Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menganjurkan penggunaan kust (kemenyan India / su'uth) sebagai obat yang mengandung tujuh macam penyembuhan, khususnya untuk penyakit tenggorokan (dihirup) dan radang selaput dada / dzatul janb (dimasukkan ke mulut). Hadits ini juga memuat kisah kencingnya bayi di pangkuan Nabi ﷺ dan cara beliau menyucikannya cukup dengan memercikkan air. Para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa ini termasuk petunjuk kenabian dalam pengobatan, sekaligus dalil bahwa najis ringan (kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan padat) cukup dipercik air tanpa harus digosok.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kedokteran (Kitab Ath-Thibb), Bab As-Su'uth bil Kust Al-Hindi, no. 5692. Sanadnya: Shadaqah bin Al-Fadhl ← Ibnu 'Uyainah (Sufyan bin 'Uyainah) ← Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) ← 'Ubaidullah ← Ummu Qais binti Mihshan رضي الله عنها.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، قَالَ سَمِعْتُ الزُّهْرِيَّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ، قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ "عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ، فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ. يُسْتَعَطُ بِهِ مِنَ الْعُذْرَةِ، وَيُلَدُّ بِهِ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ". وَدَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ بِابْنٍ لِي لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ فَبَالَ عَلَيْهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّ عَلَيْهِ.
Terjemahan: "Dari Ummu Qais binti Mihshan, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda: 'Hendaklah kalian menggunakan kayu India ini (kust), karena padanya terdapat tujuh penyembuh; dihirup (dari hidung) untuk penyakit tenggorokan, dan dimasukkan ke mulut untuk penyakit radang selaput dada.' Dan aku pernah datang kepada Nabi ﷺ membawa anakku yang belum makan makanan (padat), lalu anak itu kencing di atas beliau, maka beliau meminta air dan memercikkannya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang pengobatan dan syifa':
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
QS. Al-Isra' [17]: 82 — "Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin, dan (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian bagi orang-orang zalim."
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna "tujuh penyembuh" dan kust India.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kust (الْقُسْط) adalah sejenis kayu beraroma dari India yang biasa digunakan sebagai dupa dan obat. Nabi ﷺ menyebutkan padanya ada tujuh asyfiyah (tujuh macam kesembuhan). Sebagian ulama memahami angka tujuh sebagai bilangan yang menunjukkan banyaknya manfaat, bukan pembatasan kaku. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menuturkan bahwa kust memiliki khasiat menghangatkan, melancarkan, dan mengeringkan, sehingga cocok untuk penyakit yang bersifat dingin dan lembap seperti masalah tenggorokan dan radang selaput dada.
Kedua: Dua cara penggunaan.
- يُسْتَعَطُ بِهِ مِنَ الْعُذْرَةِ — "dihirupkan (dari hidung) untuk penyakit 'udzrah." Al-'Udzrah menurut Az-Zuhri dan Ibnu Hajar adalah radang/nyeri tenggorokan atau amandel. Cara sa'uth adalah memasukkan obat melalui hidung agar mencapai tenggorokan.
- وَيُلَدُّ بِهِ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ — "dimasukkan ke mulut untuk dzatul janb." Dzatul janb adalah radang selaput dada (pleuritis). Cara ladud adalah menuangkan obat dari sisi mulut.
Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan thibb nabawi (pengobatan kenabian) bersifat pengalaman dan wahyu sekaligus, dan tidak menafikan pengobatan medis lain. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menyatakan bahwa ini adalah anjuran, bukan kewajiban, dan obat tetap bergantung pada izin Allah.
Ketiga: Hukum air kencing bayi laki-laki.
Bagian akhir hadits memuat fiqih penting: bayi laki-laki yang belum makan makanan padat (hanya ASI) jika kencing, cukup dipercik air — tanpa harus digosok. Ini dipahami oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnu Qayyim sebagai kekhususan bayi laki-laki. Adapun bayi perempuan, menurut hadits lain yang shahih, kencingnya harus dicuci. Ibnu Qayyim menjelaskan hikmahnya: kencing bayi laki-laki lebih ringan karena sifatnya yang lebih encer dan tidak berbau tajam selama hanya mengonsumsi ASI.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Al-Hasan al-Bashri berpendapat cukup dipercik untuk keduanya selama masih ASI. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Al-Bukhari sendiri: bayi laki-laki cukup dipercik, bayi perempuan dicuci. Ini berdasarkan hadits Ummu Qais ini dan hadits Abu As-Samh tentang bayi perempuan.
Story Telling
Ummu Qais binti Mihshan رضي الله عنها adalah salah satu shahabiyah yang meriwayatkan hadits ini. Diceritakan bahwa ia pernah membawa anak kecilnya kepada Nabi ﷺ. Anak itu belum makan makanan padat, hanya menyusu. Ketika sedang berada di pangkuan atau dekat Nabi ﷺ, anak itu tiba-tiba kencing dan mengenai beliau. Para shahabat yang hadir mungkin merasa cemas, namun Nabi ﷺ — dengan kelembutan akhlak beliau — tidak marah, tidak mencela, dan tidak membuat ibu itu malu. Beliau hanya meminta air, lalu memercikkannya ke tempat kencing tersebut. Ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada anak-anak dan betapa beliau memudahkan urusan umatnya. Ibnu Hajar menyebutkan kisah ini sebagai dalil bahwa najis ringan cukup dipercik, dan sebagai pelajaran adab bagi orang tua agar tidak takut membawa anak kepada ahli ilmu dan ahli kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Kust India (kemenyan India) memiliki manfaat pengobatan, khususnya untuk masalah tenggorokan dan radang selaput dada, sebagaimana disebutkan Nabi ﷺ. Penggunaannya hendaknya dengan cara yang benar dan tetap disertai tawakal kepada Allah.
- Thibb nabawi adalah bagian dari petunjuk Nabi ﷺ, namun tidak menafikan pengobatan medis modern; keduanya dapat dipadukan dengan izin Allah.
- Kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan padat cukup dipercik air untuk menyucikannya, sedangkan kencing bayi perempuan dicuci — ini pendapat jumhur yang paling kuat.
- Akhlak Nabi ﷺ dalam menghadapi anak kecil yang kencing di pangkuan beliau adalah teladan kelembutan, kesabaran, dan kasih sayang.
- Hendaknya kita mempelajari fiqih thaharah dengan benar agar ibadah kita sah dan sesuai sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.