Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang laki-laki menjulurkan pakaian (sarung, celana, atau gamis) hingga melebihi mata kaki. Ancaman "di neraka" berlaku bagi siapa pun yang melakukannya, terlebih jika disertai kesombongan. Hukumnya adalah haram berdasarkan keumuman dalil dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Shahih Al-Bukhari no. 5787:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ»
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda: 'Apa yang berada di bawah mata kaki dari kain (sarung), maka ia berada di neraka.'"
Kaitan dengan ayat Al-Qur'an:
Allah Ta’ala berfirman tentang larangan sombong, yang menjadi sebab utama isbal yang diharamkan:
﴿وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ﴾
(QS. Luqman [31]: 18 – "Dan janganlah kamu berjalan di bumi dengan sombong. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.")
Ayat ini menjadi dasar bahwa isbal yang disertai takabur termasuk dosa besar.
Penjelasan ulama dari daftar:
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (10/257) berkata: "Hadits ini menunjukkan keharaman isbal secara mutlak, karena lafaznya umum tanpa membedakan antara sombong atau tidak. Namun dikecualikan bagi wanita, karena mereka diperintahkan memanjangkan pakaian untuk menutupi kaki."
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/60) menjelaskan: "Larangan isbal berlaku bagi laki-laki dewasa. Jika dilakukan karena sombong, dosanya lebih besar. Jika tidak, tetap makruh menurut sebagian ulama, namun pendapat yang rajih (kuat) adalah haram berdasarkan keumuman hadits."
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin) menegaskan: "Hadits ini tegas. Barangsiapa menjulurkan pakaian melewati mata kaki, maka ia terancam neraka. Ini adalah ancaman serius, sehingga wajib bagi laki-laki untuk meninggikannya."
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu’ Fatawa) menyatakan: "Isbal hukumnya haram, baik untuk sarung, celana, atau gamis. Dalilnya shahih dan jelas. Tidak boleh ada pengecualian dengan dalih tidak sombong, karena hadits bersifat umum."
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
Sebagian ulama (seperti Imam Malik dalam satu riwayat, dan sebagian pengikut madzhab Hanafi) membolehkan isbal jika tidak sombong, dengan alasan hadits lain yang mengaitkannya dengan takabur (HR. Bukhari no. 5784). Namun jumhur ulama dari kalangan fuqaha dan muhadditsin – termasuk Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, al-Albani, Ibnu Baz, al-Utsaimin – berpegang pada keumuman hadits ini dan hadits serupa, sehingga mengharamkannya secara mutlak. Inilah yang lebih kuat karena ancaman “neraka” langsung disebut tanpa syarat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Kitab al-Libas (Bab: “Apa yang Terjuntai dari Pergelangan Kaki Maka Ia di Neraka”). Makna “مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ” adalah setiap bagian pakaian yang berada di bawah kedua mata kaki (boneka kaki/tulang yang menonjol di samping pergelangan). “الإِزَار” mencakup semua jenis pakaian bawah laki-laki, baik sarung, celana, maupun gamis.
Hikmah larangan:
- Mencegah kesombongan dan sikap berlebih-lebihan dalam berpakaian.
- Menjaga kebersihan dari najis yang mungkin menempel pada ujung kain yang menjuntai.
- Meneladani sikap tawadhu’ (rendah hati) Nabi ﷺ dan para sahabat.
Nabi ﷺ sendiri biasa memakai pakaian yang tidak melebihi betis, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.
Pengecualian:
- Wanita: Dibolehkan bahkan dianjurkan menjulurkan pakaian hingga menutupi telapak kaki untuk menutup aurat. Dalilnya hadits dari Ummu Salamah: “Nabi ﷺ memerintahkan wanita mukmin menjulurkan pakaiannya sejengkal.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan al-Albani). Namun tetap tidak boleh berlebihan hingga menyeret ke tanah jika menimbulkan najis atau mudarat.
- Orang yang memiliki udzur syar’i seperti kondisi medis yang mengharuskan, maka diperbolehkan sebatas kebutuhan.
Peringatan dari Ibnu Hajar:
Dalam Fath al-Bari, beliau membawakan riwayat bahwa ketika Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Nabi ﷺ: “Wahai Rasulullah, salah satu sisi pakaianku terjuntai kecuali aku menjaganya.” Maka Nabi menjawab: “Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.” (HR. Bukhari no. 5784). Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang berusaha menjaga pakaiannya agar tidak isbal tetapi kadang tidak sengaja melampaui, dan hatinya bersih dari kesombongan, maka ia tidak berdosa. Namun bagi yang sengaja menjulurkan dengan sengaja, maka ia terancam ancaman hadits di atas.
Story Telling
Kisah Abu Bakar yang takut isbal:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Apa yang di bawah mata kaki dari kain, maka ia di neraka.’” Lalu Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, pakaianku kadang terjuntai (karena kurus?)” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong.” (HR. al-Bukhari no. 5784).
Hikmah dari kisah ini:
- Abu Bakar sebagai sahabat paling utama sangat khawatir terhadap ancaman minimal sekalipun.
- Sikap tawadhu’ dan kehati-hatian dalam ibadah adalah akhlak para salaf.
- Nabi ﷺ membedakan antara yang sengaja karena takabur dan yang tidak sengaja atau karena kebutuhan (seperti kondisi tubuh).
Kisah Umar bin al-Khathab:
Ia pernah melihat seorang laki-laki menjulurkan kainnya, maka ia memukulnya dengan tongkat seraya berkata: “Tinggikan kainmu! Itu lebih takwa.” (Riwayat al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra, lihat Fath al-Bari). Ini menunjukkan ketegasan para sahabat dalam menjalankan perintah Nabi.
Kesimpulan Praktis
- Wajib bagi laki-laki untuk menjaga pakaian bawah (sarung, celana, gamis) tidak melebihi mata kaki. Sunnahnya pertengahan betis.
- Ancaman neraka pada hadits ini bersifat umum, sehingga diharamkan secara mutlak bagi yang sengaja.
- Bagi yang kesulitan karena kondisi tertentu (misal celana terlalu panjang atau tubuh kurus hingga kain mudah turun), hendaknya berusaha memperbaiki atau memotongnya.
- Wanita tidak terkena larangan ini bahkan dianjurkan memanjangkan pakaian, asal tidak berlebihan.
- Jangan remehkan masalah isbal hanya karena dianggap sepele. Para ulama salaf sangat perhatian dengan adab berpakaian karena ini bagian dari keimanan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.