Penjelasan Hadits Bukhari No. 5741 tentang Ruqyah diperbolehkan untuk segala racun atau sengatan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan (rukhsah) untuk melakukan ruqyah—yaitu bacaan doa atau perlindungan dengan ayat Al-Qur'an dan dzikir—ketika seseorang terkena racun atau bisa, seperti sengatan kalajengking, ular, atau hewan berbisa lainnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam dan bukti bahwa ruqyah dengan cara yang dibenarkan syariat adalah boleh, bahkan dianjurkan ketika dibutuhkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ath-Thibb (Kedokteran), Bab Ruqyah dari Ular dan Kalajengking, no. 5741, dari sahabat Abdullah bin Al-Aswad (ayah dari perawi Abdurrahman) yang bertanya kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ، حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الأَسْوَدِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنِ الرُّقْيَةِ مِنَ الْحُمَةِ، فَقَالَتْ: رَخَّصَ النَّبِيُّ ﷺ الرُّقْيَةَ مِنْ كُلِّ ذِي حُمَةٍ.

Makna Ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan untuk meruqyah (membacakan perlindungan) dari segala sesuatu yang berbisa/beracun.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Al-Isra' [17]: 82)

Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah syifa' (penyembuh), baik untuk penyakit hati maupun penyakit fisik dengan izin Allah, sebagaimana dipahami oleh para ulama.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa kata "al-humah" berarti racun dari hewan berbisa, dan "dzii humah" adalah setiap hewan yang bisa menyengat atau menggigit dengan racun, seperti ular, kalajengking, dan lebah. Beliau juga menukil bahwa para ulama membolehkan ruqyah dari racun ini karena terdapat dalil khusus.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ruqyah terbagi menjadi dua:

  1. Ruqyah Syar'iyyah (yang dibenarkan): Yaitu ruqyah dengan bacaan Al-Qur'an, nama-nama Allah, dan doa-doa yang ma'tsur (berasal dari Nabi ﷺ), dengan keyakinan bahwa kesembuhan datang hanya dari Allah, dan bacaan tersebut hanyalah sebab. Ini yang dicontohkan dan dibolehkan.
  2. Ruqyah Syirkiyyah (yang terlarang): Yaitu ruqyah dengan bacaan yang mengandung syirik, jampi-jampi yang tidak jelas maknanya, atau meminta bantuan kepada jin dan selain Allah. Ini yang diharamkan.

Hadits ini secara khusus membolehkan ruqyah dari racun/bisa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa ruqyah yang dibolehkan adalah yang tidak mengandung syirik, dan beliau menegaskan bahwa ruqyah dengan Al-Qur'an dan doa-doa yang shahih adalah obat yang bermanfaat dengan izin Allah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa ruqyah yang disyariatkan memiliki tiga syarat:

  1. Menggunakan firman Allah atau nama-nama dan sifat-sifat-Nya.
  2. Menggunakan bahasa Arab yang jelas maknanya.
  3. Berkeyakinan bahwa ruqyah hanyalah sebab, sedangkan yang menyembuhkan adalah Allah semata.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya ruqyah dari racun dan sengatan, karena hal ini termasuk kebutuhan yang mendesak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah meruqyah sebagian sahabatnya yang terkena sengatan. Dalam riwayat lain yang shahih, ketika salah seorang sahabat meruqyah pemimpin suatu kaum yang terkena sengatan kalajengking dengan membaca Surat Al-Fatihah, dan pemimpin itu sembuh, Nabi ﷺ membenarkan perbuatan sahabat tersebut dan bersabda: "Apa yang membuatmu tahu bahwa Al-Fatihah itu adalah ruqyah?" (HR. Al-Bukhari no. 2276 dan Muslim no. 2201).

Kisah ini menunjukkan bahwa ruqyah dengan Al-Qur'an adalah perkara yang diajarkan dan dibenarkan oleh Nabi ﷺ. Para sahabat mempraktikkannya, dan Nabi ﷺ tidak melarang, bahkan menguatkannya. Ini menjadi bukti bahwa ruqyah syar'iyyah adalah bagian dari pengobatan yang diajarkan Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah syar'iyyah dibolehkan, bahkan dianjurkan ketika terkena racun, sengatan, atau penyakit lainnya, karena Nabi ﷺ memberi keringanan untuk itu.
  2. Gunakan bacaan yang syar'i, seperti Surat Al-Fatihah, Ayat Kursi, Al-Mu'awwidzat (Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas), dan doa-doa yang shahih dari Nabi ﷺ.
  3. Tetap berobat secara medis tidak bertentangan dengan ruqyah, karena keduanya adalah sebab yang diperbolehkan. Ruqyah adalah sebab ruhani, sedangkan obat medis adalah sebab fisik.
  4. Jauhi ruqyah yang mengandung syirik, seperti jampi-jampi yang tidak jelas, meminta bantuan jin, atau bacaan yang tidak dipahami dan tidak berasal dari Al-Qur'an dan sunnah.
  5. Yakinlah bahwa kesembuhan sepenuhnya dari Allah, dan ruqyah hanyalah perantara yang Allah izinkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?