Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5794 tentang Larangan pakaian bagi orang yang sedang ihram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan pakaian bagi laki-laki yang sedang berihram haji atau umrah. Muhrim tidak boleh mengenakan pakaian yang berjahit seperti kemeja, celana panjang, jubah bertudung (burnus), dan sepatu penutup mata kaki (khuff). Jika tidak memiliki sandal, ia boleh memakai khuff tetapi harus dipotong hingga di bawah mata kaki. Tujuan larangan ini adalah untuk menanamkan rasa tawadhu, kesederhanaan, dan persamaan di antara para jamaah, serta membedakan ibadah ihram dari kebiasaan sehari-hari.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Bukhari No. 5794:

  • Perawi: ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma
  • Kitab: Shahih al-Bukhari, Kitab al-Libas (Pakaian), Bab Labsu al-Qamish
  • Teks Arab lengkap:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَجُلاً، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ ‏"‏ لاَ يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ، وَلاَ السَّرَاوِيلَ، وَلاَ الْبُرْنُسَ، وَلاَ الْخُفَّيْنِ، إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ النَّعْلَيْنِ، فَلْيَلْبَسْ مَا هُوَ أَسْفَلُ مِنَ الْكَعْبَيْنِ ‏"‏‏.‏

  • Terjemahan ringkas: Seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dikenakan oleh seorang muhrim?” Beliau menjawab, “Ia tidak boleh memakai kemeja, celana panjang, jubah bertudung (burnus), dan sepatu (khuff). Namun jika ia tidak mendapatkan sandal, maka boleh memakai khuff dengan syarat dipotong hingga di bawah mata kaki.”

Ayat Al-Qur’an terkait (sebagai landasan umum ibadah haji):

QS. Al-Baqarah [2]: 197

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۗ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

“Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barang siapa menetapkan niatnya untuk berhaji dalam bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalamnya. Apa pun kebaikan yang kamu perbuat, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal sehat.”

Penjelasan Ulama dari daftar:

  • Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, Kitab al-Hajj) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan pakaian berjahit bagi pria muhrim, sebagaimana disepakati oleh para ulama. Beliau merinci: kemeja, celana, burnus (jubah yang menutupi kepala dan badan), dan khuff semuanya terlarang. Jika muhrim tidak mendapatkan sandal, maka khuff boleh dipakai setelah dipotong sehingga tidak menutupi mata kaki.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (Fath al-Bari, Kitab al-Libas) menukil ijma’ ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in—seperti Sa’id bin al-Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, dan Mujahid—bahwa larangan ini khusus bagi laki-laki, sedangkan wanita tetap boleh memakai pakaian berjahit selama tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tetap menutup aurat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (diriwayatkan dalam al-Mughni karya Ibn Qudamah, tapi Ibn Qudamah tidak termasuk daftar kami—namun pendapat Imam Ahmad dirujuk oleh ulama lain seperti Ibnu Rajab) menegaskan bahwa hadits ini menjadi asas dalam menentukan pakaian ihram. Jika muhrim tidak memiliki sandal, ia boleh memakai khuff, namun wajib memotong bagian yang menutupi mata kaki agar tidak menyerupai pakaian sepatu biasa.
  • Ibnu Taymiyyah (Majmu’ Fatawa, jilid 26) menjelaskan hikmah larangan: untuk menampakkan sikap tawadhu dan mengingat kematian, karena pakaian ihram menyerupai kain kafan. Beliau juga menyebut bahwa membolehkan khuff yang dipotong adalah bentuk keringanan (rukhshah) bagi yang tidak memiliki sandal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah jawaban Nabi ﷺ atas pertanyaan seorang sahabat yang ingin mengetahui aturan pakaian saat ihram. Kata muhrim artinya orang yang telah berniat masuk ke dalam ibadah haji atau umrah dan mulai dikenai larangan-larangan tertentu. Larangan yang disebutkan dalam hadits adalah:

  1. Al-Qamish (kemeja): pakaian yang menutupi badan bagian atas, berjahit, memiliki lengan dan kancing.
  2. As-Sarawil (celana panjang): pakaian penutup dari pinggang hingga mata kaki, biasanya berjahit dan diikat.
  3. Al-Burnus (jubah bertudung): pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh termasuk kepala, mirip jubah panjang dengan penutup kepala (hood).
  4. Al-Khuff (sepatu penutup mata kaki): alas kaki yang menutupi bagian pergelangan kaki dan betis, biasanya terbuat dari kulit.

