Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan bekam (hijamah), memberikan upah kepada tukang bekam, dan menggunakan obat hirup melalui hidung (su'ut). Ini menunjukkan bahwa berobat itu diperbolehkan dan merupakan bagian dari sunnah, serta tidak bertentangan dengan tawakal kepada Allah. Memberi upah kepada tukang bekam juga menunjukkan kehalalan profesi tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kedokteran, Bab Su'ut, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَاسْتَعَطَ
Terjemahan:
"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ: Beliau pernah berbekam, memberikan upah kepada tukang bekam, dan menggunakan su'ut (obat yang dihirup melalui hidung)."
Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya:
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ berbekam dan tidak pernah menolak untuk berobat.
- Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang bekam Nabi ﷺ saat beliau berihram.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengambil upah dari profesi bekam, dan bahwa Nabi ﷺ tidak melarangnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa berobat dengan bekam dan su'ut adalah sunnah yang dianjurkan ketika dibutuhkan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas manfaat bekam dan su'ut secara medis sesuai pengetahuan zaman beliau, dan menegaskan bahwa Nabi ﷺ berobat sebagai bentuk tawakal yang disertai usaha.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung tiga poin utama:
Pertama: Bekam (hijamah)
Bekam adalah metode pengobatan dengan mengeluarkan darah kotor dari tubuh melalui sayatan kecil dan penyedotan. Nabi ﷺ melakukannya, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits shahih. Ini menunjukkan bahwa berobat dengan cara ini adalah sunnah, terutama ketika ada kebutuhan.
Kedua: Memberi upah kepada tukang bekam
Nabi ﷺ memberikan upah kepada orang yang membekamnya. Ini menjadi dalil bahwa profesi tukang bekam adalah profesi yang halal dan upahnya boleh diambil. Sebagian orang di zaman jahiliyah memandang rendah profesi ini, namun Nabi ﷺ justru memberikan upah, yang menunjukkan kehalalannya.
Ketiga: Su'ut
Su'ut adalah obat yang dimasukkan atau dihirup melalui hidung, biasanya berupa cairan atau serbuk yang memiliki khasiat tertentu. Nabi ﷺ menggunakannya sebagai salah satu bentuk pengobatan.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berobat dengan berbagai cara yang dibenarkan syariat, selama tidak mengandung zat haram.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa berobat tidak mengurangi tawakal, karena Nabi ﷺ sendiri berobat sambil tetap bertawakal kepada Allah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa su'ut bermanfaat untuk membersihkan otak dan kepala dari penyakit, dan beliau mengutip hadits ini sebagai dalil penggunaannya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa berobat adalah bagian dari usaha yang diperintahkan, dan tidak bertentangan dengan tawakal.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum mengambil upah dari bekam. Namun, mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan (seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim) berpendapat bahwa upah bekam adalah halal, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu bolehnya mengambil upah dari profesi bekam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ sedang bersama para sahabat, lalu beliau merasa perlu berobat. Beliau memanggil seorang tukang bekam dan meminta untuk dibekam. Setelah selesai, beliau memberikan upah kepada tukang bekam tersebut. Para sahabat melihat bahwa Nabi ﷺ tidak mencela profesi itu, bahkan memberikan upah dengan tangan beliau sendiri. Ini menjadi pelajaran bagi para sahabat bahwa setiap profesi yang halal memiliki kemuliaan, dan berobat adalah bagian dari sunnah.
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa Nabi ﷺ juga menggunakan su'ut ketika sakit. Beliau tidak melarang berobat, bahkan menganjurkan umatnya untuk mencari pengobatan selama tidak menggunakan yang haram.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan profesi apa pun yang halal, dan untuk tetap berusaha berobat sambil bertawakal kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Berobat adalah sunnah: Nabi ﷺ berobat dengan bekam dan su'ut, maka berobat tidak mengurangi tawakal.
- Upah profesi bekam halal: Memberi dan menerima upah dari profesi bekam dibolehkan dalam syariat.
- Gunakan pengobatan yang halal: Berobat boleh dengan berbagai cara selama tidak mengandung zat haram.
- Tawakal dan usaha sejalan: Berobat adalah usaha, dan hasilnya diserahkan kepada Allah.
- Hormati semua profesi halal: Jangan meremehkan pekerjaan yang halal, karena semua yang halal memiliki nilai di sisi Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.