Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap dua cara berpakaian yang membuka aurat dan tidak menutup tubuh dengan sempurna, yaitu: (1) duduk ihtiba' (duduk sambil memeluk lutut) dengan satu kain yang tidak menutup kemaluannya, dan (2) isytimal (menyelimuti seluruh badan dengan satu kain) tetapi membiarkan salah satu sisi tubuhnya terbuka. Larangan ini bertujuan menjaga aurat dan kehormatan seorang muslim, serta menghindari cara berpakaian yang menyerupai orang-orang jahiliyah atau yang dapat menimbulkan fitnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Nabi ﷺ bersabda:
> "Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian: (A) seseorang duduk ihtiba' dengan satu kain yang tidak menutupi kemaluannya, dan (B) seseorang menyelimuti tubuhnya dengan satu kain tetapi tidak menutupi salah satu sisi tubuhnya. Dan beliau juga melarang mulamasah dan munabadzah." (HR. Al-Bukhari no. 5821, dari Abu Hurairah)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya..." (QS. An-Nur [24]: 31)
Ayat ini menunjukkan perintah menjaga aurat, dan larangan dalam hadits di atas sejalan dengan semangat menjaga kemaluan dan aurat dari terbuka.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dalam daftar rujukan menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan adab berpakaian dan menjaga aurat. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan makna ihtiba' dan isytimal serta hikmah larangannya. Beliau menukil penjelasan para ulama sebelumnya bahwa larangan ini bersifat tanzih (pencegahan) agar tidak terbuka aurat, bukan berarti hukumnya haram secara mutlak jika aurat tetap tertutup.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan dua bentuk pakaian yang dilarang dalam hadits ini:
1. Ihtiba' dengan Satu Kain Tanpa Menutup Kemaluan
Ihtiba' adalah duduk dengan menegakkan kedua lutut sambil memeluknya dengan tangan, lalu kainnya dililitkan ke punggung. Jika seseorang melakukan ini dengan satu kain dan kain tersebut tidak menutup kemaluannya, maka auratnya akan terbuka. Ini adalah perbuatan yang dilarang karena membuka aurat.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini berlaku jika aurat benar-benar terbuka. Adapun jika kainnya cukup longgar dan menutup aurat, maka sebagian ulama membolehkannya, karena larangan tersebut bertujuan menjaga aurat, bukan melarang posisi duduk itu sendiri.
2. Isytimal dengan Satu Kain yang Membiarkan Satu Sisi Tubuh Terbuka
Isytimal adalah menyelimuti seluruh badan dengan satu kain, tetapi cara menyelimutinya sedemikian rupa sehingga salah satu sisi tubuhnya terbuka tanpa ada penutup. Ini juga dilarang karena tidak menutup aurat dengan sempurna dan dapat menimbulkan fitnah.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini juga berkaitan dengan larangan isytimal ash-shamma', yaitu menyelimuti badan dengan satu kain sambil mengangkat salah satu ujungnya ke bahu sehingga salah satu sisi tubuhnya terbuka. Ini adalah cara berpakaian yang dilakukan orang-orang jahiliyah dan dilarang dalam Islam.
Hikmah Larangan:
- Menjaga Aurat: Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup, dan membukanya adalah dosa besar.
- Menghindari Fitnah: Membuka aurat dapat menimbulkan syahwat dan fitnah bagi yang melihatnya.
- Berbeda dengan Cara Berpakaian Jahiliyah: Islam datang untuk memperbaiki akhlak dan cara berpakaian yang tidak sopan.
- Menjaga Kehormatan dan Martabat: Seorang muslim adalah pribadi yang mulia, dan cara berpakaiannya harus mencerminkan kemuliaan itu.
Catatan Penting:
Larangan dalam hadits ini bersifat tanzih (pencegahan) jika aurat benar-benar terbuka. Adapun jika aurat tetap tertutup, maka posisi duduk ihtiba' atau menyelimutkan kain dengan rapi tidaklah dilarang. Yang terlarang adalah jika menyebabkan terbukanya aurat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ melihat seorang sahabat yang sedang duduk ihtiba' dengan satu kain yang tidak menutup auratnya. Maka beliau menegurnya dan mengajarkan adab duduk yang baik. Dari sini kita belajar bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan adab dan kesopanan dalam berpakaian, bahkan dalam posisi duduk sekalipun. Beliau tidak membiarkan umatnya melakukan perbuatan yang dapat membuka aurat, karena itu adalah pangkal dari berbagai kerusakan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Kitab Pakaian, menunjukkan bahwa menjaga aurat adalah bagian dari keimanan dan adab seorang muslim.
Kesimpulan Praktis
- Jaga Aurat dalam Setiap Keadaan: Baik berdiri, duduk, maupun berbaring, pastikan aurat selalu tertutup dengan sempurna.
- Hindari Cara Berpakaian yang Membuka Aurat: Jangan duduk ihtiba' dengan kain yang tidak menutup kemaluan, dan jangan menyelimuti badan dengan cara yang membiarkan salah satu sisi tubuh terbuka.
- Gunakan Pakaian yang Layak dan Menutup Aurat: Pakaian bukan hanya untuk menutup badan, tetapi juga menjaga kehormatan dan martabat seorang muslim.
- Teladani Adab Nabi ﷺ: Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam segala hal, termasuk dalam cara berpakaian dan duduk.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.