Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah melakukan hijamah (bekam) di bagian tengah kepalanya, bahkan ketika beliau sedang dalam keadaan ihram (haji/umrah). Ini menjadi dalil bahwa berbekam saat ihram itu boleh dan tidak membatalkan ihram, serta menunjukkan bahwa hijamah adalah salah satu cara pengobatan yang pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan pengobatan dan syifa:
QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80
وَاِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِيْنِ
"Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkanku."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pengobatan (Kitab ath-Thibb), Bab Hijamah di Kepala, no. 5698. Perawi sahabat: Abdullah bin Buhaina dan Abdullah bin Abbas (radhiyallahu 'anhuma).
Hadits lain yang semakna, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ، وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ، وَكَيَّةٍ مِنْ نَارٍ، وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ
"Kesembuhan itu ada pada tiga hal: minum madu, sayatan alat bekam, dan sundutan api. Dan aku melarang umatku dari kay (sundutan api)." (HR. Al-Bukhari no. 5681)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berbekam bagi orang yang sedang ihram, dan bahwa hijamah tidak termasuk hal yang dilarang dalam ihram.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hijamah adalah pengobatan yang disyariatkan dan dianjurkan ketika ada kebutuhan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad membahas panjang tentang manfaat hijamah dan waktu-waktu terbaiknya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan dua riwayat yang saling menguatkan. Pertama, dari Abdullah bin Buhaina radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ berbekam di tengah kepalanya di suatu tempat bernama Lahi Jamal, yang terletak di jalan menuju Mekkah, dan beliau saat itu sedang berihram. Kedua, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ berbekam di kepalanya.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Hadits ini menunjukkan bolehnya berbekam saat ihram. Ini adalah pendapat jumhur ulama, karena hijamah bukanlah termasuk hal-hal yang dilarang dalam ihram (seperti memotong rambut, memakai wangi-wangian, atau menikah). Yang dilarang adalah memotong rambut; adapun mengeluarkan darah karena pengobatan, itu dibolehkan.
- Lokasi bekam di tengah kepala menunjukkan bahwa bagian ini memiliki keutamaan tertentu dalam pengobatan. Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa bekam di bagian atas kepala bermanfaat untuk berbagai penyakit, terutama yang berkaitan dengan kepala.
- Hadits ini juga menunjukkan sikap Nabi ﷺ yang tidak berlebihan dalam pengobatan. Beliau berbekam ketika memang ada kebutuhan, bukan sebagai rutinitas yang berlebihan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hijamah adalah pengobatan yang telah dikenal dan dipraktikkan sejak lama, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Bahkan beliau mempraktikkannya sendiri.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hijamah memiliki manfaat membersihkan darah kotor, melancarkan peredaran darah, dan mengeluarkan zat-zat berbahaya dari tubuh. Beliau juga menyebutkan bahwa waktu terbaik untuk berbekam adalah di pertengahan bulan (hari ke-17, 19, atau 21) dan pada pagi hari.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum berbekam saat ihram. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi — adalah bahwa hijamah boleh dilakukan saat ihram, karena hadits ini secara eksplisit menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya dalam keadaan ihram. Ini adalah dalil yang paling jelas dan tidak terbantahkan.
Catatan penting:
Hadits ini juga menunjukkan bahwa pengobatan adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ. Islam tidak melarang pengobatan, bahkan menganjurkannya selama tidak melanggar syariat. Ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80 bahwa Allah-lah yang menyembuhkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ dalam perjalanan menuju Mekkah untuk menunaikan ibadah. Beliau sedang dalam keadaan ihram — mengenakan pakaian ihram yang sederhana, tanpa jahitan, sebagai tanda ketaatan dan kerendahan diri di hadapan Allah. Di tengah perjalanan, di sebuah tempat bernama Lahi Jamal, beliau merasakan kebutuhan untuk berbekam. Maka beliau pun berbekam di bagian tengah kepalanya.
Para sahabat yang bersama beliau melihat dan mencatat peristiwa ini dengan detail. Abdullah bin Buhaina dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma termasuk yang meriwayatkannya. Mereka memahami bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah taqrir (persetujuan) dan sunnah yang boleh diikuti.
Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa ketaatan kepada Allah tidak bertentangan dengan menjaga kesehatan. Bahkan dalam keadaan ihram yang penuh kekhusyukan, beliau tetap memperhatikan kebutuhan tubuhnya. Ini menunjukkan keseimbangan dalam Islam — antara ibadah dan menjaga amanah tubuh yang Allah titipkan.
Kesimpulan Praktis
- Berbekam saat ihram itu boleh — tidak membatalkan ihram dan tidak melanggar larangan ihram, berdasarkan hadits ini dan penjelasan Ibnu Hajar serta Imam an-Nawawi.
- Hijamah adalah pengobatan yang disyariatkan — Nabi ﷺ mempraktikkannya, dan para ulama seperti Ibnu Qayyim menjelaskan manfaatnya.
- Bekam di tengah kepala memiliki keutamaan — sebagaimana disebutkan dalam hadits ini dan dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad.
- Jangan berlebihan dalam pengobatan — Nabi ﷺ berbekam ketika ada kebutuhan, bukan sebagai rutinitas yang berlebihan.
- Kesehatan adalah amanah — menjaga tubuh dengan cara yang halal dan thayyib adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.