Penjelasan Hadits Bukhari No. 5665 tentang Keringanan mencukur rambut saat sakit di kepala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mengeluh ringan tentang rasa sakit — seperti mengatakan "aku sakit" atau "aduh kepalaku" — bukanlah hal yang tercela, karena Nabi ﷺ sendiri tidak menegur Ka'b bin 'Ujrah ketika mengakui sakitnya. Bahkan, Nabi ﷺ mengajarkan solusi praktis dengan memerintahkan mencukur rambut dan membayar fidyah, karena Ka'b sedang dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi fisik manusia dan memberikan keringanan saat sakit.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum fidyah dalam hadits ini:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Terjemahan: "Jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5665) dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Mujahid bin Jabr (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan), dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari Ka'b bin 'Ujrah.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang mengadukan sakitnya kepada orang lain, terutama kepada orang yang diharapkan dapat membantu atau memberikan solusi.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa mengeluh sakit bukanlah termasuk larangan dalam Islam, selama tidak disertai keluhan yang menunjukkan ketidaksabaran terhadap takdir Allah.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat fidyah ini turun berkaitan langsung dengan peristiwa Ka'b bin 'Ujrah ini.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini terjadi ketika Nabi ﷺ sedang dalam perjalanan (kemungkinan saat Hudaibiyah). Ka'b bin 'Ujrah sedang memasak di bawah panci, dan Nabi ﷺ melihatnya. Nabi ﷺ bertanya tentang kutu di kepalanya yang mengganggu — ini adalah bentuk perhatian dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada sahabatnya. Ka'b mengakui bahwa kutu tersebut mengganggunya. Karena Ka'b sedang dalam keadaan ihram (haji/umrah), maka mencukur rambut adalah hal yang dilarang. Namun karena sakit, Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencukur dan membayar fidyah.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Penyakit" bab tentang perkataan orang sakit. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa orang sakit boleh mengatakan "aku sakit" atau mengadukan sakitnya. Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits lain dari Aisyah bahwa Nabi ﷺ pernah mengatakan "aduh kepalaku" (وَا رَأْسَاهُ).
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa judul bab yang dibuat Al-Bukhari menunjukkan bahwa mengadukan sakit bukanlah hal yang tercela. Bahkan Nabi ﷺ sendiri pernah mengeluh sakit kepala. Yang tercela adalah keluhan yang disertai ketidaksabaran dan penyesalan terhadap takdir Allah.
  3. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa mengeluh sakit (syakwa) yang sekedar mengabarkan kondisi bukanlah termasuk larangan. Yang dilarang adalah syakwa yang mengandung makna mengeluh kepada manusia tentang Allah, atau menunjukkan ketidakridhaan terhadap takdir.
  4. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat fidyah (QS. Al-Baqarah: 196) turun berkenaan dengan Ka'b bin 'Ujrah ini. Beliau menjelaskan bahwa fidyah yang dimaksud adalah pilihan antara berpuasa tiga hari, bersedekah kepada enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing.
  5. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan solusi yang tepat dan tidak membiarkan sahabatnya menderita. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang praktis dan memperhatikan kondisi manusia.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang jenis fidyah yang harus dibayar. Sebagian ulama (seperti dalam madzhab Syafi'i) mengatakan bahwa ketiganya adalah pilihan (mukhayyar). Sebagian lagi (seperti dalam madzhab Hanafi) mengatakan bahwa urutannya adalah: menyembelih kambing, jika tidak mampu maka puasa tiga hari, jika tidak mampu maka bersedekah. Namun yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa ketiganya adalah pilihan, berdasarkan zahir ayat yang menggunakan "أَوْ" (atau).

Story Telling

Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu menceritakan pengalamannya sendiri. Saat itu, beliau sedang dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ dalam keadaan ihram. Kutu-kutu di kepalanya sangat banyak dan mengganggu, sampai-sampai beliau harus menyalakan api di bawah panci — mungkin untuk mengusir kutu atau memasak. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang melihat kondisi sahabatnya dan bertanya dengan lembut: "Apakah kutu di kepalamu mengganggumu?" Ka'b menjawab dengan jujur: "Ya." Maka Nabi ﷺ memanggil tukang cukur dan mencukur rambut Ka'b, lalu memerintahkan beliau untuk membayar fidyah.

Hikmah dari kisah ini:

  • Nabi ﷺ tidak menegur Ka'b karena mengeluh sakit, tetapi justru membantu mencari solusi.
  • Islam memberikan keringanan (rukhshah) bagi orang yang sakit.
  • Mengadukan sakit kepada orang yang dapat membantu bukanlah hal yang tercela.
  • Kasih sayang Nabi ﷺ kepada sahabatnya sangat besar, bahkan memperhatikan hal-hal kecil seperti kutu di kepala.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengeluh sakit — Mengatakan "aku sakit" atau "aduh kepalaku" bukanlah dosa, selama tidak disertai ketidaksabaran terhadap takdir Allah.
  2. Mengadukan kondisi kepada orang yang dapat membantu — Seperti kepada dokter atau orang yang ahli, adalah bagian dari ikhtiar yang dibolehkan.
  3. Syariat memberikan keringanan — Orang sakit mendapatkan keringanan dalam ibadah, seperti boleh mencukur rambut saat ihram jika sakit, dengan membayar fidyah.
  4. Fidyah bagi yang mencukur saat ihram karena sakit — Berupa pilihan: berpuasa tiga hari, bersedekah kepada enam orang miskin (setengah sha' per orang), atau menyembelih seekor kambing.
  5. Menjaga adab dalam mengeluh — Keluhan yang baik adalah yang disampaikan kepada Allah dan kepada orang yang dapat membantu, bukan keluhan yang menunjukkan ketidakridhaan terhadap takdir.
  6. Meneladani kasih sayang Nabi ﷺ — Perhatikan kondisi orang sakit di sekitar kita dan bantulah mereka sesuai kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?