Penjelasan Hadits Bukhari No. 5761 tentang Larangan mengambil upah dari ramalan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang tiga jenis penghasilan yang haram dan kotor: uang dari penjualan anjing, upah dari perzinaan, dan pemberian/upah kepada peramal (tukang ramal). Larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kebersihan rezeki dan menutup segala jalan yang mengantarkan kepada keharaman, kebatilan, dan kesyirikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, no. 5761, Kitab Kedokteran, Bab Ramalan. Diriwayatkan dari sahabat Abu Mas'ud al-Anshari (radhiyallahu 'anhu):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ، قَالَ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Abu Mas'ud: Nabi ﷺ melarang harga anjing, mahar (penghasilan) pelacur, dan hulwan (pemberian/upah) peramal."

Ayat Al-Qur'an yang relevan — QS. Al-Baqarah [2]: 188:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai bab tentang penghasilan yang diharamkan karena zatnya (bukan karena cara mendapatkannya). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tiga perkara ini adalah penghasilan yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menutup pintu-pintu penghasilan yang mengandung kezaliman dan kesyirikan.

Penjelasan Rinci

Pertama: ثَمَنِ الْكَلْبِ (harga anjing)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa mayoritas ulama dari kalangan empat mazhab mengharamkan jual beli anjing secara mutlak, berdasarkan keumuman larangan dalam hadits ini. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat demikian secara tegas. Adapun Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya, mereka mengecualikan anjing yang bermanfaat untuk berburu atau menjaga, namun pendapat yang paling kuat dan paling selamat adalah pendapat jumhur yang mengharamkan secara mutlak, karena hadits ini shahih dan tidak ada pengecualian yang tegas dalam nash.

Hikmahnya: anjing pada asalnya adalah najis (menurut jumhur), dan menjual sesuatu yang najis adalah batil. Selain itu, ini menutup jalan dari memelihara anjing tanpa kebutuhan syar'i.

Kedua: مَهْرِ الْبَغِيِّ (penghasilan pelacur)

Ini adalah harta yang dihasilkan dari perzinaan. Para ulama sepakat bahwa ini adalah penghasilan yang paling kotor dan haram, karena zatnya adalah kemaksiatan kepada Allah. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa harta seperti ini tidak boleh diambil, tidak boleh dimakan, dan tidak sah sebagai upah dalam akad apa pun. Bahkan jika seseorang "menyewakan" dirinya untuk perzinaan, akadnya batil sejak awal.

Ketiga: حُلْوَانِ الْكَاهِنِ (pemberian/upah peramal)

Al-Hulwan adalah apa yang diberikan kepada kahin (tukang ramal) sebagai imbalan atas ramalannya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini haram karena mengandung dua keharaman: (1) memakan harta dengan cara batil, dan (2) mendatangi peramal serta membenarkan ramalannya, yang mengandung kesyirikan karena mengklaim mengetahui hal-hal gaib yang hanya diketahui Allah.

Allah berfirman dalam QS. An-Naml [27]: 65:

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

Terjemahan: "Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil tegas bahwa tidak ada satu makhluk pun yang mengetahui hal gaib, sehingga siapa pun yang mengaku bisa meramal masa depan adalah pendusta, dan memberi upah kepadanya berarti ikut serta dalam kebatilan.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik: mengharamkan jual beli anjing secara umum, namun memberi pengecualian untuk anjing buruan dalam sebagian riwayat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah: mengharamkan secara mutlak tanpa pengecualian.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani: menguatkan pendapat jumhur yang mengharamkan secara mutlak, dan menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas.

Yang paling kuat: Pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengharamkan ketiga perkara ini secara mutlak, karena zahir hadits tidak mengecualikan apa pun, dan kaidah syariat menutup segala jalan yang mengantarkan kepada keharaman.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki datang kepada Al-Hasan al-Bashri (rahimahullah) dan bertanya tentang hukum mengambil upah dari ramalan. Al-Hasan al-Bashri menjawab dengan tegas: "Sesungguhnya seorang kahin itu adalah pendusta, dan siapa yang membenarkannya atau memberi upah kepadanya, maka ia telah mengambil bagian dari dosanya." Beliau juga mengingatkan bahwa rezeki yang halal itu luas, dan Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya yang bertakwa kekurangan rezeki. Kisah ini disebutkan secara makna dalam kitab-kitab zuhud dan nasihat salaf, dan menjadi pelajaran bahwa menjaga kehalalan rezeki adalah bagian dari ketakwaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi penghasilan haram — baik dari jual beli yang dilarang, perzinaan, maupun ramalan.
  2. Tidak membenarkan peramal — mendatangi peramal dan membenarkan ramalannya adalah dosa besar yang mengandung kesyirikan.
  3. Cari rezeki yang halal — Allah telah menyediakan jalan rezeki yang banyak dan halal; tidak perlu menempuh jalan yang haram.
  4. Tutup pintu keharaman — jika suatu pekerjaan mengandung unsur kebatilan, tinggalkanlah, karena keberkahan ada pada yang halal.
  5. Bertaubat jika pernah terjerumus — jika seseorang pernah mengambil penghasilan dari tiga perkara ini, hendaknya bertaubat, meninggalkannya, dan tidak mengulanginya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?