adalah duduk dengan cara mendekap kedua lutut ke dada dan mengikatnya dengan kain atau tangan (seperti duduk memeluk lutut). Larangan dalam hadits ini adalah jika seseorang melakukannya hanya dengan satu kain yang tidak menutupi kemaluannya, sehingga ketika ia duduk, auratnya bisa tersingkap.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan mutlak, sementara sebagian lain memahaminya sebagai larangan yang bergantung pada kondisi terbukanya aurat. Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa larangan ini terkait dengan illah (sebab) yaitu terbukanya aurat. Jika aurat tetap tertutup, maka tidak ada larangan.

3. Kaidah yang diambil

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menegaskan bahwa syariat menutup segala jalan yang mengarah pada terbukanya aurat dan kehormatan. Ini termasuk bab sadd adz-dzari'ah.

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-A'raf [7]: 26 menegaskan bahwa pakaian adalah nikmat Allah untuk menutup aurat, dan menjaga aurat adalah bagian dari ketaatan.

4. Perbedaan pendapat

  • Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i menurut an-Nawawi) memandang larangan Isytimal ash-Shamma' bersifat mutlak.
  • Ibnu Hajar dan jumhur cenderung memahami larangan Ihtiba' sebagai larangan yang bergantung pada tersingkapnya aurat.

Kesimpulan yang paling kuat: larangan ini bertujuan menjaga aurat; jika aurat aman, maka hukumnya kembali kepada kaidah asal (boleh).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal kehati-hatiannya dalam menyampaikan sabda Nabi ﷺ. Beliau menyampaikan larangan ini agar umat menjaga adab berpakaian dan duduk, karena Islam sangat memperhatikan kehormatan dan aurat.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah menegaskan pentingnya mengikuti adab-adab Nabi ﷺ dalam berpakaian, karena pakaian adalah cermin kehormatan seorang Muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga aurat dalam setiap keadaan — berdiri, duduk, tidur, dan berpakaian.
  2. Hindari Isytimal ash-Shamma' — yaitu memakai kain dengan cara yang membuat aurat mudah tersingkap.
  3. Hindari Ihtiba' dengan satu kain yang tidak menutupi kemaluan.
  4. Pahami kaidah: larangan ini terkait dengan terbukanya aurat; jika aurat tertutup, tidak ada larangan.
  5. Berpakaianlah dengan rapi dan sopan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?