Penjelasan Hadits Bukhari No. 569 tentang Boleh menunda Isya hingga sepertiga malam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah menunda shalat Isya hingga larut, sampai Umar bin al-Khaththab mengingatkan beliau. Ini menunjukkan bolehnya mengakhirkan Isya, dan bahwa tidur sebelum Isya dibolehkan bila ada keperluan (seperti menunggu shalat berjamaah). Nabi ﷺ juga menyebut keutamaan penduduk Madinah saat itu yang menunggu shalat bersama beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 103

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Terjemahan: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Urwah bin az-Zubair, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dan dicatat oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Mawaqit ash-Shalah, Bab Tidur Sebelum Isya Bagi Yang Terpaksa (no. 569).

Hadits lain yang semakna diriwayatkan Abu Barzah al-Aslami (dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim), bahwa Nabi ﷺ kadang mengakhirkan Isya hingga sepertiga malam, dan kadang menyegerakannya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengakhirkan Isya dan bolehnya tidur sebelum Isya jika ada keperluan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa waktu ikhtiyari (pilihan) Isya berakhir pada sepertiga malam pertama, dan waktu jawaz (boleh) hingga terbit fajar.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menegaskan bahwa menunda Isya tidak makruh jika tidak memberatkan jamaah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Kata "أَعْتَمَ" berarti beliau mengakhirkan shalat Isya hingga masuk waktu yang gelap (ats-tsuluts al-awwal). Umar mengingatkan karena wanita dan anak-anak sudah tidur, menandakan waktu sudah cukup malam. Nabi ﷺ keluar dan bersabda bahwa tidak ada penduduk bumi yang menunggu shalat ini selain mereka — ini menunjukkan keutamaan mereka, bukan celaan.

Pemahaman ulama:

  1. Waktu Isya menurut para ulama daftar:
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal: awal waktu Isya adalah hilangnya syafaq (mega merah), dan akhir waktu ikhtiyari adalah sepertiga malam pertama. Ini sesuai dengan hadits Aisyah ini.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: akhir waktu ikhtiyari hingga pertengahan malam, dan waktu jawaz hingga fajar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ kadang menyegerakan dan kadang mengakhirkan, dan yang paling utama adalah melihat kondisi jamaah.
  1. Hukum tidur sebelum Isya:
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa larangan tidur sebelum Isya (dalam hadits Abu Barzah) dipahami sebagai makruh tanzih (tidak sampai haram), dan boleh jika ada keperluan seperti menunggu jamaah atau karena lelah.
  • Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan bolehnya tidur sebelum Isya bagi yang terpaksa, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar bahwa hal itu tidak haram.
  1. Keutamaan menunggu shalat:
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa menunggu shalat berjamaah adalah amal yang besar pahalanya, dan sabda Nabi ﷺ "tidak ada yang menunggu selain kalian" menunjukkan keistimewaan penduduk Madinah saat itu.

Perbedaan pendapat:

Ulama berbeda tentang batas akhir waktu Isya. Yang paling kuat menurut dalil hadits Aisyah ini dan hadits Abu Barzah adalah: waktu ikhtiyari hingga sepertiga malam pertama, dan waktu jawaz hingga fajar. Ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar serta an-Nawawi.

Story Telling

Dikisahkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling memahami kehidupan malam beliau — bahwa suatu malam beliau menunda Isya begitu lama hingga Umar bin al-Khaththab yang terkenal tegas itu pun berseru, "Shalat! Wanita dan anak-anak sudah tidur!" Umar tidak bermaksud mengoreksi Nabi ﷺ, tetapi khawatir jamaah kehilangan shalat. Nabi ﷺ kemudian keluar dengan tenang dan bersabda, "Tidak ada seorang pun di penduduk bumi yang menunggu shalat ini kecuali kalian." Ucapan ini bukan celaan, melainkan penghiburan dan pujian: betapa beruntungnya mereka yang bersabar menunggu shalat bersama Rasulullah ﷺ. Urwah bin az-Zubair — perawi hadits ini — menambahkan bahwa saat itu shalat Isya hanya ditegakkan di Madinah, dan penduduk Madinah biasa shalat Isya antara hilangnya syafaq hingga sepertiga malam pertama. Hikmahnya: kesabaran menunggu shalat berjamaah adalah ibadah yang bernilai tinggi, dan kelonggaran waktu Isya adalah rahmat Allah bagi umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengakhirkan shalat Isya hingga sepertiga malam pertama, terutama jika ada maslahat seperti menunggu jamaah.
  2. Tidur sebelum Isya dibolehkan jika ada keperluan (misalnya lelah atau menunggu jamaah), meski yang lebih utama adalah tidak tidur sebelum menunaikannya tanpa alasan.
  3. Menunggu shalat berjamaah adalah amal mulia — jangan remehkan waktu yang kita habiskan untuk menunggu shalat.
  4. Ikuti kondisi jamaah dalam memilih waktu shalat, sebagaimana Nabi ﷺ kadang menyegerakan dan kadang mengakhirkan.
  5. Jangan saling mencela antara yang menyegerakan dan yang mengakhirkan Isya, karena keduanya memiliki dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?