Penjelasan Hadits Bukhari No. 5738 tentang Perintah melakukan ruqyah untuk penyakit ain

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan Aisyah رضي الله عنها atau seseorang untuk melakukan ruqyah (pengobatan dengan bacaan) sebagai upaya penyembuhan dari penyakit 'ain (mata jahat). Ini adalah dalil yang jelas bahwa ruqyah syar'iyyah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam, selama dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melanggar syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya, Kitab Kedokteran, Bab Ruqyah dari Mata, nomor 5738. Perawi hadits ini adalah Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ.

Teks hadits lengkap:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَعْبَدُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ شَدَّادٍ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَوْ أَمَرَ أَنْ يُسْتَرْقَى مِنَ الْعَيْنِ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ memerintahkan saya atau memerintahkan agar dilakukan ruqyah dari mata (jahat)."

Hadits ini juga memiliki riwayat lain dalam Shahih Muslim dan kitab-kitab hadits lainnya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya ruqyah untuk penyakit 'ain. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits ini dalam konteks bab ruqyah, menjelaskan bahwa perintah di sini menunjukkan anjuran (bukan kewajiban), dan ruqyah yang dimaksud adalah ruqyah syar'iyyah yang tidak mengandung syirik.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tentang praktik ruqyah untuk penyakit 'ain, yaitu penyakit yang timbul akibat pandangan mata yang disertai rasa iri atau kagum yang berlebihan tanpa menyebut nama Allah. Dalam hadits ini, Aisyah رضي الله عنها menyampaikan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan beliau atau seseorang untuk melakukan ruqyah dari 'ain.

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Kedokteran, Bab Ruqyah dari Mata, yang menunjukkan bahwa ruqyah adalah bagian dari pengobatan yang dibolehkan dalam Islam. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya ruqyah selama menggunakan bacaan-bacaan yang baik, seperti Al-Qur'an dan doa-doa yang diajarkan Nabi ﷺ.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa ruqyah yang dibolehkan adalah yang memenuhi tiga syarat: (1) menggunakan firman Allah, nama-nama-Nya, atau sifat-sifat-Nya; (2) menggunakan bahasa Arab atau bahasa yang dipahami maknanya; (3) tidak mengandung keyakinan bahwa ruqyah itu sendiri yang menyembuhkan, melainkan Allah yang menyembuhkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa penyakit 'ain adalah nyata dan dapat mempengaruhi seseorang dengan izin Allah. Beliau menegaskan bahwa ruqyah adalah salah satu cara pengobatan yang syar'i, dan tidak bertentangan dengan tawakkal kepada Allah, karena tawakkal yang benar adalah mengambil sebab yang dibolehkan syariat sambil berserah diri kepada Allah.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa penyakit 'ain disebutkan dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Falaq, di mana Allah memerintahkan kita berlindung dari kejahatan orang yang hasad (iri). Ini menunjukkan bahwa 'ain dan hasad adalah hal yang nyata dan perlu diwaspadai.

Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum ruqyah, mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah membolehkan ruqyah selama memenuhi syarat-syarat syar'i. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i semuanya membolehkan ruqyah dengan syarat tidak mengandung syirik. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan ruqyah syar'iyyah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika, seorang sahabat bernama Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه pernah melakukan ruqyah terhadap seorang pemimpin kabilah yang tersengat binatang berbisa. Setelah dibacakan Al-Fatihah, pemimpin tersebut sembuh. Ketika hal ini dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau membenarkan dan bahkan bersabda bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah yang paling utama. Kisah ini menunjukkan bahwa ruqyah dengan bacaan Al-Qur'an adalah praktik yang diajarkan dan dibenarkan oleh Nabi ﷺ.

Dalam kisah lain, Aisyah رضي الله عنها meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah membacakan ruqyah untuk keluarganya dengan mengusap bagian yang sakit sambil membaca doa: "Allahumma Rabban-nas, adzhibil-ba's, isyfi antasy-syafi, la syafi'a illa anta" (Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit, sembuhkanlah, Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tidak ada penyembuh selain Engkau). Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri mempraktikkan ruqyah.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah syar'iyyah adalah praktik yang dibolehkan dan dianjurkan dalam Islam untuk pengobatan, termasuk untuk penyakit 'ain.
  2. Ruqyah harus memenuhi syarat: menggunakan Al-Qur'an, doa-doa yang diajarkan Nabi ﷺ, bahasa yang dipahami, dan tidak mengandung syirik.
  3. Penyakit 'ain adalah nyata dan dapat diobati dengan ruqyah, dengan izin Allah.
  4. Hendaknya kita menjaga diri dengan dzikir dan doa perlindungan, serta tidak berlebihan dalam kekaguman yang dapat menimbulkan 'ain.
  5. Jika ingin melakukan ruqyah, hendaknya merujuk kepada praktisi yang mengikuti sunnah dan memahami syarat-syaratnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?