Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan larangan mencampurkan hewan yang sakit dengan yang sehat sebagai langkah pencegahan (ikhtiar) terhadap penularan penyakit. Larangan ini tidak bertentangan dengan hadits “tidak ada penyakit menular” (لا عدوى), karena penularan terjadi atas izin Allah dan kita diperintahkan untuk mengambil sebab. Dengan demikian, kita wajib menjaga kesehatan dan menjauhi sumber penyakit, sambil tetap bertawakal kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an (tidak langsung terkait, tetapi prinsip menjaga diri):
Allah berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
(QS. Al-Baqarah [2]: 195)
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Ayat ini menjadi dasar larangan melakukan hal yang membahayakan diri dan orang lain.)
Hadits:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Janganlah seseorang membawa hewan yang sakit (unta yang menderita penyakit kulit) kepada hewan yang sehat.” (HR. Bukhari no. 5771, Kitab Kedokteran, Bab “Tidak Ada Hama”)
Riwayat ini juga dikuatkan oleh hadits lain:
فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الْأَسَدِ
“Larilah dari orang yang terkena kusta sebagaimana kamu lari dari singa.” (HR. Bukhari no. 5751)
Ulama yang menjelaskan:
- Imam Al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam bab “Tidak Ada Hama” (لا عدوى) untuk menunjukkan keseimbangan antara larangan percaya pada penularan secara mutlak dan perintah mengambil langkah pencegahan.
- Ibnu Hajar Al-‘Asqalani (dalam Fath al-Bari, 10/206-209) menjelaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan sabda Nabi “لا عدوى” (tidak ada penularan), karena penularan yang sebenarnya hanya terjadi dengan izin Allah. Larangan membawa hewan sakit ke tempat hewan sehat adalah perintah untuk menghindari sebab yang bisa membawa pada kebinasaan, bukan penetapan bahwa penyakit itu menular dengan sendirinya.
- Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim, 14/289-290) menyebutkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) menggabungkan kedua hadits: bahwa penyakit tidak menular secara dzati (alami) tetapi Allah menjadikan kontak sebagai sebab (tadawi bit-tadbir). Oleh karena itu, tindakan pencegahan adalah sunnah dan bentuk kepatuhan pada syariat.
- Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (dalam Zad al-Ma’ad, 4/40-42) menegaskan bahwa syariat tidak melarang ikhtiar, tetapi melarang keyakinan bahwa penyakit menular atas kuasa selain Allah. Beliau menulis: “Nabi ﷺ menggabungkan antara perintah bertawakal dan perintah mengambil sebab pencegahan; inilah jalan lurus yang diajarkan Islam.”
Penjelasan Rinci
Hadits ini muncul dalam konteks di mana orang-orang Arab jahiliyah meyakini bahwa ‘adwa (penularan) terjadi dengan sendirinya secara otomatis, mengesampingkan takdir Allah. Nabi ﷺ meluruskan keyakinan tersebut dengan sabda: “لا عدوى” (tidak ada penularan secara mandiri). Namun, untuk menerapkan prinsip sadd adz-dzara’i (menutup celah bahaya), beliau juga melarang tindakan yang secara lahiriah membawa risiko – yaitu mencampurkan hewan sakit dengan hewan sehat. Ini adalah bentuk pengajaran bahwa kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari kerusakan, sambil tetap meyakini bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah.
Para ulama menggunakan hadits ini untuk menetapkan beberapa hukum:
- Kewajiban menjaga kesehatan dan mencegah penularan penyakit.
Ini termasuk tindakan karantina (isolasi) bagi orang sakit menular, larangan membawa hewan yang terinfeksi ke tempat yang aman, serta perintah untuk tidak kembali ke tempat wabah setelah sebelumnya melarikan diri.
- Tidak boleh menyandarkan penularan kepada faktor alam semata.
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Awza’i dan Ibnu Hajar, keyakinan yang benar adalah bahwa penyakit hanya menular jika Allah menghendaki. Maka ucapan “jangan campurkan” adalah langkah preventif (ikhtiar) yang diperintahkan, bukan penetapan bahwa penularan pasti terjadi.
- Tidak ada pertentangan antara hadits “لا عدوى” dan “لا يورد ممصر على مصح”.
Cara menggabungkannya:
- “لا عدوى” menafikan keyakinan jahiliah bahwa penyakit menular dengan sendirinya tanpa campur tangan Allah.
- “لا يورد…” adalah perintah praktis untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa mendatangkan bahaya.
Sebagaimana dikatakan Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya: “Tidak ada pertentangan; yang dimaksud adalah: keyakinan penularan itu tidak dibenarkan, tetapi menjauhi sebab adalah tindakan bijak.”
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Ada segelintir ulama (misalnya dari kalangan Zhahiriyah) yang memahami hadits “لا عدوى” secara tekstual sehingga melarang karantina. Namun pendapat yang kuat dan dipegang mayoritas ulama – termasuk Imam Ahmad, Imam Syafi’i, Imam Malik, dan para ulama hadits seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi – adalah tetap melakukan pencegahan.
Pendapat ini dikuatkan oleh kisah sahabat yang dilaporkan Abu Hurairah bahwa beliau lupa hadits “لا يورد…” (sebagaimana dalam redaksi hadits di atas) – ini menunjukkan bahwa kadang manusia lupa akan pentingnya ikhtiar, tetapi syariat mengingatkan kembali.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa’id bin Al-Musayyib (seorang tabi’in besar) berkata:
“Aku mendatangi seseorang yang terkena kusta untuk memberi salam, lalu aku meletakkan tanganku di pundaknya.” Maka orang-orang mengingatkannya tentang bahaya penularan. Sa’id menjawab: “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali dengan sebab, dan Dia juga yang menghilangkannya. Tapi aku tidak ingin meninggalkan sunnah Nabi dalam menjenguk orang sakit.”
(Kisah ini diriwayatkan secara mursal dan dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari – dengan sanad hasan dari Al-Hasan Al-Bashri).
Hikmah: Sa’id bin Al-Musayyib menunjukkan bahwa seorang mukmin tetap melakukan kebaikan (menjenguk) dengan tawakal, tanpa mengabaikan langkah pencegahan medis yang dianjurkan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Pertama, pahami bahwa penularan penyakit terjadi atas izin Allah, bukan karena kekuatan alam semata.
- Kedua, tetaplah melakukan pencegahan seperti karantina, isolasi, menjaga jarak fisik saat wabah, dan memakai masker – ini semua bagian dari ikhtiar yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Ketiga, jangan pernah menghina atau merendahkan orang sakit, tetapi jaga jarak dengan adab yang benar sesuai tuntunan syariat.
- Keempat, gabungkan antara ikhtiar maksimal dan tawakal yang tulus, karena hati seorang mukmin seimbang antara usaha dan keyakinan kepada takdir.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.