Nabi ﷺ memberikan pengecualian: jika seseorang tidak mendapatkan sandal atau terompah (na'l) yang menjadi pakaian kaki yang diperbolehkan saat ihram, maka ia boleh memakai khuff, tetapi harus memotong bagian yang menutupi mata kaki sehingga tinggi sepatu itu hanya di bawah mata kaki (isfulu min al-ka'bayn). Tujuannya agar tetap tampak berbeda dari pakaian sehari-hari dan tidak menyerupai pakaian yang dilarang.

Para ulama dari kalangan tabi’in seperti ‘Atha’ bin Abi Rabah dan Mujahid menegaskan bahwa larangan ini khusus bagi laki-laki. Perempuan tetap boleh memakai pakaian berjahit, kerudung, dan sepatu asalkan tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak berhias berlebihan. Pendapat ini diikuti oleh Imam asy-Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad.

Ulama juga membahas masalah muhrim yang tidak mendapatkan kain ihram (izar dan rida’) yang sempurna, misalnya karena keadaan darurat. Dalam hal ini, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma’ad) merujuk bahwa jika seorang muhrim tidak memiliki pakaian ihram sama sekali, ia boleh memakai pakaian biasa dengan niat ihram, tetapi tetap dikenakan fidyah (dam) menurut mayoritas ulama. Namun hadits ini khusus untuk pakaian yang berjahit, bukan kain ihram.

Ringkasnya: larangan ini mengajarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan duniawi (pakaian yang menunjukkan status atau mode) dan fokus pada ibadah dengan sikap sederhana, merendah, dan sama di hadapan Allah.

Story Telling

Kisah ini diriwayatkan oleh Nafi’—seorang tabi’in besar yang pernah menjadi budak ‘Abdullah bin ‘Umar—bahwa pada suatu masa, seorang sahabat datang kepada Rasulullah ﷺ dengan rasa ingin tahu yang dalam. Ia bertanya dengan adab, “Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dikenakan oleh seorang yang berihram?” Mungkin ia baru pertama kali hendak berhaji atau melihat orang-orang memakai pakaian khusus. Dengan bijaksana, Nabi ﷺ memberikan jawaban yang jelas dan terperinci, tidak hanya menyebut larangan tetapi juga memberi keringanan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam mudah dan penuh rahmat, tidak menyulitkan. Sahabat pun merasa lega dan jelas arahannya.

Hikmah yang bisa kita petik: dalam bertanya tentang agama, hendaknya kita seperti sahabat ini—bertanya langsung kepada ahlinya, dengan sopan, dan menerima jawaban dengan lapang dada. Adab bertanya juga tercermin dalam sikap Ibnu ‘Umar yang dengan teliti meriwayatkan hadits ini, hingga sampai kepada kita hari ini.

Kesimpulan Praktis

  • Bagi jamaah haji/umrah pria: hindari memakai kemeja, celana panjang, jubah bertudung (burnus), dan sepatu yang menutupi mata kaki. Gunakan kain ihran (izar dan rida’) serta sandal terbuka (na’l) yang tidak menutupi mata kaki.
  • Jika tidak memiliki sandal: boleh memakai khuff (sepatu tinggi) dengan syarat dipotong hingga bagian yang menutupi mata kaki dibuang.
  • Bagi wanita: tidak terkena larangan ini, tetap boleh memakai pakaian berjahit selama menutup aurat, tidak mencolok, dan tidak meniru pakaian laki-laki.
  • Amalkan niat ikhlas dan tawadhu: pakailah pakaian ihram dengan kesadaran bahwa ia adalah simbol penghambaan dan kesetaraan di hadapan Allah.
  • Rujuklah kepada ulama yang berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah serta pemahaman salaf, agar tidak keliru dalam melaksanakan manasik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.