Penjelasan Hadits Bukhari No. 5700 tentang Berbekam saat ihram untuk sakit kepala

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan hijamah (bekam) di bagian kepalanya ketika beliau sedang dalam keadaan ihram, yaitu untuk mengobati sakit kepala (migrain) yang beliau derita. Ini menunjukkan bahwa berobat dengan cara bekam adalah sesuatu yang dibolehkan dan pernah dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ, bahkan dalam keadaan ihram sekalipun, selama tidak melanggar larangan-larangan ihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pengobatan, Bab Hijamah dari Sakit Kepala dan Migrain, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits lengkapnya:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، احْتَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ فِي رَأْسِهِ وَهُوَ مُحْرِمٌ مِنْ وَجَعٍ كَانَ بِهِ بِمَاءٍ يُقَالُ لَهُ لَحْىُ جَمَلٍ. وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ سَوَاءٍ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فِي رَأْسِهِ مِنْ شَقِيقَةٍ كَانَتْ بِهِ.

Terjemahan: "Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi 'Adi, dari Hisyam, dari 'Ikrimah, dari Ibnu Abbas: Nabi ﷺ berbekam di kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan ihram karena sakit yang beliau derita, di tempat yang disebut Lahl Jamal. Dan Muhammad bin Sawa' berkata: telah mengabarkan kepada kami Hisyam, dari 'Ikrimah, dari Ibnu Abbas: bahwa Rasulullah ﷺ berbekam sedangkan beliau dalam keadaan ihram di kepalanya karena sakit kepala sebelah (migrain) yang beliau derita."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya dengan makna yang sama.

Penjelasan Rinci

Makna Umum Hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Kebolehan Berobat dengan Hijamah (Bekam): Nabi ﷺ mempraktikkan bekam secara langsung. Ini menunjukkan bahwa hijamah adalah salah satu metode pengobatan yang disyariatkan dan bermanfaat. Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hijamah adalah salah satu pengobatan yang paling bermanfaat, terutama untuk membersihkan darah kotor dan mengurangi tekanan pada tubuh.
  2. Bekam untuk Sakit Kepala/Migrain: Hadits ini secara spesifik menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berbekam di kepalanya karena sakit kepala sebelah (syaqiqah/migrain). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan kekhususan bekam di kepala untuk mengobati sakit kepala dan migrain.
  3. Bekam saat Ihram: Ini adalah poin fiqih yang sangat penting. Nabi ﷺ melakukan bekam dalam keadaan ihram. Para ulama seperti Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik menyimpulkan dari hadits ini bahwa berbekam saat ihram adalah boleh selama tidak mencukur rambut atau memotong rambut. Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa bekam tidak termasuk dalam larangan ihram, karena larangan ihram berkaitan dengan memotong rambut, bukan mengeluarkan darah.
  4. Tempat Bernama Lahl Jamal: Ini adalah nama tempat di dekat Mekah. Penyebutan tempat ini menunjukkan betapa detailnya para sahabat dalam meriwayatkan hadits, sehingga kita bisa mengetahui konteks historisnya.

Pemahaman Ulama:

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Pengobatan, menunjukkan bahwa beliau memandang hijamah sebagai bagian dari pengobatan yang disyariatkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kebolehan bekam bagi orang yang ihram selama tidak ada pemotongan rambut. Beliau juga menyebutkan bahwa sakit kepala yang diderita Nabi ﷺ adalah jenis migrain (syaqiqah).
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan berobat dengan bekam, dan bahwa bekam di kepala adalah khusus untuk sakit kepala.
  • Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan manfaat bekam secara medis dan spiritual, dan bahwa Nabi ﷺ memilih bekam di kepala karena sakit kepala memerlukan pengeluaran darah kotor dari area tersebut.

Perbedaan Pendapat:

Ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah bekam membatalkan puasa. Namun, dalam konteks ihram, tidak ada perbedaan pendapat bahwa bekam adalah boleh selama tidak melanggar larangan ihram lainnya. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan, berdasarkan hadits ini secara eksplisit.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang dalam perjalanan menunaikan ibadah haji atau umrah, beliau merasakan sakit kepala yang sangat berat. Sakit kepala sebelah (migrain) itu membuat beliau merasa tidak nyaman. Di tengah keadaan ihram, beliau tidak bisa serta-merta mencukur rambut atau melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram.

Namun, beliau memilih untuk berbekam di bagian kepalanya. Seorang tabib atau orang yang ahli dalam bekam pun datang dan melakukan hijamah pada kepala beliau. Darah kotor yang menjadi penyebab sakit pun keluar, dan beliau pun merasa lebih baik.

Peristiwa ini terjadi di sebuah tempat bernama Lahl Jamal, dekat dengan kota Mekah. Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang saat itu masih muda, menyaksikan atau mendengar langsung peristiwa ini dan meriwayatkannya kepada kita. Beliau menekankan bahwa Nabi ﷺ melakukannya dalam keadaan ihram, sehingga menjadi dalil yang kuat bagi umat Islam bahwa berobat dengan bekam tidak dilarang saat ihram.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang memperhatikan kesehatan dan kebersihan. Nabi ﷺ tidak melarang berobat, bahkan beliau sendiri mempraktikkannya. Ini mengajarkan kita untuk tidak mengabaikan kesehatan dan mencari pengobatan yang halal dan bermanfaat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bekam adalah pengobatan yang disyariatkan: Kita boleh dan bahkan dianjurkan untuk berobat dengan hijamah jika memang bermanfaat, terutama untuk sakit kepala atau migrain.
  2. Bekam saat ihram dibolehkan: Bagi yang sedang ihram dan membutuhkan bekam, tidak ada larangan selama tidak memotong rambut atau melanggar larangan ihram lainnya.
  3. Ikhtiar dan tawakal: Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk berikhtiar dengan pengobatan yang halal, sambil tetap bertawakal kepada Allah.
  4. Mencari pengobatan yang sesuai sunnah: Hijamah adalah salah satu metode pengobatan yang disebutkan dalam sunnah, dan para ulama seperti Ibnul Qayyim telah menjelaskan manfaatnya.
  5. Konsultasi dengan ahli: Jika ingin berbekam, hendaknya dilakukan oleh orang yang ahli dan berpengalaman, serta memperhatikan sterilitas dan keamanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?