Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5820 tentang Larangan dua cara berpakaian dan dua transaksi jual beli

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap dua hal: (1) dua jenis transaksi jual beli yang mengandung ketidakjelasan dan penipuan, yaitu mulamasah (jual beli dengan sentuhan) dan munabadzah (jual beli dengan lemparan), serta (2) dua cara berpakaian yang membuka aurat atau tidak menutup tubuh dengan sempurna, yaitu isytimal ash-shamma' (menyelimuti badan dengan satu sisi bahu terbuka) dan ihtiba' (duduk sambil memeluk lutut dengan kain yang tidak menutup kemaluan). Larangan ini bertujuan menjaga kemaslahatan harta, kejelasan transaksi, serta menutup aurat dan menjaga martabat seorang muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Buyu' (Jual Beli) dan juga dalam Kitab Al-Libas (Pakaian), sebagaimana yang Anda sebutkan nomor 5820.

Dalil dari Al-Qur'an yang relevan:

Tentang perintah menutup aurat, Allah Ta'ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ

"Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik."

(QS. Al-A'raf [7]: 26)

Tentang larangan memakan harta dengan cara batil, Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."

(QS. An-Nisa' [4]: 29)

Kaitan dengan ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan, di antaranya:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan makna isytimal ash-shamma' dan ihtiba' secara terperinci.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan larangan ini dan hikmahnya.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membahas hukum transaksi mulamasah dan munabadzah dalam kitab fiqih mereka.

Penjelasan Rinci

1. Larangan Dua Jenis Transaksi: Mulamasah dan Munabadzah

Definisi Mulamasah:

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mulamasah adalah seseorang menyentuh pakaian barang dagangan orang lain (di malam atau siang hari) tanpa membaliknya atau memeriksanya dengan teliti, lalu sentuhan itu dianggap sebagai kesepakatan jual beli. Artinya, pembeli wajib membeli barang yang disentuhnya meskipun ia belum melihat dan mengetahui kondisi barangnya secara jelas.

Definisi Munabadzah:

Munabadzah adalah seseorang melemparkan pakaiannya kepada orang lain, dan orang lain itu melemparkan pakaiannya pula, lalu keduanya menganggap lemparan itu sebagai transaksi jual beli tanpa saling melihat dan tanpa kerelaan yang jelas.

Hikmah Larangan:

Para ulama menjelaskan bahwa kedua transaksi ini dilarang karena mengandung gharar (ketidakjelasan) yang dapat merugikan salah satu pihak. Jual beli yang sah dalam Islam harus didasari kerelaan (taradhi) dan kejelasan barang, harga, serta kesepakatan. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga harta manusia dari praktik yang mengandung penipuan dan ketidakadilan.

2. Larangan Dua Cara Berpakaian: Isytimal Ash-Shamma' dan Ihtiba'

Definisi Isytimal Ash-Shamma':

Yaitu seseorang menyelimutkan kainnya ke salah satu bahunya saja, sehingga bahu yang lain terbuka dan tidak tertutup kain. Ini adalah cara berpakaian yang tidak menutup aurat dengan sempurna dan menyerupai cara berpakaian orang-orang jahiliyah.

Definisi Ihtiba':

Yaitu seseorang duduk sambil memeluk lututnya dengan kain yang membungkus tubuhnya, tetapi kain itu tidak menutupi kemaluannya. Dalam posisi ini, auratnya bisa terbuka jika kainnya bergeser.

Hikmah Larangan:

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga aurat dan martabat seorang muslim. Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup, dan cara berpakaian seperti ini dapat menyebabkan terbukanya aurat tanpa disengaja. Selain itu, cara berpakaian seperti ini juga menyerupai kebiasaan orang-orang yang tidak menjaga adab.

Catatan penting: Para ulama menjelaskan bahwa larangan ihtiba' di sini adalah jika kainnya tidak menutup kemaluan. Adapun jika kainnya longgar dan menutup aurat dengan sempurna, maka ihtiba' hukumnya boleh. Ini ditegaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah sangat memperhatikan adab berpakaian. Beliau dikenal sebagai pribadi yang sangat menjaga penampilan dan menutup aurat dengan sempurna. Beliau pernah ditanya tentang adab berpakaian, lalu beliau menjawab bahwa seorang muslim hendaknya memakai pakaian yang menutup auratnya dengan baik dan tidak menyerupai cara berpakaian orang-orang yang lalai.

Kisah lain dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, beliau adalah seorang ulama tabi'in yang sangat memperhatikan adab dan akhlak. Beliau sering menasihati para sahabatnya agar menjaga penampilan dan tidak meremehkan cara berpakaian, karena pakaian adalah bagian dari kehormatan seorang muslim.

Hikmah dari kisah-kisah ini: Islam sangat memperhatikan adab berpakaian karena pakaian bukan sekadar penutup tubuh, tetapi juga cerminan keimanan dan ketakwaan seorang hamba.

Kesimpulan Praktis

  1. Dalam transaksi jual beli: Pastikan ada kejelasan barang, harga, dan kerelaan kedua belah pihak. Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) karena dapat merugikan dan dilarang syariat.
  2. Dalam berpakaian: Tutuplah aurat dengan sempurna. Hindari cara berpakaian yang membuka bagian tubuh atau berisiko terbukanya aurat.
  3. Jaga adab dan martabat: Cara berpakaian dan bertransaksi adalah bagian dari akhlak seorang muslim. Jadikan keduanya sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.
  4. Teladani para ulama: Pelajari adab dan fiqih dari para ulama Ahlus Sunnah agar kita tidak terjatuh pada praktik yang dilarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.