Penjelasan Hadits Bukhari No. 5720 tentang Pengobatan pleurisi dengan cara dibakar dan ruqyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, pengobatan dengan cara kayy (menempelkan besi panas pada kulit) untuk penyakit tertentu seperti dzatul janb (pleurisi) pernah dilakukan, dan Nabi ﷺ mengetahui hal itu. Nabi ﷺ juga mengizinkan ruqyah untuk racun dan penyakit telinga. Namun para ulama menjelaskan bahwa ini bukan anjuran mutlak, melainkan bagian dari pengobatan yang dibolehkan dengan syarat tidak berbahaya dan tidak menggantungkan hati pada selain Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

QS. Al-Isra' [17]: 82

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا

Terjemahan: "Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, dan Al-Qur'an itu tidak menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Anas bin Malik ini terdapat dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Kedokteran, Bab Penyakit Pleurisi (no. 5720). Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengizinkan keluarga Anshar melakukan ruqyah untuk al-humah (racun/sengatan) dan penyakit telinga, serta bahwa Anas pernah di-kayy untuk dzatul janb ketika Nabi ﷺ masih hidup, disaksikan Abu Thalhah, Anas bin An-Nadhr, dan Zaid bin Tsabit, dan Abu Thalhah sendiri yang melakukannya.

Hadits lain yang relevan adalah larangan Nabi ﷺ terhadap kayy dalam sebagian riwayat, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang umat yang tidak berobat dengan kayy dan tidak meminta ruqyah, mereka termasuk yang masuk surga tanpa hisab. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat tanzih (makruh), bukan haram, karena kayy meninggalkan bekas dan menyakitkan, serta dikhawatirkan membuat seseorang bergantung padanya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini terdiri dari beberapa bagian. Pertama, Nabi ﷺ mengizinkan satu keluarga Anshar untuk melakukan ruqyah terhadap penyakit al-humah (racun atau sengatan binatang berbisa) dan penyakit telinga. Kedua, Anas bin Malik menceritakan bahwa dirinya pernah diobati dengan kayy (besi panas) untuk penyakit dzatul janb (pleurisi, radang selaput paru) ketika Nabi ﷺ masih hidup, dan itu disaksikan oleh Abu Thalhah, Anas bin An-Nadhr, serta Zaid bin Tsabit, dengan Abu Thalhah sendiri yang melakukan kayy tersebut.

Pemahaman para ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berobat dengan kayy ketika diperlukan, dan bahwa hal itu pernah terjadi di masa Nabi ﷺ dengan pengetahuannya. Namun beliau juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan secara khusus, dan dalam riwayat lain terdapat larangan atau celaan terhadap kayy. Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa larangan tersebut bersifat makruh tanzih, bukan haram, dan boleh dilakukan ketika ada kebutuhan mendesak dan manfaat yang jelas.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang kayy dan ruqyah menunjukkan bolehnya pengobatan fisik dan doa, selama tidak mengandung kesyirikan. Beliau menegaskan bahwa ruqyah yang dibolehkan adalah yang menggunakan kalimat Allah atau nama-Nya, dalam bahasa yang dipahami, dan tidak mengandung hal yang haram.

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hadits ini dalam konteks pengobatan nabawi. Beliau menjelaskan bahwa dzatul janb adalah penyakit yang pada masa itu diobati dengan kayy, dan bahwa Nabi ﷺ mengizinkan pengobatan tersebut karena kebutuhan. Namun Ibnul Qayyim juga menekankan bahwa pengobatan dengan doa dan ruqyah lebih utama, dan bahwa kayy adalah pilihan terakhir ketika cara lain tidak berhasil.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam penjelasannya tentang hadits-hadits pengobatan menjelaskan bahwa pada prinsipnya berobat itu dibolehkan, dan memilih cara pengobatan yang paling bermanfaat dan paling sedikit bahayanya. Beliau menegaskan bahwa kayy bukanlah sunnah yang dianjurkan, melainkan bagian dari pengobatan yang bersifat mubah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memakruhkan kayy secara mutlak berdasarkan hadits larangan, sementara yang lain membolehkannya ketika ada kebutuhan. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan ketika diperlukan dengan syarat tidak berbahaya dan tidak menjadikan hati bergantung padanya, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melarang secara tegas dan para sahabat melakukannya di masa beliau.

Story Telling

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ yang mulia, menceritkan bahwa dirinya pernah menderita penyakit dzatul janb (pleurisi). Pada masa itu, pengobatan yang dikenal untuk penyakit ini adalah dengan kayy, yaitu menempelkan besi panas pada bagian tubuh tertentu. Anas pun diobati dengan cara tersebut, dan yang melakukannya adalah Abu Thalhah, pamannya sendiri, dengan tangannya. Yang menyaksikan peristiwa itu adalah Anas bin An-Nadhr dan Zaid bin Tsabit, dua sahabat mulia. Semua ini terjadi ketika Rasulullah ﷺ masih hidup, dan beliau mengetahui hal itu.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para sahabat tidak ragu berobat dengan cara yang tersedia pada masa itu, selama tidak melanggar syariat. Mereka juga tidak meninggalkan pengobatan karena takut, tetapi tetap bertawakal kepada Allah. Anas bin Malik sendiri menceritakan hal ini sebagai bentuk penjelasan tentang bolehnya pengobatan tersebut, bukan sebagai anjuran untuk semua orang.

Kesimpulan Praktis

  1. Berobat adalah sesuatu yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan ketika diperlukan, dengan memilih cara yang paling bermanfaat dan paling sedikit bahayanya.
  2. Kayy (besi panas) adalah salah satu bentuk pengobatan yang pernah dilakukan pada masa Nabi ﷺ, dan hukumnya mubah ketika ada kebutuhan, bukan sunnah yang dianjurkan.
  3. Ruqyah dibolehkan dengan syarat menggunakan kalimat Allah atau nama-Nya, dalam bahasa yang dipahami, dan tidak mengandung kesyirikan.
  4. Hendaknya hati tidak bergantung pada pengobatan fisik, tetapi tetap bergantung kepada Allah yang menyembuhkan.
  5. Berkonsultasilah dengan ahli medis yang terpercaya untuk memilih pengobatan yang sesuai dengan kondisi zaman sekarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?