Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan dua hal penting: (1) anjuran bagi wanita untuk menutup aurat dengan sempurna saat keluar rumah, bahkan untuk shalat berjamaah di masjid, dan (2) bukti bahwa shalat Subuh di zaman Nabi ﷺ dilaksanakan dalam keadaan yang masih gelap (ghalas). Hadits ini juga menunjukkan bahwa para wanita salaf sangat bersemangat menghadiri shalat berjamaah, namun tetap menjaga adab dan kesopanan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ahzab [33]: 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Waktu Shalat, Bab Waktu Subuh, no. 578, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Masjid, no. 645.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari (w. 256 H) menempatkan hadits ini dalam bab "Waktu Subuh" untuk menunjukkan bahwa shalat Subuh di zaman Nabi ﷺ dilaksanakan dalam keadaan gelap.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa waktu shalat Subuh yang utama adalah di awal waktu (saat masih gelap), dan juga menunjukkan anjuran menutup aurat bagi wanita.
- Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wanita keluar ke masjid untuk shalat berjamaah selama aman dari fitnah dan mereka menjaga adab serta menutup aurat.
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna "Mutalaffi'at bi Muruthihinna"
Kata mutalaffi'at berasal dari kata al-lif'ah yang berarti menutup diri secara sempurna. Sedangkan muruth (jamak dari mirath) adalah kain penutup dari wol yang biasa dipakai oleh wanita Arab saat itu. Jadi, para wanita tersebut menutup seluruh tubuh mereka dengan kain yang longgar, tidak transparan, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Kedua: Hikmah "Tidak Ada yang Mengenali Mereka"
Ungkapan "tidak ada yang mengenali mereka karena gelap" menunjukkan dua hal:
- Waktu shalat Subuh yang masih gelap — Ini adalah dalil bahwa Nabi ﷺ melaksanakan shalat Subuh di awal waktunya, yaitu saat masih gelap (ghalas). Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab waktu Subuh untuk memperkuat pendapat bahwa waktu Subuh yang utama adalah di awal waktu.
- Kesempurnaan menutup aurat — Karena mereka menutup diri dengan sempurna, maka meskipun ada cahaya, tidak ada yang bisa mengenali mereka. Ini menunjukkan bahwa menutup aurat bukan hanya sekadar menutup, tetapi harus menutup dengan sempurna hingga tidak menimbulkan fitnah.
Ketiga: Pendapat Ulama tentang Waktu Shalat Subuh
Para ulama berbeda pendapat tentang waktu utama shalat Subuh:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa lebih utama mengerjakan shalat Subuh di awal waktu (saat masih gelap), berdasarkan hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa lebih utama mengerjakan shalat Subuh saat waktu sudah terang (isfar), berdasarkan hadits Rafi' bin Khadij bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Berilah cahaya pada shalat Subuh kalian (lakukan saat terang), karena itu lebih besar pahalanya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah — adalah bahwa Nabi ﷺ biasa melaksanakan shalat Subuh di awal waktu (masih gelap), namun terkadang beliau mengakhirkannya hingga waktu terang untuk mengajarkan bahwa hal itu juga dibolehkan. Namun, kebiasaan beliau yang paling sering adalah di awal waktu.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa shalat Subuh di zaman Nabi ﷺ dilakukan dalam keadaan gelap, dan ini adalah sunnah yang paling utama. Adapun hadits tentang isfar (terang) dipahami sebagai anjuran untuk memanjangkan bacaan, bukan mengakhirkan shalat.
Keempat: Adab Wanita Keluar Rumah
Hadits ini juga menunjukkan bahwa para wanita di zaman Nabi ﷺ keluar ke masjid dengan menjaga adab yang sempurna:
- Menutup aurat dengan sempurna
- Tidak memakai wewangian yang menyengat
- Tidak menampakkan perhiasan
- Keluar dengan tujuan ibadah, bukan untuk pamer
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian (para wanita) menghalangi hamba-hamba Allah (wanita) untuk pergi ke masjid-masjid Allah." (HR. Bukhari no. 900)
Namun, Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa jika seorang wanita khawatir menimbulkan fitnah atau keadaan tidak aman, maka lebih baik shalat di rumahnya, karena shalat wanita di rumahnya lebih utama berdasarkan hadits: "Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati, bahwa ia berkata: "Aku mendapati para ulama di masa lalu sangat menjaga waktu shalat mereka, dan mereka sangat memperhatikan shalat Subuh berjamaah di masjid, bahkan mereka datang sebelum imam masuk masjid."
Az-Zuhri sendiri dikenal sebagai ulama yang sangat menjaga shalat berjamaah. Beliau berkata: "Barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu, maka ia telah menjaga agamanya. Dan barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka ia akan menyia-nyiakan hal yang lebih besar darinya."
Kisah ini menunjukkan bahwa para salaf sangat menjaga shalat berjamaah, termasuk shalat Subuh, meskipun harus berjalan dalam keadaan gelap. Mereka tidak menjadikan gelap atau dingin sebagai alasan untuk meninggalkan keutamaan shalat berjamaah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Subuh di awal waktu adalah sunnah yang paling utama, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Wanita boleh keluar ke masjid untuk shalat berjamaah selama aman dari fitnah dan menjaga adab-adab syar'i.
- Menutup aurat dengan sempurna adalah kewajiban bagi wanita muslimah, baik di rumah maupun di luar rumah.
- Semangat para salaf dalam beribadah hendaknya menjadi teladan bagi kita untuk tidak malas dalam shalat berjamaah.
- Menjaga adab dan kesopanan saat keluar rumah adalah bagian dari iman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.