Penjelasan Hadits Bukhari No. 5694 tentang Berbekam saat berpuasa

Tentu, mari kita bahas hadits ini dengan mendalam sesuai kaidah dan rujukan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan bekam (hijamah) dalam keadaan berpuasa. Hadits ini menjadi dalil penting dalam masalah hukum berbekam saat puasa, dan para ulama dari daftar rujukan kita memiliki pembahasan rinci mengenai hal ini, termasuk bagaimana mengompromikan hadits ini dengan hadits lain yang tampak bertentangan. Mayoritas ulama dari daftar kita menyimpulkan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, baik bagi yang berbekam maupun yang dibekam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ath-Thibb (Kedokteran), Bab Kapan yang Tepat untuk Berbekam dan Abu Musa Berbekam di Malam Hari, nomor 5694.

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ وَهْوَ صَائِمٌ

Terjemahan:

"Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Warith, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata: 'Nabi ﷺ berbekam sementara beliau sedang berpuasa.'"

Hadits terkait lainnya yang perlu disebutkan karena menjadi bagian dari pembahasan ini:

  1. Hadits dari Ibnu Abbas juga, diriwayatkan Al-Bukhari (no. 1938): "احْتَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ، وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ" — "Nabi ﷺ berbekam saat beliau berihram, dan berbekam saat beliau berpuasa."
  2. Hadits dari Syaddad bin Aus, diriwayatkan Abu Dawud (no. 2367), At-Tirmidzi (no. 774), Ibnu Majah (no. 1679): "أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ" — "Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam."
  3. Hadits dari Anas bin Malik, diriwayatkan Al-Bukhari (no. 1940): bahwa Nabi ﷺ bersabda: "أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ" — namun hadits ini menurut para ulama memiliki illah (cacat) karena perawi yang bernama Syaiban meriwayatkannya secara marfu' (disandarkan kepada Nabi), sedangkan yang lebih kuat adalah mauquf (hanya perkataan Anas).

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam pembahasan hukum berbekam (hijamah) saat berpuasa. Para ulama dari daftar rujukan kita berbeda pendapat dalam menyikapi hadits ini dan hadits Syaddad bin Aus yang tampak bertentangan.

Pendapat pertama: Berbekam tidak membatalkan puasa.

Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Al-Bukhari, Imam Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat), Ishaq bin Rahuyah, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan dikuatkan oleh Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, Ibn Katsir, serta ulama-ulama besar lainnya.

Imam Al-Bukhari rahimahullah secara khusus membawakan hadits ini dalam Shahih-nya untuk menunjukkan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Beliau bahkan membuat bab tersendiri dan menyebutkan bahwa Abu Musa Al-Asy'ari berbekam di malam hari, sebagai isyarat bahwa beliau memilih berbekam di malam hari untuk menghindari perbedaan pendapat, bukan karena berbekam di siang hari haram.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Imam Al-Bukhari cenderung kepada pendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, dan beliau mengompromikan hadits "أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ" dengan beberapa cara:

Pertama, hadits tersebut dianggap mansukh (dihapus) oleh hadits Ibnu Abbas yang menyatakan Nabi ﷺ berbekam saat berpuasa.

Kedua, makna "أَفْطَرَ" bukanlah batalnya puasa secara syar'i, melainkan dalam makna majazi, yaitu lemahnya tubuh seperti orang yang berbuka, atau bisa juga bermakna mereka melakukan perbuatan yang biasanya dilakukan orang yang berbuka.

Ketiga, hadits Syaddad bin Aus tersebut memiliki kelemahan dari sisi sanad dan makna.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya "Zadul Ma'ad" menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini adalah hadits yang shahih dan jelas, dan beliau menguatkan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Beliau menjelaskan bahwa jika berbekam membatalkan puasa, tentu Nabi ﷺ tidak akan melakukannya saat berpuasa, karena beliau adalah orang yang paling menjaga ibadahnya.

Ibn Taymiyyah rahimahullah dalam "Majmu' al-Fatawa" menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah berbekam tidak membatalkan puasa, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh kebanyakan ulama hadits dan fuqaha.

