Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5806 tentang Larangan pakaian tertentu bagi jamaah ihram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah penjelasan dari Nabi ﷺ tentang larangan-larangan pakaian bagi orang yang sedang berihram (haji atau umrah). Intinya, seorang muhrim dilarang mengenakan pakaian yang berjahit atau menutup bagian tubuh tertentu secara khusus, seperti baju, sorban, celana, jubah, dan khuf (kaus kaki/kulit). Namun, ada keringanan (rukhsah) bagi yang tidak memiliki sandal, yaitu boleh memakai khuf dengan syarat harus dipotong hingga di bawah mata kaki. Ini adalah bagian dari fiqih ibadah yang diajarkan Rasulullah ﷺ untuk menjaga kesederhanaan dan kekhusyukan dalam berihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Sorban, no. 5806, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Berikut teks haditsnya:

<p>حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ، قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ ‏"‏ لاَ يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلاَ الْعِمَامَةَ، وَلاَ السَّرَاوِيلَ، وَلاَ الْبُرْنُسَ، وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ، وَلاَ وَرْسٌ، وَلاَ الْخُفَّيْنِ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْهُمَا فَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ‏"‏‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Abdullah bin Umar, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Seorang muhrim tidak boleh memakai baju (gamis), sorban, celana, jubah (burnus), pakaian yang terkena (parfum) za'faran atau wars, dan tidak boleh memakai khuf (kaus kaki dari kulit), kecuali bagi orang yang tidak memiliki sandal. Maka jika ia tidak mendapatkan sandal, hendaknya ia memotong khuf tersebut hingga di bawah mata kaki."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 197:

<p>الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ</p>

Terjemahan: "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (niat) ibadah haji di dalamnya, maka tidak boleh rafats (berkata kotor), berbuat maksiat, dan bertengkar di dalam (musim) haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan penuh ketundukan dan meninggalkan hal-hal yang dilarang, termasuk larangan mengenakan pakaian tertentu yang dijelaskan secara rinci oleh hadits Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf menjelaskan bahwa hadits ini adalah dasar dari aturan pakaian ihram. Berikut rincian pemahaman dari para ulama yang menjadi rujukan:

  1. Larangan Memakai Pakaian Berjahit (Makhith):

Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah sepakat bahwa larangan dalam hadits ini mencakup semua jenis pakaian yang dijahit atau dibentuk mengikuti anggota tubuh, seperti baju (gamis), celana, dan sorban. Tujuannya adalah agar semua muhrim, baik kaya maupun miskin, tampil sama dan sederhana di hadapan Allah ﷻ. Ini adalah bentuk penghambaan diri dan meninggalkan kemewahan duniawi.

  1. Larangan Memakai Pakaian yang Terkena Wewangian (Za'faran dan Wars):

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi pakaian yang telah diberi wewangian, baik sebelum ihram maupun sesudahnya. Ini karena ihram adalah ibadah yang identik dengan kesucian dan ketundukan, bukan untuk menarik perhatian dengan wewangian.

  1. Keringanan Memakai Khuf (Kaus Kaki dari Kulit):

Hadits ini memberikan keringanan bagi muhrim yang tidak memiliki sandal untuk memakai khuf, tetapi dengan syarat harus dipotong hingga di bawah mata kaki. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah pemotongan ini adalah agar khuf tersebut tidak lagi menyerupai bentuk kaki yang tertutup sempurna, sehingga tetap membedakan pakaian ihram dari pakaian biasa. Ini adalah bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

  1. Pendapat Ulama tentang Hikmah Larangan:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan-larangan ini adalah bagian dari manasik (tata cara ibadah) yang harus diterima dengan penuh kepatuhan, meskipun hikmahnya mungkin tidak sepenuhnya terjangkau oleh akal. Namun, secara umum, larangan ini mengajarkan jiwa untuk meninggalkan kesenangan duniawi dan fokus pada ibadah kepada Allah ﷻ.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri, salah seorang ulama tabi'in yang meriwayatkan hadits ini, bahwa beliau sangat memperhatikan detail-detail ibadah dan sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seorang muhrim yang memakai pakaian yang dijahit karena lupa. Az-Zuhri menjawab dengan merujuk pada hadits-hadits Nabi ﷺ dan menjelaskan bahwa jika lupa, maka tidak ada dosa baginya, tetapi ia harus segera melepasnya ketika ingat. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam memahami dan menerapkan sunnah, serta memberikan kemudahan bagi yang memiliki uzur.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita bahwa ilmu agama harus dipelajari dari para ulama yang memahami dalil-dalil secara mendalam. Mereka tidak mempersulit umat, tetapi juga tidak melonggarkan hal-hal yang telah jelas larangannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berihram: Wajib menghindari pakaian berjahit seperti baju, celana, sorban, dan jubah. Cukup memakai kain ihram (sarung) dan selendang yang tidak dijahit.
  2. Hindari wewangian: Jangan memakai pakaian yang terkena parfum, za'faran, atau wars selama ihram.
  3. Boleh memakai khuf: Jika tidak memiliki sandal, boleh memakai khuf dengan syarat dipotong hingga di bawah mata kaki.
  4. Belajar dengan adab: Pelajari aturan ihram dari ulama yang terpercaya agar ibadah kita sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.