Penjelasan Hadits Bukhari No. 5721 tentang Pengobatan pleurisi dengan kay dan ruqyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, pengobatan dengan cara kay (besi panas) pernah dilakukan dan diizinkan dalam kondisi tertentu, termasuk oleh Anas bin Malik yang ketika itu masih kecil. Namun Nabi ﷺ juga menyebutkan bahwa cara terbaik adalah dengan ruqyah dan obat-obatan yang halal. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menjelaskan bahwa kay bukanlah larangan mutlak, melainkan boleh saat darurat dan dengan izin Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Asy-Syu'ara [26]: 80

وَاِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِيْنِ

"Dan apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuhkanku."

Hadits terkait:

Hadits dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

مَا مِنْ شَيْءٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِلَّا وَهُوَ يُشْفَى بِهِ إِلَّا السَّامَ

"Tidak ada sesuatu pun yang disebutkan dalam Kitab Allah melainkan padanya terdapat kesembuhan, kecuali kematian."

(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Kedokteran)

Hadits lain dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ تُصِيبُ الْأَلَمَ

"Jika ada kebaikan pada obat-obatan kalian, maka itu terdapat pada sayatan bekam, atau minuman madu, atau besi panas yang mengenai rasa sakit."

(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berobat dengan kay (besi panas) ketika diperlukan, dan bahwa Anas bin Malik pernah melakukannya untuk penyakit dzatul janb (pleurisi). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa kay diperbolehkan saat darurat, tetapi lebih utama menghindarinya jika ada obat lain.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak melayani Nabi ﷺ. Ia menceritakan dua hal:

  1. Nabi ﷺ mengizinkan salah satu keluarga Ansar untuk melakukan ruqyah (pengobatan dengan bacaan) terhadap penyakit racun dan penyakit telinga.
  2. Anas sendiri pernah diobati dengan kay (besi panas) untuk penyakit dzatul janb (pleurisi) ketika Nabi ﷺ masih hidup. Yang melakukan pengobatan itu adalah Abu Talha (ayah tiri Anas), disaksikan oleh Anas bin An-Nadr dan Zaid bin Tsabit.

Pemahaman para ulama:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Kedokteran, bab tentang dzatul janb (pleurisi). Ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil bolehnya pengobatan dengan cara tertentu, termasuk kay, selama tidak melanggar syariat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:

  • Kay (besi panas) adalah salah satu bentuk pengobatan yang dikenal pada masa itu. Nabi ﷺ tidak melarangnya secara mutlak, tetapi beliau lebih menyukai pengobatan dengan cara yang lebih lembut.
  • Anas bin Malik yang masih kecil saat itu diobati oleh Abu Talha dengan kay. Ini menunjukkan bahwa orang tua boleh mengobati anaknya dengan cara yang dibenarkan syariat.
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa ruqyah dan kay sama-sama boleh, tetapi ruqyah lebih utama karena lebih ringan dan tidak melukai tubuh.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa kay diperbolehkan ketika ada kebutuhan mendesak dan tidak ada obat lain yang lebih ringan. Namun, jika ada obat yang lebih aman, maka itu lebih utama.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menggunakan kay dalam beberapa keadaan, tetapi beliau juga melarang berlebihan dalam menggunakannya. Beliau menyebutkan bahwa kay memiliki manfaat dalam menghentikan penyakit tertentu, tetapi harus dilakukan oleh orang yang ahli dan dengan izin Allah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi membolehkan kay secara mutlak saat darurat. Sebagian lain seperti Ibnul Qayyim lebih menekankan agar menghindari kay jika ada alternatif lain. Namun, kesimpulannya adalah kay boleh ketika diperlukan, dan yang paling utama adalah berobat dengan cara yang halal dan tidak menyakiti tubuh secara berlebihan.

Story Telling

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu adalah seorang anak yang tumbuh dalam asuhan Nabi ﷺ. Ibunya, Ummu Sulaim, menyerahkan Anas untuk melayani Nabi ﷺ sejak kecil. Suatu ketika, Anas menderita penyakit dzatul janb (pleurisi), sebuah penyakit yang menyebabkan nyeri dada dan demam. Abu Talha, ayah tirinya, yang sangat menyayanginya, segera mengobatinya dengan cara yang dikenal pada masa itu, yaitu kay (besi panas) yang ditempelkan pada bagian tubuh yang sakit.

Anas bin An-Nadr, seorang sahabat mulia yang merupakan paman Anas, dan Zaid bin Tsabit, seorang sahabat yang dikenal sebagai penulis wahyu, menyaksikan pengobatan itu. Mereka tidak melarangnya, karena Nabi ﷺ sendiri pernah mengizinkan pengobatan dengan kay dalam keadaan tertentu. Anas kecil pun sembuh dengan izin Allah.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam tidak melarang pengobatan, selama tidak melanggar syariat. Bahkan, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa setiap penyakit ada obatnya, dan kita diperintahkan untuk berusaha mencari kesembuhan, dengan tetap bertawakal kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berobat dengan kay (besi panas) saat darurat, terutama jika tidak ada obat lain yang lebih aman dan dilakukan oleh orang yang ahli.
  2. Ruqyah dan obat-obatan halal lebih utama daripada kay, karena lebih ringan dan tidak melukai tubuh.
  3. Orang tua boleh mengobati anaknya dengan cara yang dibenarkan syariat, seperti yang dilakukan Abu Talha terhadap Anas.
  4. Setiap penyakit ada obatnya, dan kita dianjurkan berusaha mencari kesembuhan sambil bertawakal kepada Allah.
  5. Jangan berlebihan dalam pengobatan yang menyakitkan jika ada alternatif yang lebih ringan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?