Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk melakukan shalat sunnah pada dua waktu terlarang, yaitu setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Larangan ini bersifat umum untuk shalat sunnah mutlak, namun ada pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab, seperti shalat tahiyatul masjid atau shalat sunnah qadha. Tujuannya adalah untuk menjaga kemurnian ibadah dan menghindari keserupaan dengan penyembah matahari.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ
"Maka bersabarlah engkau (Muhammad) terhadap apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam."
(QS. Qaf [50]: 39)
Ayat ini menunjukkan bahwa waktu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam adalah waktu yang utama untuk berdzikir dan bertasbih, bukan untuk shalat sunnah yang terlarang.
Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 581) dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَشْرُقَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ
"Beberapa orang yang diridhai bersaksi di hadapanku, dan yang paling aku ridhai di antara mereka adalah Umar, bahwa Nabi ﷺ melarang shalat setelah Subuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang tabi'in besar dan ahli tafsir) dari Abu al-'Aliyah dari Ibnu Abbas. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk shalat sunnah mutlak, namun ada pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab seperti shalat sunnah qadha atau shalat tahiyatul masjid.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil utama tentang waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sunnah. Berikut penjelasan rincinya:
1. Makna Umum Hadits:
Nabi ﷺ melarang umatnya melakukan shalat sunnah pada dua waktu:
- Setelah shalat Subuh hingga matahari terbit (syuruq)
- Setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam (maghrib)
2. Hikmah Larangan:
Para ulama menjelaskan beberapa hikmah di balik larangan ini:
- Menghindari keserupaan dengan penyembah matahari: Pada waktu-waktu tersebut, matahari sedang terbit atau terbenam, yang merupakan waktu penyembahan kaum musyrik terhadap matahari.
- Menjaga waktu ibadah yang utama: Waktu setelah Subuh adalah waktu yang utama untuk berdzikir dan membaca Al-Qur'an, bukan untuk shalat sunnah.
- Menghindari kekeliruan: Shalat pada waktu terbit dan terbenam matahari bisa menimbulkan kesan bahwa shalat ditujukan kepada matahari.
3. Pengecualian (Menurut Ulama):
Para ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan lainnya menjelaskan bahwa larangan ini tidak berlaku untuk:
- Shalat yang memiliki sebab: Seperti shalat tahiyatul masjid, shalat sunnah qadha, atau shalat sunnah wudhu.
- Shalat sunnah yang sudah biasa dilakukan: Seperti shalat sunnah rawatib yang terlewat.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (6: 127) menjelaskan:
"Para ulama sepakat bahwa larangan ini bersifat umum untuk shalat sunnah mutlak. Namun mereka berbeda pendapat tentang shalat yang memiliki sebab. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa shalat yang memiliki sebab tetap boleh dilakukan pada waktu terlarang, seperti shalat tahiyatul masjid dan shalat qadha."
4. Pendapat Ulama Lain:
- Imam Abu Hanifah: Melarang semua shalat sunnah pada waktu terlarang, termasuk shalat yang memiliki sebab.
- Imam Malik: Membolehkan shalat sunnah yang memiliki sebab pada waktu terlarang, namun tidak untuk shalat sunnah mutlak.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: Membolehkan shalat yang memiliki sebab pada waktu terlarang, berdasarkan hadits shalat tahiyatul masjid.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena didukung oleh dalil-dalil yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau sangat tegas dalam menjaga waktu-waktu shalat. Suatu ketika, beliau melihat seseorang melakukan shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit. Umar pun menegurnya dengan keras, "Wahai saudaraku, apakah engkau tidak mendengar larangan Rasulullah ﷺ? Shalat pada waktu ini dilarang karena menyerupai perbuatan orang-orang musyrik yang menyembah matahari."
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan tidak membiarkan umat melakukan kesalahan meskipun dalam hal yang tampaknya sepele. Hikmah yang bisa kita ambil adalah pentingnya ilmu dan ketaatan kepada petunjuk Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jangan melakukan shalat sunnah mutlak setelah shalat Subuh hingga matahari terbit dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
- Shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid, shalat qadha, atau shalat sunnah wudhu) boleh dilakukan pada waktu terlarang menurut pendapat yang kuat.
- Gunakan waktu setelah Subuh untuk berdzikir, membaca Al-Qur'an, atau berdoa, karena itu adalah waktu yang penuh berkah.
- Jangan meninggalkan shalat fardhu karena alasan waktu terlarang, karena shalat fardhu tetap wajib dilakukan kapan pun.
- Perbanyak ilmu tentang waktu-waktu yang dilarang untuk shalat agar ibadah kita sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.