Pendapat kedua: Berbekam membatalkan puasa.

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i (dalam pendapat yang masyhur dari beliau), dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang lain). Mereka berpegang kepada hadits Syaddad bin Aus yang menyatakan "أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ".

Imam an-Nawawi dalam "Syarh Shahih Muslim" menyebutkan bahwa mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi berpendapat bahwa berbekam membatalkan puasa, baik bagi yang membekam maupun yang dibekam. Namun beliau juga menyebutkan bahwa Imam Al-Bukhari, Imam Ahmad (dalam satu riwayat), Ishaq bin Rahuyah, dan Ibn Khuzaimah berpendapat tidak membatalkan.

Tarjih (penguatan):

Setelah menimbang dalil-dalil dari kedua pendapat, pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa. Alasan-alasannya:

  1. Hadits Ibnu Abbas ini shahih dan jelas (sharih), sedangkan hadits Syaddad bin Aus mengandung perbedaan riwayat dan interpretasi.
  2. Hadits Ibnu Abbas lebih kuat dari sisi sanad dan lebih banyak dipegang oleh ulama hadits.
  3. Kaidah ushul fiqih menyatakan bahwa hadits yang menetapkan (itsbat) lebih kuat daripada hadits yang menafikan (nafi), dan hadits Ibnu Abbas menetapkan bahwa Nabi ﷺ berbekam saat puasa, yang menunjukkan bolehnya.
  4. Imam Al-Bukhari, yang merupakan ahli hadits terbesar, secara khusus membawakan hadits ini dan cenderung kepada pendapat tidak membatalkan.
  5. Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, Ibn Katsir, dan Ibn Hajar al-Asqalani semuanya menguatkan pendapat ini.

Namun, sebagai bentuk kehati-hatian dan menghindari perbedaan pendapat, sebagian ulama menganjurkan untuk tidak berbekam di siang hari saat berpuasa, kecuali jika ada kebutuhan mendesak. Ini adalah sikap yang diambil oleh sebagian salaf, termasuk Abu Musa Al-Asy'ari yang berbekam di malam hari, sebagaimana disebutkan dalam judul bab Imam Al-Bukhari.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang berbekam saat berpuasa. Beliau menjawab bahwa hal itu tidak membatalkan puasa, dan beliau berdalil dengan hadits Ibnu Abbas ini. Meskipun dalam riwayat lain beliau tampak memilih pendapat yang membatalkan, namun riwayat yang menguatkan tidak membatalkan adalah riwayat yang lebih akhir dan lebih kuat.

Disebutkan pula bahwa Imam Al-Bukhari rahimahullah, ketika menyusun Shahih-nya, beliau sangat teliti dalam memilih hadits-hadits yang menjadi dalil dalam masalah fiqih. Ketika beliau membawakan hadits Ibnu Abbas ini dalam Kitab Ath-Thibb, beliau ingin menunjukkan bahwa berbekam saat puasa adalah boleh, dan beliau tidak membawakan hadits Syaddad bin Aus yang tampak bertentangan, karena beliau menilai hadits Ibnu Abbas lebih kuat.

Kesimpulan Praktis

  1. Berbekam saat berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang shahih ini.
  2. Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Al-Bukhari, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, Ibn Katsir, dan Ibn Hajar al-Asqalani.
  3. Meskipun demikian, jika seseorang ingin lebih berhati-hati (wara'), hendaknya ia menghindari berbekam di siang hari saat berpuasa, dan melakukannya di malam hari, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Musa Al-Asy'ari.
  4. Jika seseorang berbekam saat puasa dan merasa lemah atau pusing, maka ia boleh membatalkan puasanya jika memang diperlukan, karena menjaga kesehatan adalah bagian dari maqashid syariah.
  5. Hendaknya seorang Muslim tidak terlalu sibuk memperdebatkan masalah ini, tetapi lebih fokus kepada ibadah dan ketakwaan kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?