Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ mendatangi Abdullah bin Ubai (tokoh munafik Madinah) setelah ia dimakamkan, lalu memerintahkan agar jenazahnya dikeluarkan, diletakkan di atas lutut beliau, beliau meniupkan sedikit air liur beliau kepadanya, dan mengenakan kemeja (qamis) beliau sendiri kepadanya. Ini menunjukkan kemuliaan akhlak Nabi ﷺ, kelembutan beliau, dan bahwa beliau pernah berbuat baik kepada seorang munafik karena sebab-sebab tertentu yang beliau ketahui. Hadits ini juga menjadi dalil bolehnya memakai kemeja (qamis) dan bolehnya menguburkan jenazah dengan pakaian.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Mumtahanah [60]: 8
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Terjemahan: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari kampungmu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian (Kitab al-Libas), Bab Memakai Kemeja (Bab al-Qamis), nomor 5795. Perawi sahabat: Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma. Jalur periwayatan: Abdullah bin Muhammad ← Sufyan bin 'Uyainah ← 'Amr (bin Dinar) ← Jabir bin Abdullah.
Hadits lain yang berkaitan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa ketika Abdullah bin Ubai meninggal, anaknya (Abdullah bin Abdullah bin Ubai) datang kepada Nabi ﷺ meminta agar beliau menshalatkannya dan mengenakan kemeja beliau untuk mengafaninya. Maka Nabi ﷺ memberikan kemeja beliau. (Shahih Al-Bukhari, Kitab al-Jana'iz)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, mencakup bab memakai kemeja, dan menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai qamis serta bolehnya mengafani mayit dengan pakaian yang pernah dipakai.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits serupa menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini termasuk kelembutan beliau dan beliau melakukannya karena sebab tertentu.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika membahas ayat-ayat tentang orang munafik menjelaskan sikap Nabi ﷺ terhadap Abdullah bin Ubai.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan peristiwa ketika Abdullah bin Ubai bin Salul — tokoh munafik yang terkenal di Madinah — meninggal dunia. Nabi ﷺ datang ke kuburnya setelah ia dimakamkan. Beliau memerintahkan agar jenazahnya dikeluarkan dari kubur, lalu diletakkan di atas lutut beliau. Kemudian beliau meniupkan sedikit air liur beliau ke arahnya (sebagaimana kebiasaan beliau ketika memberikan keberkahan), dan beliau mengenakan kemeja beliau sendiri kepadanya.
Bagaimana ulama memahami hadits ini:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya memakai kemeja (qamis), karena Nabi ﷺ sendiri memakai kemeja dan memberikannya kepada orang lain.
- Nabi ﷺ memberikan kemeja beliau kepada Abdullah bin Ubai sebagai bentuk penghormatan dan balasan kebaikan, karena Abdullah bin Ubai pernah menjadi sebab Nabi ﷺ dan para sahabat dilindungi di Madinah pada awal hijrah, atau karena jasa baiknya tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda tentang Abdullah bin Ubai: "Aku diberi pilihan, maka aku memilih untuk memberinya kemejaku, karena ia pernah berjasa."
- Perbuatan Nabi ﷺ ini bukan berarti beliau meridhai kemunafikan Abdullah bin Ubai. Ibnu Hajar menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengetahui keadaan batin Abdullah bin Ubai, namun beliau tetap bersikap lembut dan memenuhi hak-hak yang bersifat duniawi.
- Hadits ini juga menunjukkan bahwa boleh hukumnya mengeluarkan jenazah dari kubur untuk suatu maslahat yang syar'i, meskipun asalnya tidak boleh.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa meniupkan air liur Nabi ﷺ kepada seseorang adalah bentuk doa dan keberkahan, bukan sekadar perbuatan fisik. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mendoakan kebaikan bagi Abdullah bin Ubai, meskipun beliau mengetahui kemunafikannya.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ terhadap Abdullah bin Ubai adalah contoh akhlak mulia dalam bermuamalah dengan orang yang berbeda keyakinan, selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Ini sejalan dengan QS. Al-Mumtahanah [60]: 8 di atas.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah pemberian kemeja Nabi ﷺ kepada Abdullah bin Ubai:
- Sebagian ulama (seperti yang disebutkan Ibnu Hajar) berpendapat bahwa itu adalah balasan atas jasa Abdullah bin Ubai yang pernah melindungi Nabi ﷺ atau karena suatu sebab tertentu.
- Sebagian lain berpendapat bahwa itu adalah bentuk kelembutan Nabi ﷺ untuk menarik hati keluarganya dan kaumnya kepada Islam.
Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya karena jasa baik Abdullah bin Ubai tertentu, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat lain yang shahih. Wallahu a'lam.
Catatan penting: Hadits ini tidak boleh dijadikan dalil untuk memuji orang munafik atau menganggap kemunafikan sebagai hal yang boleh. Ini adalah perbuatan khusus Nabi ﷺ yang beliau lakukan berdasarkan wahyu dan pengetahuan beliau tentang keadaan tertentu.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Ubai bin Salul adalah pemimpin kaum munafik di Madinah. Ia secara lahir menampakkan Islam, tetapi hatinya menyembunyikan kekafiran dan permusuhan terhadap Islam. Ia pernah mencela Nabi ﷺ, menghasut kaumnya, dan berusaha memecah belah kaum muslimin.
Namun, ketika ia meninggal, anaknya — Abdullah bin Abdullah bin Ubai — yang merupakan seorang muslim yang baik, datang kepada Nabi ﷺ memohon agar beliau menshalatkan jenazah ayahnya dan memberikan kemeja beliau sebagai kafan. Nabi ﷺ pun memberikan kemeja beliau.
Kemudian Nabi ﷺ datang ke kubur Abdullah bin Ubai setelah ia dimakamkan. Beliau memerintahkan agar jenazahnya dikeluarkan, diletakkan di atas lutut beliau, beliau meniupkan air liur beliau ke arahnya, dan mengenakan kemeja beliau kepadanya.
Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang sikap beliau terhadap Abdullah bin Ubai, dan Nabi ﷺ menjelaskan bahwa beliau diberi pilihan dan beliau memilih untuk berbuat baik, karena Abdullah bin Ubai pernah berjasa dalam suatu hal. (Disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmahnya: Seorang muslim hendaknya membalas kebaikan dengan kebaikan, bahkan kepada orang yang berbeda keyakinan, selama mereka tidak memerangi kaum muslimin. Ini adalah akhlak mulia yang diajarkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakai kemeja (qamis) — hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memakai kemeja dan memberikannya kepada orang lain.
- Boleh mengafani jenazah dengan pakaian yang pernah dipakai — sebagaimana Nabi ﷺ memberikan kemeja beliau untuk Abdullah bin Ubai.
- Membalas kebaikan dengan kebaikan — Nabi ﷺ membalas jasa baik Abdullah bin Ubai dengan kemeja beliau, meskipun Abdullah bin Ubai adalah seorang munafik.
- Kelembutan dalam bermuamalah — Nabi ﷺ tetap bersikap lembut kepada orang yang berbeda keyakinan selama mereka tidak memerangi kaum muslimin, sesuai QS. Al-Mumtahanah [60]: 8.
- Tidak boleh memuji kemunafikan — hadits ini adalah perbuatan khusus Nabi ﷺ berdasarkan pengetahuan beliau, bukan dalil untuk memuji orang munafik.
- Mengeluarkan jenazah dari kubur untuk maslahat syar'i — boleh dilakukan sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan agar Abdullah bin Ubai dikeluarkan dari kuburnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.