Penjelasan Hadits Bukhari No. 5801 tentang Larangan memakai pakaian sutra bagi laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai pakaian sutra yang dihadiahkan kepadanya, lalu setelah shalat beliau melepaskannya dengan keras karena tidak menyukainya, dan bersabda bahwa pakaian sutra tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa (kaum lelaki). Ini menjadi dalil bahwa memakai sutra bagi lelaki hukumnya haram, sedangkan bagi wanita dibolehkan. Hadits ini juga mengajarkan adab lembut Nabi ﷺ dalam mengoreksi dan menjauhi sesuatu yang tidak sesuai dengan ketakwaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan berlebih-lebihan dan keindahan yang halal:

QS. Al-A'raf [7]: 32

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Katakanlah, 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?' Katakanlah, 'Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus untuk mereka pada hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk kaum yang mengetahui."

Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya perhiasan dan pakaian indah itu halal, namun syariat menetapkan pengecualian tertentu — di antaranya sutra bagi lelaki — berdasarkan dalil hadits.

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits riwayat Al-Bukhari (no. 5801, Kitab Pakaian, Bab Qaba dan Farruj Sutra), dari sahabat Uqbah bin Amir رضي الله عنه.

Hadits lain yang memperkuat, riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah bin Al-Yaman رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ

Terjemahan: "Janganlah kalian memakai sutra dan dibaj (sutra tebal)."

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil tegas haramnya sutra bagi lelaki, dan bahwa tindakan Nabi ﷺ melepas pakaian itu dengan keras menunjukkan ketidaksukaan yang kuat (karahah), bukan sekadar meninggalkan yang sunnah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan sutra bagi lelaki adalah ijma' (kesepakatan) ulama, sedangkan bagi wanita dibolehkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang memakai sesuatu yang dihadiahkan untuk menjelaskan hukumnya, lalu meninggalkannya sebagai bentuk pengajaran.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa seseorang menghadiahkan kepada Nabi ﷺ sebuah farruj — yaitu pakaian luar yang lebar, semacam jubah atau mantel — yang terbuat dari sutra. Nabi ﷺ memakainya, lalu shalat dengan pakaian itu. Setelah selesai shalat, beliau melepaskannya dengan keras, seolah-olah tidak menyukainya, kemudian bersabda: "Pakaian ini tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa."

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Haramnya sutra bagi lelaki.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa" menunjukkan larangan yang tegas. Karena ketakwaan adalah sifat yang dituntut dari setiap mukmin lelaki, maka memakai sutra bertentangan dengan ketakwaan tersebut. Ini menjadi dalil haram, bukan sekadar makruh.

  1. Kebolehan sutra bagi wanita.

Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa larangan ini khusus untuk lelaki. Wanita dibolehkan memakai sutra berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih, karena sutra termasuk perhiasan yang sesuai untuk wanita.

  1. Hikmah Nabi ﷺ memakai terlebih dahulu.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang memakai sesuatu yang dihadiahkan untuk menunjukkan bahwa pada asalnya pakaian itu halal dan baik, namun kemudian beliau meninggalkannya untuk menjelaskan hukum syariat yang khusus. Ini adalah metode pengajaran yang sangat halus.

  1. Tindakan melepas dengan keras (naz'an syadidan).

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan karahah (ketidaksukaan) yang kuat, dan menjadi isyarat bahwa meninggalkan sutra bagi lelaki adalah perkara yang serius dalam agama, bukan perkara ringan.

  1. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama yang tercantum dalam daftar mengenai haramnya sutra bagi lelaki. Yang ada adalah perbedaan dalam hal hikmah dan cara Nabi ﷺ meninggalkannya. Pendapat yang paling kuat adalah yang ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi: haram bagi lelaki, halal bagi wanita.

Catatan penting:

Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat dengan pakaian sutra bagi lelaki tidak membatalkan shalat secara otomatis, namun pakaian itu sendiri haram dipakai. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan pakaiannya, bukan dengan sahnya shalat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Uqbah bin Amir رضي الله عنه — seorang sahabat yang mulia, yang pernah menjadi gubernur Mesir — menyaksikan sendiri peristiwa ini. Beliau melihat Nabi ﷺ memakai farruj sutra yang dihadiahkan, shalat dengan pakaian itu, lalu setelah selesai beliau melepaskannya dengan keras. Uqbah meriwayatkan kejadian ini kepada generasi setelahnya agar umat mengetahui hukumnya.

Al-Layts bin Sa'd — salah satu ulama besar dalam daftar — meriwayatkan hadits ini dari Yazid bin Abi Habib, dari Abu Al-Khair, dari Uqbah bin Amir. Al-Layts adalah imam Mesir pada zamannya, yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau menyampaikan hadits ini sebagai bagian dari ilmu yang harus dijaga.

Hikmah:

Seorang mukmin hendaknya menjauhi apa yang Allah dan Rasul-Nya larang, meskipun itu berupa pakaian yang indah. Ketakwaan bukan hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam berpakaian dan berpenampilan. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa meninggalkan yang haram adalah bagian dari ketakwaan itu sendiri.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi lelaki: Haram memakai pakaian yang terbuat dari sutra murni, baik untuk shalat maupun di luar shalat. Jika ada campuran sutra dan bahan lain, maka dilihat kadar dan dominasinya — dan ini perlu merujuk kepada ulama terpercaya untuk kasus spesifik.
  2. Bagi wanita: Dibolehkan memakai sutra, karena larangan dalam hadits ini khusus untuk lelaki.
  3. Adab mengoreksi: Nabi ﷺ tidak langsung mencela pemberi hadiah, tetapi beliau menunjukkan ketidaksukaan dengan perbuatan dan ucapan yang lembut. Ini mengajarkan kita untuk mengoreksi dengan adab.
  4. Ketakwaan dalam berpakaian: Pakaian adalah cermin ketakwaan. Seorang mukmin hendaknya memilih pakaian yang halal, pantas, dan tidak menyerupai lawan jenis atau orang kafir.
  5. Meninggalkan yang haram adalah bagian dari iman: Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, pakaian sutra "tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa." Maka meninggalkannya adalah bentuk ketaatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?